- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Fredrich Yunadi Dicegah KPK ke Luar Negeri


TS
fr91
Fredrich Yunadi Dicegah KPK ke Luar Negeri
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dicegah berpergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Fredrich, ada tiga orang lain yang dicegah ke luar negeri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan ini terkait proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka Setya Novanto.
"KPK mengirimkan surat pada pihak Imigrasi Kemenkumham tentang pencegahan terhadap 4 orang," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Tiga orang lainnya yang ikut dicegah ke luar negeri adalah Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch dan Achmad Rudyansyah.
Pencegahan dilakukan selama 6 bulan ke depan, terhitung sejak 8 Desember 2017.
(Baca juga: KPK Didesak Selidiki Dugaan Merintangi Penyidikan oleh Pengacara Setya Novanto)
Menurut Febri, pencegahan ini dilakukan karena KPK merasa keterangan keempat orang tersebut masih sangat dibutuhkan dalam perkara yang sedang diselidiki.
Sebelumnya, Febri mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghambat proses persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.
Febri menegaskan bahwa pihak yang menghambat penanganan perkara yang sedang berjalan dapat dikenai ancaman Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau obstruction of justice.
"Pada pihak lain, KPK mengingatkan agar tidak berupaya menghambat penanganan perkara yang sedang berjalan. Terdapat risiko hukum yang cukup berat seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor atau obstruction of justice," ujar Febri saat memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Pasal 21 UU Tipikor menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
http://nasional.kompas.com/read/2018...ke-luar-negeri
Wah gak bisa spending 5M lagi, sepertinya duit papa ada yang ke botak ini

Diubah oleh fr91 09-01-2018 19:35
0
2K
Kutip
22
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan