Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

annisaekaputriAvatar border
TS
annisaekaputri
Kado Tahun Baru, Mega Korupsi di Sektor Migas Berhasil Diungkap Polri
Kado Tahun Baru, Mega Korupsi di Sektor Migas Berhasil Diungkap Polri


Memasuki tahun 2018, masyarakat menerima kado yang indah dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Pasalnya, kedua institusi penegak hukum tersebut berhasil mengungkap tindak pidana korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT Trans Pacific Petrocemical Indotama (TPPI) dan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

Kasus korupsi di bidang Migas tersebut telah merugikan negara dengan sangat besar, yaitu mencapai 37 triliun rupiah. Hal itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan No. 08/AUDITAMA VII/PDTT/01/2016 tanggal 20 Januari 2016.

Dengan nilai sebesar itu, maka kasus tersebut merupakan kerugian negara terbesar yang pernah dihitung oleh BPK sepanjang Republik ini berdiri.

Saat ini, kasus korupsi yang awalnya ditangani oleh Bareskrim Polri tersebut telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Agung RI.

"Mulai hari ini kasus itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Lalu tidak menutup kemungkinan para tersangka juga akan dikenakan TPPU dan Tindak Pidana Korporasi,” kata Adi Toegarisman selaku Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (3/1/2018).

Pengungkapan kasus pidana korupsi itu merupakan kasus pertama kalinya penegak hukun masuk ke dalam bisnis Migas. Ke depan, tak menutup kemungkinan kasus ini akan semakin berkembang ke arah TPPU dan Tindak Pidana Korporasi jika ditemukan fakta baru.

Sejauh ini, Polri telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sejumlah 32 triliun rupiah yang sudah disetorkan ke kas negara.

Kemudian, juga menyita kilang minyak PT. TLI senilai 600 miliar rupiah, dan sejumlah uang senilai 140 miliar rupiah dari keuntungan PT. TLI.

Selain itu, asset recovery untuk mengembalikan sisa dari kerugian negara tetap dilakukan melalui proses TPPU. Di sisi lain, anggaran penyidikan yang diserap Polri hanya sekitar 800 juta rupiah.

Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20/ 2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Keberhasilan tersebut tak hanya kesuksesan bagi Polri dan Kejaksaan Agung RI, melainkan juga untuk masyarakat yang telah dirugikan oleh para koruptor yang tak bertanggung jawab tersebut.
0
2.1K
19
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan