- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Perilaku Negatif Menjelang Pilkada. Waspadalah!!!


TS
ssh4ndsom3
Perilaku Negatif Menjelang Pilkada. Waspadalah!!!



Tahun 2018 & 2019 merupakan tahunnya pesta rakyat. Pemilihan Kepala daerah (PILKADA), Pemilihan Legislatif (PILEG), dan Pemilihan Presiden (PILPRES) akan dilaksanakan secara serentak.
Akan ada 171 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak pada tanggal 27 juni 2018 yang terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Sedangkan pemilihan legislatif dan presiden akan dilaksanakan serentak pada tanggal 17 april 2019 di seluruh Indonesia.
Provinsi
Sumatera Utara
Riau
Sumatera Selatan
Lampung
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Bali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Timur
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Maluku
Papua
Maluku Utara
Total: 17 provinsi
Kota
Kota Serang
Kota Tangerang
Kota Bengkulu
Kota Gorontalo
Kota Jambi
Kota Bekasi
Kota Cirebon
Kota Sukabumi
Kota Bandung
Kota Banjar
Kota Bogor
Kota Tegal
Kota Malang
Kota Mojokerto
Kota Probolinggo
Kota Kediri
Kota Madiun
Kota Pontianak
Kota Palangkaraya
Kota Tarakan
Kota Pangkal Pinang
Kota Tanjung Pinang
Kota Tual
Kota Subulussalam
Kota Bima
Kota Palopo
Kota Parepare
Kota Makassar
Kota Bau-bau
Kota Kotamobagu
Kota Sawahlunto
Kota Padang Panjang
Kota Pariaman
Kota Padang
Kota Lubuklinggau
Kota Pagar Alam
Kota Prabumulih
Kota Palembang
Kota Padang Sidempuan
Total: 39 kota
Kabupaten
Kab Aceh Selatan
Kab Pidie Jaya
Kab Padang Lawas Utara
Kab Batu Bara
Kab Padang Lawas
Kab Langkat
Kab Deli Serdang
Kab Tapanuli Utara
Kab Dairi
Kab Indragiri Hilir
Kab Merangin
Kab Kerinci
Kab Muara Enim
Kab Empat Lawang
Kab Banyuasin
Kab Lahat
Kab Ogan Komering Ilir
Kab Tanggamus
Kab Lampung Utara
Kab Bangka
Kab Belitung
Kab Purwakarta
Kab Bandung Barat
Kab Sumedang
Kab Kuningan
Kab Majalengka
Kab Subang
Kab Bogor
Kab Garut
Kab Cirebon
Kab Ciamis
Kab Banyumas
Kab Temanggung
Kab Kudus
Kab Karanganyar
Kab Tegal
Kab Magelang
Kab Probolinggo
Kab Sampang
Kab Bangkalan
Kab Bojonegoro
Kab Nganjuk
Kab Pamekasan
Kab Tulungagung
Kab Pasuruan
Kab Magetan
Kab Madiun
Kab Lumajang
Kab Bondowoso
Kab Jombang
Kab Tangerang
Kab Lebak
Kab Gianyar
Kab Klungkung
Kab Lombok Timur
Kab Lombok Barat
Kab Sikka
Kab Sumba Tengah
Kab Nagekeo
Kab Rote Ndao
Kab Manggarai Timur
Kab Timor Tengah Selatan
Kab Alor
Kab Kupang
Kab Ende
Kab Sumba Barat Daya
Kab Kayong Utara
Kab Sanggau
Kab Kubu Raya
Kab Pontianak
Kab Kapuas
Kab Sukamara
Kab Lamandau
Kab Seruyan
Kab Katingan
Kab Pulang Pisau
Kab Murung Raya
Kab Barito Timur
Kab Barito Utara
Kab Gunung Mas
Kab Barito Kuala
Kab Tapin
Kab Hulu Sungai Selatan
Kab Tanah Laut
Kab Tabalong
Kab Panajam Pasut
Kab Minahasa
Kab Bolmong Utara
Kab Sitaro
Kab Minahasa Tenggara
Kab Kep Talaud
Kab Morowali
Kab Parigi Moutong
Kab Donggala
Kab Bone
Kab Sinjai
Kab Bantaeng
Kab Enrekang
Kab Sidereng Rappang
Kab Jeneponto
Kab Wajo
Kab Luwu
Kab Pinrang
Kab Kolaka
Kab Gorontalo Utara
Kab Mamasa
Kab Polewali Mandar
Kab Maluku Tenggara
Kab Membramo Tengah
Kab Paniai
Kab Puncak
Kab Deiyai
Kab Jayawijaya
Kab Biak Numfor
Kab Mimika
Total: 115 kabupaten
Setiap penyelenggaraan pemilu, banyak hal-hal yang terjadi. Kejadian ini jika diperhatikan selalu marak dan intensitasnya meningkat saat menjelang pemilihan. Berdasarkan analisa TS, inilah hal-hal yang terjadi saat menjelang Pilkada. so CEKIDOT
Akan ada 171 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak pada tanggal 27 juni 2018 yang terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Sedangkan pemilihan legislatif dan presiden akan dilaksanakan serentak pada tanggal 17 april 2019 di seluruh Indonesia.
Spoiler for List Pilkada Serentak 2018:
Provinsi
Sumatera Utara
Riau
Sumatera Selatan
Lampung
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Bali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Timur
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Maluku
Papua
Maluku Utara
Total: 17 provinsi
Kota
Kota Serang
Kota Tangerang
Kota Bengkulu
Kota Gorontalo
Kota Jambi
Kota Bekasi
Kota Cirebon
Kota Sukabumi
Kota Bandung
Kota Banjar
Kota Bogor
Kota Tegal
Kota Malang
Kota Mojokerto
Kota Probolinggo
Kota Kediri
Kota Madiun
Kota Pontianak
Kota Palangkaraya
Kota Tarakan
Kota Pangkal Pinang
Kota Tanjung Pinang
Kota Tual
Kota Subulussalam
Kota Bima
Kota Palopo
Kota Parepare
Kota Makassar
Kota Bau-bau
Kota Kotamobagu
Kota Sawahlunto
Kota Padang Panjang
Kota Pariaman
Kota Padang
Kota Lubuklinggau
Kota Pagar Alam
Kota Prabumulih
Kota Palembang
Kota Padang Sidempuan
Total: 39 kota
Kabupaten
Kab Aceh Selatan
Kab Pidie Jaya
Kab Padang Lawas Utara
Kab Batu Bara
Kab Padang Lawas
Kab Langkat
Kab Deli Serdang
Kab Tapanuli Utara
Kab Dairi
Kab Indragiri Hilir
Kab Merangin
Kab Kerinci
Kab Muara Enim
Kab Empat Lawang
Kab Banyuasin
Kab Lahat
Kab Ogan Komering Ilir
Kab Tanggamus
Kab Lampung Utara
Kab Bangka
Kab Belitung
Kab Purwakarta
Kab Bandung Barat
Kab Sumedang
Kab Kuningan
Kab Majalengka
Kab Subang
Kab Bogor
Kab Garut
Kab Cirebon
Kab Ciamis
Kab Banyumas
Kab Temanggung
Kab Kudus
Kab Karanganyar
Kab Tegal
Kab Magelang
Kab Probolinggo
Kab Sampang
Kab Bangkalan
Kab Bojonegoro
Kab Nganjuk
Kab Pamekasan
Kab Tulungagung
Kab Pasuruan
Kab Magetan
Kab Madiun
Kab Lumajang
Kab Bondowoso
Kab Jombang
Kab Tangerang
Kab Lebak
Kab Gianyar
Kab Klungkung
Kab Lombok Timur
Kab Lombok Barat
Kab Sikka
Kab Sumba Tengah
Kab Nagekeo
Kab Rote Ndao
Kab Manggarai Timur
Kab Timor Tengah Selatan
Kab Alor
Kab Kupang
Kab Ende
Kab Sumba Barat Daya
Kab Kayong Utara
Kab Sanggau
Kab Kubu Raya
Kab Pontianak
Kab Kapuas
Kab Sukamara
Kab Lamandau
Kab Seruyan
Kab Katingan
Kab Pulang Pisau
Kab Murung Raya
Kab Barito Timur
Kab Barito Utara
Kab Gunung Mas
Kab Barito Kuala
Kab Tapin
Kab Hulu Sungai Selatan
Kab Tanah Laut
Kab Tabalong
Kab Panajam Pasut
Kab Minahasa
Kab Bolmong Utara
Kab Sitaro
Kab Minahasa Tenggara
Kab Kep Talaud
Kab Morowali
Kab Parigi Moutong
Kab Donggala
Kab Bone
Kab Sinjai
Kab Bantaeng
Kab Enrekang
Kab Sidereng Rappang
Kab Jeneponto
Kab Wajo
Kab Luwu
Kab Pinrang
Kab Kolaka
Kab Gorontalo Utara
Kab Mamasa
Kab Polewali Mandar
Kab Maluku Tenggara
Kab Membramo Tengah
Kab Paniai
Kab Puncak
Kab Deiyai
Kab Jayawijaya
Kab Biak Numfor
Kab Mimika
Total: 115 kabupaten
Setiap penyelenggaraan pemilu, banyak hal-hal yang terjadi. Kejadian ini jika diperhatikan selalu marak dan intensitasnya meningkat saat menjelang pemilihan. Berdasarkan analisa TS, inilah hal-hal yang terjadi saat menjelang Pilkada. so CEKIDOT


Quote:
Perang Hoax dan Ujaran Kebencian
Saat menjelang pelaksanaan pemilu, di media sosial, media massa, bahkan media elektronik akan terjadi "Perang Hoax dan Ujaran Kebencian". Akun-akun anonim bakal bermunculan secara signifikan bak jamur di musim penghujan. Saling lempar kebohongan dan fitnah terjadi untuk menjatuhkan/mematikan karakter seseorang/kelompok. Hal ini sebenarnya bentuk lain dari black campaign. Media tsb hanya akan membanggakan/mempromosikan Pasangan Calon (Paslon)/Parpol tertentu.
Media tsb sengaja menjadi kendaraan politik bahkan terkesan sengaja dipelihara. Tak heran panggung politik di Indonesia tak jauh berbeda dengan panggung sandiwara, bahkan sebagian menjadi panggung lawak. Cara ini efektif untuk mengubah mindset sebagian orang yang membaca/mendengarkannya.
Hal ini sebenarnya sudah termasuk kategori pelanggaran hukum. UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, pasal 28 jelas bgt penjelasannya.
Pasal 28,
UU ITE Nomor 11 Tahun 2008
(1) Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,
agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Tapi apa! Di media sosial Akun-akun anonim semakin banyak, berita tidak jelas sumbernya semakin dirintis dan disebarkan, bahkan sebagian media massa dan elektronik juga Ikut-ikutan sehingga banyak orang Ikut-ikutan juga.
Ini merupakan tugas penegak hukum untuk mengatasinya. Kalau berbicara soal alat-alat IT utk cyberkrim, Indonesia termasuk lengkap. Jika dibiarkan seperti ini terus-menerus, Indonesia bakal diambang perpecahan dan perang saudara. Sikat habis semua jangan tebang pilih, jangan biarkan kelompok seperti SARACENsemakin berkembang biak.
Jangan mudah terpengaruh dengan hal-hal seperti ini. Jadilah orang cerdas secara sikap, perkataan, dan juga perbuatan.
Saat menjelang pelaksanaan pemilu, di media sosial, media massa, bahkan media elektronik akan terjadi "Perang Hoax dan Ujaran Kebencian". Akun-akun anonim bakal bermunculan secara signifikan bak jamur di musim penghujan. Saling lempar kebohongan dan fitnah terjadi untuk menjatuhkan/mematikan karakter seseorang/kelompok. Hal ini sebenarnya bentuk lain dari black campaign. Media tsb hanya akan membanggakan/mempromosikan Pasangan Calon (Paslon)/Parpol tertentu.
Media tsb sengaja menjadi kendaraan politik bahkan terkesan sengaja dipelihara. Tak heran panggung politik di Indonesia tak jauh berbeda dengan panggung sandiwara, bahkan sebagian menjadi panggung lawak. Cara ini efektif untuk mengubah mindset sebagian orang yang membaca/mendengarkannya.
Hal ini sebenarnya sudah termasuk kategori pelanggaran hukum. UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, pasal 28 jelas bgt penjelasannya.
Pasal 28,
UU ITE Nomor 11 Tahun 2008
(1) Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,
agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Tapi apa! Di media sosial Akun-akun anonim semakin banyak, berita tidak jelas sumbernya semakin dirintis dan disebarkan, bahkan sebagian media massa dan elektronik juga Ikut-ikutan sehingga banyak orang Ikut-ikutan juga.
Ini merupakan tugas penegak hukum untuk mengatasinya. Kalau berbicara soal alat-alat IT utk cyberkrim, Indonesia termasuk lengkap. Jika dibiarkan seperti ini terus-menerus, Indonesia bakal diambang perpecahan dan perang saudara. Sikat habis semua jangan tebang pilih, jangan biarkan kelompok seperti SARACENsemakin berkembang biak.
Jangan mudah terpengaruh dengan hal-hal seperti ini. Jadilah orang cerdas secara sikap, perkataan, dan juga perbuatan.

Quote:
Peredaran Uang Palsu
TS amati dari kejadian yang sudah-sudah, peredaran uang palsu makin marak saat menjelang pilkada. Hal ini terjadi akibat mahalnya biaya politik di Indonesia. Segala cara dilakukan agar mendapatkan dana segar. Gansis simak berita-berita tentang peredaran uang palsu, semakin mendekati pilkada, semakin banyak uang palsu ditemukan. Aparat penegak hukum juga sudah memberikan perhatian khusus terhadap soal ini.

Quote:
Bagi-Bagi Hadiah
Sebenarnya ini perbuatan baik, tapi ketika dilakukan saat menjelang pilkada menjadi hal buruk. Ini termasuk dari bagian money politik yang melanggar. Biasanya pembagian hadiah berupa uang, sembako, atau barang lainnya disertai kampanye terselubung agar orang-orang memilih pasangan calon tertentu. Bahkan cara ini dianggap sebagai pencitraan di mata masyarakat umum. Yang paling terkenal sudah tentu SERANGAN FAJAR.
Bagi-bagi hadiah membutuhkan modal besar, saat sudah terpilih maka paslon tsb akan menggunakan uang rakyat untuk mengembalikan modal tsb, bahkan mengambil keuntungan. Yang rugi sudah tentu kita sebagai masyarakat yang dipimpinnya. Jadilah pemilih yang cerdas.
Sebenarnya ini perbuatan baik, tapi ketika dilakukan saat menjelang pilkada menjadi hal buruk. Ini termasuk dari bagian money politik yang melanggar. Biasanya pembagian hadiah berupa uang, sembako, atau barang lainnya disertai kampanye terselubung agar orang-orang memilih pasangan calon tertentu. Bahkan cara ini dianggap sebagai pencitraan di mata masyarakat umum. Yang paling terkenal sudah tentu SERANGAN FAJAR.
Bagi-bagi hadiah membutuhkan modal besar, saat sudah terpilih maka paslon tsb akan menggunakan uang rakyat untuk mengembalikan modal tsb, bahkan mengambil keuntungan. Yang rugi sudah tentu kita sebagai masyarakat yang dipimpinnya. Jadilah pemilih yang cerdas.

Quote:
Atribut Kampanye Tidak Sesuai Aturan
Saat Pilkada banyak atribut kampanye yang tidak sesuai aturan yang sudah dikeluarkan oleh KPU RI. Mulai dari jumlah, ukuran, tempat pemasangan yang tidak sesuai. Padahal KPU RI sudah menjabarkan tentang ini semua, tapi masih saja ada yang melanggar. Mungkin dipikiran mereka, dengan jumlah yang banyak atau ukuran sebesar-besarnya akan membuat masyarakat lebih mengenal mereka.
Saat Pilkada banyak atribut kampanye yang tidak sesuai aturan yang sudah dikeluarkan oleh KPU RI. Mulai dari jumlah, ukuran, tempat pemasangan yang tidak sesuai. Padahal KPU RI sudah menjabarkan tentang ini semua, tapi masih saja ada yang melanggar. Mungkin dipikiran mereka, dengan jumlah yang banyak atau ukuran sebesar-besarnya akan membuat masyarakat lebih mengenal mereka.
Spoiler for Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017:
Pasal 23
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode penyebaran Bahan
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
huruf b.
(2) Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. selebaran (flyer) paling besar ukuran 8,25 (delapan koma dua puluh lima) centimeter x 21 (dua puluh satu) centimeter;
b. brosur (leaflet) paling besar ukuran posisi terbuka 21 (dua puluh satu) centimeter x 29,7 (dua puluh
sembilan koma tujuh) centimeter, posisi terlipat 21 (dua puluh satu) centimeter x 10 (sepuluh) centimeter;
c. pamflet paling besar ukuran (dua puluh satu) centimeter x 29,7 29,7 (dua puluh sembilan koma tujuh) centimeter; dan/atau
d. poster paling besar ukuran 40 (empat puluh) centimeter x 60 (enam puluh) centimeter.
(3) Pasangan Calon dapat mencetak Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai Bahan
Kampanye tambahan dengan ketentuan:
a. ukuran Bahan Kampanye sesuai dengan ukuran Bahan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;
dan
b. Bahan Kampanye dapat dicetak paling banyak 100%(seratus persen) dari jumlah kepala keluarga pada daerah Pemilihan.
(4) Dalam menetapkan jumlah maksimal Bahan Kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pasangan Calon.
(5) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
menetapkan jumlah penambahan Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan Keputusan
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(6) Pasangan Calon atau Tim Kampanye meminta
persetujuan tertulis kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk ukuran dan jumlah
Bahan Kampanye yang dicetak oleh Pasangan Calon.
(7) Bukti pemesanan Bahan Kampanye yang dicetak oleh
Pasangan Calon disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP
Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Pasal 28
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi pembuatan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c.
(2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota;
b. umbul-umbul paling besar ukuran 5 (lima) meter x 1,15 (satu koma lima belas) meter, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan/atau
c. spanduk paling besar ukuran 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 2 (dua) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.
(3) Pasangan Calon dapat menambahkan Alat Peraga
Kampanye dengan ketentuan:
a. ukuran Alat Peraga Kampanye sesuai dengan ukuran Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan
b. Alat Peraga Kampanye dapat dicetak paling banyak 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam menetapkan jumlah maksimal Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pasangan Calon.
(5) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan jumlah penambahan Alat Peraga Kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan Keputusan
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(6) Ukuran dan jumlah Alat Peraga Kampanye yang dicetak oleh Pasangan Calon dimintakan persetujuan tertulis kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(7) Bukti pemesanan Alat Peraga Kampanye yang dicetak oleh Pasangan Calon disampaikan kepada KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode penyebaran Bahan
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
huruf b.
(2) Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. selebaran (flyer) paling besar ukuran 8,25 (delapan koma dua puluh lima) centimeter x 21 (dua puluh satu) centimeter;
b. brosur (leaflet) paling besar ukuran posisi terbuka 21 (dua puluh satu) centimeter x 29,7 (dua puluh
sembilan koma tujuh) centimeter, posisi terlipat 21 (dua puluh satu) centimeter x 10 (sepuluh) centimeter;
c. pamflet paling besar ukuran (dua puluh satu) centimeter x 29,7 29,7 (dua puluh sembilan koma tujuh) centimeter; dan/atau
d. poster paling besar ukuran 40 (empat puluh) centimeter x 60 (enam puluh) centimeter.
(3) Pasangan Calon dapat mencetak Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai Bahan
Kampanye tambahan dengan ketentuan:
a. ukuran Bahan Kampanye sesuai dengan ukuran Bahan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;
dan
b. Bahan Kampanye dapat dicetak paling banyak 100%(seratus persen) dari jumlah kepala keluarga pada daerah Pemilihan.
(4) Dalam menetapkan jumlah maksimal Bahan Kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pasangan Calon.
(5) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
menetapkan jumlah penambahan Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan Keputusan
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(6) Pasangan Calon atau Tim Kampanye meminta
persetujuan tertulis kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk ukuran dan jumlah
Bahan Kampanye yang dicetak oleh Pasangan Calon.
(7) Bukti pemesanan Bahan Kampanye yang dicetak oleh
Pasangan Calon disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP
Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Pasal 28
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi pembuatan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c.
(2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota;
b. umbul-umbul paling besar ukuran 5 (lima) meter x 1,15 (satu koma lima belas) meter, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan/atau
c. spanduk paling besar ukuran 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 2 (dua) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.
(3) Pasangan Calon dapat menambahkan Alat Peraga
Kampanye dengan ketentuan:
a. ukuran Alat Peraga Kampanye sesuai dengan ukuran Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan
b. Alat Peraga Kampanye dapat dicetak paling banyak 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam menetapkan jumlah maksimal Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pasangan Calon.
(5) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan jumlah penambahan Alat Peraga Kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan Keputusan
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(6) Ukuran dan jumlah Alat Peraga Kampanye yang dicetak oleh Pasangan Calon dimintakan persetujuan tertulis kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(7) Bukti pemesanan Alat Peraga Kampanye yang dicetak oleh Pasangan Calon disampaikan kepada KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Quote:
Curi Start
Ini yang paling sering dilakukan oleh Paslon atau Parpol pendukung. Mereka melakukan kampanye lebih awal dari waktu yang telah ditentukan oleh KPU RI. Spanduk atau baliho kampanye terpasang. Ini jelas merupakan pelanggaran dari Tahapan Pilkada.
Ini yang paling sering dilakukan oleh Paslon atau Parpol pendukung. Mereka melakukan kampanye lebih awal dari waktu yang telah ditentukan oleh KPU RI. Spanduk atau baliho kampanye terpasang. Ini jelas merupakan pelanggaran dari Tahapan Pilkada.

Quote:
Pengumpulan KTP Secara Terselubung
Sadarkah Gansis, jika menjelang Pilkada banyak event atau acara yang diadakan oleh Paslon atau Parpol tertentu? Kebanyakan syarat untuk mengikuti event atau acara tsb harus menyertakan foto copi KTP. Foto copi KTP tsb berguna sebagai salah satu syarat untuk bisa mengikuti pemilu. Bahkan untuk Parpol agar bisa menjadi peserta pemilu harus diversifikasi KTP pendukungnya, Paslon jalur independen juga.
Acara jalan santai, konser musik, pembagian semakin gratis, donor darah, dan acara lainnya harus melampirkan KTP. Gansis pikir deh, jika memang tidak ada niat terselubung, acara seperti itu tidak membutuhkan foto copi KTP untuk syarat pendaftaran.
Sadarkah Gansis, jika menjelang Pilkada banyak event atau acara yang diadakan oleh Paslon atau Parpol tertentu? Kebanyakan syarat untuk mengikuti event atau acara tsb harus menyertakan foto copi KTP. Foto copi KTP tsb berguna sebagai salah satu syarat untuk bisa mengikuti pemilu. Bahkan untuk Parpol agar bisa menjadi peserta pemilu harus diversifikasi KTP pendukungnya, Paslon jalur independen juga.
Acara jalan santai, konser musik, pembagian semakin gratis, donor darah, dan acara lainnya harus melampirkan KTP. Gansis pikir deh, jika memang tidak ada niat terselubung, acara seperti itu tidak membutuhkan foto copi KTP untuk syarat pendaftaran.

Jadilah pemilih yang cerdas, jangan mudah terprovokasi atau dicuci otak dengan kebohongan. Gansis yang menentu pilihan sendiri, bukan orang lain.
Gajah berkelahi dengan gajah, semut mati ditengah-tengah.
Gajah berkelahi dengan gajah, semut mati ditengah-tengah.
Spoiler for Source Thread:
Spoiler for collection thread:
klik aja
Presiden Amerika Serikat Lupa Lirik Lagu Kebangsaan! Oh My God
"Hot Police Ladies" Di Beberapa Negara ASEAN Ini Bakal Membuat Gansis Rela Ditangkap

Diubah oleh ssh4ndsom3 10-01-2018 16:05
0
15.8K
Kutip
152
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan