- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Hamil Diluar Nikah Apasih Hukumnnya


TS
dewakere
Hamil Diluar Nikah Apasih Hukumnnya

Quote:
Meneruskan tulisan soal pernikahan yang tadi. Jujur ts jadi penasaran Apa hukumnya Hamil Diluar Menikah dan bagaimana pandangan menurut islam. Setelah dari pernikahan tersebut ts jadi bertanya tanya apa sebernanya hukum di luar hamil di luar nikah, setau ts orang hamil adalah orang yang haram untuk dinikahi, akan tetapi fenomena jaman now, entah karena kebobolan duluan dan ingin menutupi malu atau memang syariatnya seperti itu. Banyak orang yang segera mungkin menikahkan anaknya setelah tahu anaknya hamil duluan sebelum menikah.
Setelah ts mengetahui hukum wali anak yang ada pada saat orang tuanya melakukan zina diluar nikah dan ibunya hamil diluar menikah. Ts ingin mengetahui apa hukum zina dan apa hukum menikahi orang hamil duluan hehehe. Akhirnya ts bertanya ke beberapa orang dari berbagai pandangan serta organisasi keagamaan yang berbeda untuk hukum zina semuanya sama dan sumbernya hadist dan ayatnya pun sama yaitu :
-Untuk yang melakukan zina dan keduanya belum menikah. Mereka akan dihukum dera atau cambuk 100 kali dan harus melakukan taubat jika hal itu menurut hukum islam.
- Untuk yang melakukan zina dan mereka sudah menikah ada orang yang bilang dirajam lalu dilempari batu sampai meninggal ada pula yang bilang di pendam hidup-hidup lalu lempari batu sampai meninggal.
Hal itu bisa juga terjadi di indonesia apabila indonesia menganut hukun islam, untungnya negara kita tidak menganut hukum islam.
Lalu inilah yang menjadi prokontra menikahi orang yang hamil diluar menikah pada saat hamil tersebut. Yang ts tau perempuan di haramkan menikah pada saat hamil. Akan tetapi bererapa orang yang yang menurut ts lebih paham agama dari ts ada yang memperbolehkan hal tersebut menikahi orang hamil di luar nikah asalkan pasangan zinanya yabg menikahi. Jujur ts bingung ts diberikan banyak sekali hadist serta kisah maaf tidak bisa ditulis disini karena ts lupa. Akan tetapi KHI juga mengaturnya Berikut adalah bunyi pasal 53 yang mengatur pernikahan wanita yang hamil akibat zina
Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikimpoikan dengan pria yang menghamilinya
Perkimpoian dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya
Dengan dilangsungkannya perkimpoian pada saat wanita hamil,tidak diperlukan perkimpoian ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Entah mana yang benar atau tidak yang ts pahami zina adalah perbuatan yang tercela dan mendapatkan dosa yang sangat besar akan tetapi hukum menikahi orang yang hamil diluar nikah menurut ts masih rancu entah karena ilmu agama ts yang kurang. Mungkin agan atau sista yang lebih mengetahui bisa share dengan ts dan kita belajar bersama soal agama.
Setelah ts mengetahui hukum wali anak yang ada pada saat orang tuanya melakukan zina diluar nikah dan ibunya hamil diluar menikah. Ts ingin mengetahui apa hukum zina dan apa hukum menikahi orang hamil duluan hehehe. Akhirnya ts bertanya ke beberapa orang dari berbagai pandangan serta organisasi keagamaan yang berbeda untuk hukum zina semuanya sama dan sumbernya hadist dan ayatnya pun sama yaitu :
-Untuk yang melakukan zina dan keduanya belum menikah. Mereka akan dihukum dera atau cambuk 100 kali dan harus melakukan taubat jika hal itu menurut hukum islam.
- Untuk yang melakukan zina dan mereka sudah menikah ada orang yang bilang dirajam lalu dilempari batu sampai meninggal ada pula yang bilang di pendam hidup-hidup lalu lempari batu sampai meninggal.
Hal itu bisa juga terjadi di indonesia apabila indonesia menganut hukun islam, untungnya negara kita tidak menganut hukum islam.
Spoiler for :

Lalu inilah yang menjadi prokontra menikahi orang yang hamil diluar menikah pada saat hamil tersebut. Yang ts tau perempuan di haramkan menikah pada saat hamil. Akan tetapi bererapa orang yang yang menurut ts lebih paham agama dari ts ada yang memperbolehkan hal tersebut menikahi orang hamil di luar nikah asalkan pasangan zinanya yabg menikahi. Jujur ts bingung ts diberikan banyak sekali hadist serta kisah maaf tidak bisa ditulis disini karena ts lupa. Akan tetapi KHI juga mengaturnya Berikut adalah bunyi pasal 53 yang mengatur pernikahan wanita yang hamil akibat zina
Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikimpoikan dengan pria yang menghamilinya
Perkimpoian dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya
Dengan dilangsungkannya perkimpoian pada saat wanita hamil,tidak diperlukan perkimpoian ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Entah mana yang benar atau tidak yang ts pahami zina adalah perbuatan yang tercela dan mendapatkan dosa yang sangat besar akan tetapi hukum menikahi orang yang hamil diluar nikah menurut ts masih rancu entah karena ilmu agama ts yang kurang. Mungkin agan atau sista yang lebih mengetahui bisa share dengan ts dan kita belajar bersama soal agama.
Quote:
Sumber gambar berasal dari google
sumber video berasal dari youtube
serta tulisan berasal dari pemikiran ts sendiri
sumber video berasal dari youtube
serta tulisan berasal dari pemikiran ts sendiri
Diubah oleh dewakere 20-12-2017 04:06
0
41.2K
Kutip
373
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan