Quote:
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat Penny Lukito bersama jajaran memperlihatkan saus sambal kemasan saat menggerebek pabrik saus diduga ilegal di Neglasari, Tangerang, Banten, 3 Maret 2017. BPOM berencana menutup pabrik saus sambal yang tidak memiliki izin edar dan dinilai tidak higienis tersesebut. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
TEMPO.CO, Bekasi - Seorang pengurus Front Pembela Islam (FPI) wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi, berinisial BG menjadi tersangka kasus perusakan dan perbuatan melawan hukum. Tersangka kini ditahan di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta.
Baca: Akunnya Diblokir, FPI Akan Berunjuk Rasa ke Kantor Facebook
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Indarto mengatakan, BG menjadi tersangka setelah mendatangi sebuah toko obat ilegal di Jalan Jatibening II, Kelurahan Jatibening pada Rabu, 27 Desember 2017 bersama dengan puluhan anggota FPI Bekasi Raya wilayah setempat.
"Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara," kata Indarto, Sabtu malam, 30 Desember 2017. Informasi yang didapat Tempo, bahwa BG dilaporkan oleh H, pemilik toko obat yang didatangi FPI.
Adapun, H sendiri menjadi tersangka karena menjual obat-obatan terlarang, dan kadaluwarsa. Selain H, penjaga toko, L juga menjadi tersangka.
Kuasa hukum BG, Aziz Yanuar menampik bahwa kliennya melakukan perbuatan yang disangkakan oleh penyidik. Justru, kata dia, BG bersama dengan puluhan Laskar FPI membantu kepolisian mengungkap praktek peredaran obat terlarang dan kadaluwarsa."Klien kami adalah pelapor, malah dilaporkan dan menjadi tersangka," kata Aziz.
Ia menjelaskan, mulanya masyarakat melaporkan adanya toko obat ilegal menjual obat keras dan kadaluwarsa tanpa izin. FPI lalu mengecek, dan melaporkan ke polisi. Menurut dia, polisi belum bisa bergerak karena masih fokus pengamanan kedatangan Presiden Joko Widodo. "Dekat lokasi ada pos pengamanan," kata dia.
Laskar FPI lalu membawa polisi ke toko tersebut dan mengeceknya. Bahkan, penjaga toko obat diperiksa. Pihaknya kaget esoknya BG dipanggil untuk diperiksa lalu ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Mapolda Metro Jaya. "Ini akan menjadi preseden buruk ke depan, pelapor tindakan kriminal malah dikriminalkan," kata dia.
Ia menambahkan, tak ada perusakan yang terjadi di toko obat. Yang ada, kata dia, sebuah obat diambil lalu jatuh ke air, sehingga kondisinya rusak. "Kami akan praperadilan penetapan tersangka, dan melapor ke propam," ujar dia. "Kami juga sudah mengajukan penangguhan penahanan, tapi informasinya ditolak."
Baca: Bahas Perpu Ormas, DPR Undang Eks HTI, FPI dan GNPF MUI
Simak berita tentang FPI di tempo.co
ADI WARSONO
Reporter: Adi Warsono (Kontributor)
Editor: Erwin Prima
Sumber : https://metro.tempo.co/read/1046257/...ko-obat-ilegal
Jadi begitu to kronologinya. 
Untuk kali ini ane salut buat FPI wilayah Pondok Gede, Bekasi dalam aksi membantu polisi dan BPOM mengungkap praktek peredaran obat terlarang dan kadaluwarsa, walaupun bisa dibilang aksinya agak sedikit kurang pas.
Aksi FPI tersebut juga berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah akan adanya sebuah toko obat ilegal yang menjual obat keras dan kadaluwarsa tanpa izin. Dan H sipemilik toko, penjaga toko dan L juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, karena telah menjual obat-obatan terlarang.
Republik ini adalah negara hukum, siapa pun warga negaranya yang melanggar hukum ya harus ditindak. Dan FPI dalam kejadian tersebut juga telah membuktikan dirinya sebagai ormas yang taat hukum, itu terbukti dengan ditahannya BG, salah seorang pengurus FPI wilayah Pondok Gede Bekasi, ya apa pun itu selesaikanlah dengan baik lewat jalur hukum.
Well seperti biasa Nastak hanya bisa mencaci maki, dan menghujat aksi FPI tersebut lewat medsos, FPI telah berbuat sesuatu yang bagus di dunia nyata walaupun kurang pas, jadi Nastak silahkan coli...pasti seru komen-komen nastak yang rata-rata pada OOT, monggo silahkan disimak gan komen panastak di trit ane enih... 

