Quote:
Foto: Kawasan Tanah Abang. (Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta - Polisi memuji konsep Pemprov DKI melakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Tanah Abang. Namun, hal itu justru dianggap telah melanggar undang-undang karena jalan raya tidak digunakan sebagaimana fungsi jalan sebenarnya.
"Konsep yang diberi cukup bagus, kami sangat setuju, namun kami juga sebagai penyelenggara di bidang jalan sesuai Pasal 5 dan 7 UU Nomor 22 Tahun 2009, oleh karena itu sangat dilematis juga bahwa menajemen rekayasa lalu lintas dilakukan di luar ketentuan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra di Hotel Milenium, Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Halim memaparkan aturan tentang fungsi jalan tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Perda DKI nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban, dan Perkap Nomor 10 tahun 2012 tentang lalu lintas. Sebab itu, Halim menyayangkan pengalihan fungsi jalan yang dilakukan di Tanah Abang.
"Di sini setelah dikupas di Pasal 63 UU Nomor 38 Tahun 2004 apabila ada yang sengaja melakukan kegiatan yang berakibat terganggunya fungsi jalan akan digunakan denda Rp 1 miliar. Kemudian juga penjara 18 bulan akibat aturan tersebut sudah dilabrak," jelasnya.
Halim menawarkan konsep lain untuk penataan Tanah Abang. Dia merekomendasikan kepada Pemprov untuk bisa memberikan lapak gratis untuk PKL.
"Kami tawarkan konsep yaitu PKL diungsikan. Misal PKL orang Jakarta diberikan fasilitas gratis kira-kira di mana tempatnya diajak komunikasi. Transportasi memang sangat didahulukan ini kita buat bagaimana yang nyaman dilewati di Tanah Abang," terangnya.
"Jadi kebijakan untuk memanfaatkan PKL dan transportasi kami dukung namun jangan dilabrak aturan yang sudah ada," sambung Halim.
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede menyebut penataan atau rekayasa lalu lintas di Tanah Abang menguntungkan banyak pihak. Dia menyebut pejalan kaki hingga PKL tak keberatan dengan adanya kebijakan tersebut.
"Saat ini pejalan kaki sudah enak jalan kaki di sana. Sekarang kalau tanya PKL mereka semringah. Kalau tanya opang (ojek pangkalan) mereka tak terganggu. Mikrolet juga tidak terganggu bahkan BBM-nya nggak berkurang karena tidak harus berputar Tanah Abang," katanya.
(idh/idh)
https://news.detik.com/berita/d-3799...274.1499954577
jalan untuk kendaraan berjalan itu mah jm old..
klo zaman now jalan ya tempat jualan..
