

TS
gatra.com
Anies Keluarkan Ingub bagi Penyandang Difabel

Jakarta, Gatra.com - Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyandang Difabel Sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan. Ingub ini dukungan terhadap penyadang disabilitas di Jakarta.
Dengan Ingub 2 ini, penyandang difabel akan mendapatkan hak untuk bisa bekerja di wilayah Pemprov DKI Jakarta. Ingub ini bagi kepala perangkat daerah untuk memberikan kesempatan kepada penyandang difabel.
"Memberikan peluang kerja kepada penyandang difabel sebagai penyedia jasa lainnya perorangan sebanyak 2 persen dari jumlah alokasi penyedia jasa lainnya," tulis Ingub 2/2018.
Tak hanya itu, penyandang difabel yang masuk di dalam penyedia jasa lainnya perorangan juga memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan penyedia jasa lainnya perorangan yang tidak berasal dari penyandang difabel.
Ingub ini ditandatangani tanggal 3 Januari dan mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan.
Reporter : Abdul Rozak
Editor : Sandika Prihatnala
Sumber : http://www.gatra.com/nusantara/jabod...andang-difabel
---
-



anasabila memberi reputasi
1
707
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan