Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gabener212Avatar border
TS
gabener212
Anies Baswedan Utak-atik Aturan TGUPP, Status Mantan Pimpinan KPK Seperti Guru Non PN



Anies Baswedan Utak-atik Aturan TGUPP, Status Mantan Pimpinan KPK Seperti Guru Non PNS


WARTA KOTA, GAMBIR - Tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP) tak bisa dibendung. Ada sederet hal yang menuai pro dan kontra yang dilakukan Anies-Sandi terkait TGUPP. Inilah empat di antaranya:
1. Formasi Diubah
Di Pergub 411/2016 tentang TGUPP di era Ahok, jumlah TGUPP hanya 15 orang. Tapi di Pergub 187/2017 tentang TGUPP yang diteken Gubernur Anies Baswedan, jumlah anggota membengkak jadi 73 orang. Banyak pihak menduga Anies hendak memasukkan tim suksesnya saat Pilgub, ke dalam TGUPP.
2. Ubah Kriteria Profesional
Gubernur DKI Anies Baswedan mengubah kriteria profesional/ahli bagi anggota TGUPP. Padahal, pada Pergub 411/2016 di era Ahok, kriteria profesional merupakan keharusan.
Tapi di Pergub 187/2017 yang diteken Anies Baswedan, kriteria profesional diganti jadi non-PNS. Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, hal itu sebagai salah satu cara Anies memasukkan tim suksesnya ke dalam TGUPP.
Sedangkan anggota Komisi C DPRD DKI Ruslan Amsyari menilai Anies telah membohongi publik dengan mengubah kriteria itu.
Baca: Anies Baswedan Hapus Kriteria Profesional di Pergub TGUPP, Ini Imbasnya Terhadap APBD
Apalagi, Anies berkoar ke media, TGUPP berisi orang-orang profesional dengan mencontohkan Bambang Widjojanto yang jadi ketua bidang pencegahan korupsi TGUPP.
3. Ogah Pakai Dana Operasional Gubernur
Pangkal masalah dari TGUPP sebenarnya keengganan Anies memakai dana operasional gubernur untuk membayar honorarium anggota TGUPP.
Anies ngotot TGUPP yang anggaran honorariumnya Rp 19,9 milliar itu dibayar menggunakan APBD. Hal inilah yang membuat sejumlah klausul di Pergub harus diubah. Klausul yang paling mesti diubah seperti kriteria profesional yang diganti jadi non-PNS.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Agus Prabowo mengatakan, apabila kriteria anggota TGUPP tetap profesional dan memakai APBD, maka harus dilakukan lelang alias tak bisa ditunjuk langsung.
Baca: Anies Baswedan Hapus Kriteria Profesional Bagi Anggota TGUPP di Pergub Baru, DPRD Tak Sadar
"Itu masuknya jasa konsultansi perorangan kalau kriteria anggota TGUPP itu profesional," jelas Agus.
Makanya, Agus menyarankan Anies menggunakan dana operasional gubernur apabila mau menunjuk langsung anggota TGUPP.
"Kalau mau pakai APBD ya ikut aturan mainnya dong. Kalau mau tunjuk langsung ya pakai uang sendiri lah (dana operasional gubernur)," ujar Agus.
4. Status Mantan Pimpinan KPK Sama Seperti Satpol PP non-PNS
Bambang Widjojanto (BW), mantan Wakil Ketua KPK yang ditunjuk jadi kepala bidang pencegahan korupsi adalah korban pertama dari TGUPP.
Akibat Pergub yang diubah kriteria profesionalnya, status BW pun berubah. Walau BW disebut Anies di media sebagai kalangan profesional di TGUPP, tapi status BW di Bappeda sebenarnya hanya pegawai non-PNS.
Status itu sama saja dengan ratusan guru non-PNS, bahkan Satpol PP non-PNS. Bahkan honor BW pun hanya separuh lebih besar dari anak-anak magang era Ahok yang bisa dapat honor Rp 20 juta per bulan, karena digaji dari dana operasional gubernur. (*)


http://wartakota.tribunnews.com/2018/01/07/anies-baswedan-utak-atik-aturan-tgupp-status-mantan-pimpinan-kpk-seperti-guru-non-pns?page=all

pilihan umat coy sudah pasti bahagia warganyaemoticon-Ngakak
Diubah oleh gabener212 07-01-2018 05:34
0
3.5K
44
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan