Kaskus

News

gaygeneAvatar border
TS
gaygene
Anies Keluarkan Instruksi agar Dinas Proaktif Pekerjakan Difabel
Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyandang Difabel sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Pergub yang dikeluarkan pada 3 Januari 2018 itu untuk mendorong kepala SKPD atau dinas untuk proaktif memberi ruang bagi penyandang difabel.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Agus Suradika, Ingub tersebut untuk mempertegas peraturan 2 persen dari total PNS DKI sekitar 70 ribu orang. Ia mengatakan sebenarnya ada Pergub yang mengatur hal itu.

BACA JUGA
Anies Tidak Tolerir Satpol PP yang Lakukan Penyimpangan di Lapangan
VIDEO: Beda Sumber Anggaran TGUPP Anies dan Ahok
Ini Alasan Anies Baswedan Naikkan Dana TGUPP Jadi Rp 28 M
"Instruksi mempertegas agar menjadi perhatian Kepala SKPD, supaya proaktif memberi ruang bagi saudara kita difabel," jelas Agus, Jumat (5/1/2018).


Dalam Instruksi Gubernur yang diperoleh Liputan6.com, tertulis: Memberikan peluang kerja kepada penyandang difabel sebagai penyedia jasa lainnya perorangan sebanyak 2 persen dari jumlah alokasi penyedia jasa lainnya.

Artinya, Pemprov DKI memberi kuota bagi kalangan difabel untuk bekerja. Namun, lanjut Agus, ada kondisi-kondisi yang memang tidak bisa dipaksakan.

"Kalau memang tidak ada saudara kita yang difabel melamar ke situ, bukan berarti melanggar instruksi," ujarnya.


http://m.liputan6.com/news/read/3216363/anies-keluarkan-instruksi-agar-dinas-proaktif-pekerjakan-difabel



Gigi somplak termasuk difabel ga si bree?emoticon-Frown
0
940
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan