- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tersandung Kasus Gayus Tambunan hingga Jabat Kadivkum, Inilah Sepak Terjang Kapolda N


TS
hantupuskom
Tersandung Kasus Gayus Tambunan hingga Jabat Kadivkum, Inilah Sepak Terjang Kapolda N
Tersandung Kasus Gayus Tambunan hingga Jabat Kadivkum, Inilah Sepak Terjang Kapolda NTT yang Baru
POS-KUPANG.COM- Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengganti Kapolda NTT, Irjen Pol Agung Sabar Santosa.
Agung Santosa diganti Irjen Pol Raja Erizman yang sebelumnya menjabat Kepala Divisi Hukum Polri (Kadivkum).
Mutasi Kapolda NTT tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Jenderal Tito Karnavian Nomor: ST/16/I/2018 ter tanggal Jumat (5/1/2017).
Berikut ini fakta terkait Irjen Pol Raja Erizman yang menggantikan Irjen Pol Agung Sabar Santosa
1. Menjabat Kepala Divisi Hukum Polri (Kadivkum)
Sebelum di mutasi, pria kelahiran Sumatera Utara tersebut menjabat Kepala Divisi Hukum Polri (Kadivkum).
Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Jenderal Tito Karnavian Nomor: ST/16/I/2018 ter tanggal Jumat (5/1/2017).
Sedangkan Kapolda NTT saat ini Irjen Agung Sabar Santoso akan menggantikan posisi Kadivkum yang ditinggalkan Erizman.
2. Irjen Pol Raja Erizman Tersandung Kasus Gayus
Pada 2009 lalu, saat masih menjabat Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Irjen Pol Raja Erizman sempat tersandung kasus bekas pegawai pajak, Gayus Tambunan dan terbukti melanggar etika profesi penyidik.
Erizman disebut menandatangani surat pembatalan pemblokiran rekening mafia pajak sebesar Rp 25 miliar milik Gayus Halomoan Tambunan.
Alhasil, uang Gayus menyebar ke rekening lain.
3. Diberi Sanksi dan Dicopot dari Jabatannya
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada Kompas.com (06/10/2016) menyebutkan bahwa usai kasus tersebut, Irjen Pol Raja Erizman diberi sanksi.
Erizman dicopot dari jabatannya dan menjalani sanksi kode etik hingga masa hukuman selesai.
Ia sempat menjalani rehabilitasi dengan menjabat sebagai Kepala Sekolah Staf Pimpinan (Kasespima).
4. Usai Disanksi, Raja Erizman Dipromosi
Usai menjalani masa hukuman, Oktober 2016 Irjen Pol Raja Erizman dipromosi.
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mempromosikan Erizman dari jabatan Kasespima menjadi Kepala Divisi Hukum Polri.
Pangkatnya otomatis akan naik dari bintang satu menjadi bintang dua.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar.
"Ketika penghukuman telah dijatuhkan, kemudian telah menjalani hukumannya, dievaluasi kembali, kemudian direhabilitasi. Maka istilahnya dia sudah diputihkan dan memiliki kesempatan atau hak yang sama melalui promosi jabatan," ujar Boy kepada Kompas.com (06/10/2016).
sumur:
http://kupang.tribunnews.com/amp/2018/01/05/tersandung-kasus-gayus-tambunan-hingga-jabat-kadivkum-inilah-sepak-terjang-kapolda-ntt-yang-baru
ane gak tau mau komen apa
smoga aja beneran udah brubah

POS-KUPANG.COM- Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengganti Kapolda NTT, Irjen Pol Agung Sabar Santosa.
Agung Santosa diganti Irjen Pol Raja Erizman yang sebelumnya menjabat Kepala Divisi Hukum Polri (Kadivkum).
Mutasi Kapolda NTT tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Jenderal Tito Karnavian Nomor: ST/16/I/2018 ter tanggal Jumat (5/1/2017).
Berikut ini fakta terkait Irjen Pol Raja Erizman yang menggantikan Irjen Pol Agung Sabar Santosa
1. Menjabat Kepala Divisi Hukum Polri (Kadivkum)
Sebelum di mutasi, pria kelahiran Sumatera Utara tersebut menjabat Kepala Divisi Hukum Polri (Kadivkum).
Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Jenderal Tito Karnavian Nomor: ST/16/I/2018 ter tanggal Jumat (5/1/2017).
Sedangkan Kapolda NTT saat ini Irjen Agung Sabar Santoso akan menggantikan posisi Kadivkum yang ditinggalkan Erizman.
2. Irjen Pol Raja Erizman Tersandung Kasus Gayus
Pada 2009 lalu, saat masih menjabat Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Irjen Pol Raja Erizman sempat tersandung kasus bekas pegawai pajak, Gayus Tambunan dan terbukti melanggar etika profesi penyidik.
Erizman disebut menandatangani surat pembatalan pemblokiran rekening mafia pajak sebesar Rp 25 miliar milik Gayus Halomoan Tambunan.
Alhasil, uang Gayus menyebar ke rekening lain.
3. Diberi Sanksi dan Dicopot dari Jabatannya
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada Kompas.com (06/10/2016) menyebutkan bahwa usai kasus tersebut, Irjen Pol Raja Erizman diberi sanksi.
Erizman dicopot dari jabatannya dan menjalani sanksi kode etik hingga masa hukuman selesai.
Ia sempat menjalani rehabilitasi dengan menjabat sebagai Kepala Sekolah Staf Pimpinan (Kasespima).
4. Usai Disanksi, Raja Erizman Dipromosi
Usai menjalani masa hukuman, Oktober 2016 Irjen Pol Raja Erizman dipromosi.
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mempromosikan Erizman dari jabatan Kasespima menjadi Kepala Divisi Hukum Polri.
Pangkatnya otomatis akan naik dari bintang satu menjadi bintang dua.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar.
"Ketika penghukuman telah dijatuhkan, kemudian telah menjalani hukumannya, dievaluasi kembali, kemudian direhabilitasi. Maka istilahnya dia sudah diputihkan dan memiliki kesempatan atau hak yang sama melalui promosi jabatan," ujar Boy kepada Kompas.com (06/10/2016).
sumur:
http://kupang.tribunnews.com/amp/2018/01/05/tersandung-kasus-gayus-tambunan-hingga-jabat-kadivkum-inilah-sepak-terjang-kapolda-ntt-yang-baru
ane gak tau mau komen apa
smoga aja beneran udah brubah

Diubah oleh hantupuskom 06-01-2018 13:58
0
2.3K
24


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan