Kaskus

News

tribunnews.comAvatar border
TS
tribunnews.com
Anggota FPI yang Sweeping Toko Obat Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Anggota FPI yang Sweeping Toko Obat Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Bekasi Kota melimpahkan tersangka kasus dugaan kekerasan dan pemaksaan oleh anggota Front Pembela Islam, Boy Giandra ke Polda Metro Jaya.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Indarto mengatakan, Boy ditetapkan tersangka pasca sweeping toko obat di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Rabu (27/12/2017).

"Penyidikan tetap kami, tapi penempatan penahanannya di Polda. Kita pisahkan saja dengan tersangka toko obat. Masalah teknis saja," ujar Indarto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/1/2018).

Polisi telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Boy sebagai tersangka.

Baca: Warga Jepang Tuntut Apple Ganti Rugi Ponsel iPhone

Indarto menerangkan, pada saat kejadian polisi sudah mendapati toko dalam keadaan berantakan.

"Faktanya sebelum polisi datang mereka sudah mengacak-acak toko obat itu," ujar Indarto.

Insiden dipicu sekelompok orang yang mengaku resah dengan aktivitas pemilik toko berinisial A dan seorang karyawannya berinisial HF diduga menjual obat keras jenis Phadol tanpa resep dokter.

Sekelompok orang mengacak-ngacak isi toko untuk mengumpulkan barang bukti.

Baca: Ketika Deddy Mizwar dan Hidayat Nur Wahid Adu Argumen di Sosial Media

Tim kepolisian setempat langsung melakukan penanganan kasus di lokasi kejadian dan menangkap A dan HF berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Total tersangka yang sedang kami tangani sebanyak tiga orang yakni seorang provokator dari ormas dan dua pemilik serta karyawan toko," ujar Indarto.

Untuk tersangka Boy dilimpahkan kasusnya kepada penyidik di Mapolda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Boy ditahan dan dikenakan pasal 170 dan 335 ayat 1 tentang kekerasan dan pemaksaan dengan ancaman 5 tahun pidana karena pelaporan pihak pemilik toko obat yang sudah ditahan polisi.


Sumber : http://www.tribunnews.com/metropolit...lda-metro-jaya

---

Baca Juga :

- Toko Obat Yang Disweeping FPI di Bekasi Terbukti Melakukan Pelanggaran

- Tragis! 178 Bayi Dibuang ke Jalan Sepanjang 2017, Paling Banyak di Provinsi Ini

- Kasus Mangkrak di Polda Metro: Misteri Kematian Akseyna, SMS Gelap Antasari hingga Rizieq Shihab

tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
299
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan