Refleksi 2017, Fadli Zon klaim pemerintah jadikan hukum alat kekuasaan
TS
aghilfath
Refleksi 2017, Fadli Zon klaim pemerintah jadikan hukum alat kekuasaan
Spoiler for Refleksi 2017, Fadli Zon klaim pemerintah jadikan hukum alat kekuasaan:
Quote:
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyampaikan pandangannya terkait refleksi akhir tahun dari aspek penegakkan hukum selama tahun 2017. Menurutnya, hukum di Indonesia telah dijadikan alat kekuasaan oleh pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Imbasnya, penegakkan hukum gagal memenuhi tuntutan keadilan.
Sayangnya, sepanjang 2017 saya memperhatikan negara kita justru makin bergerak ke arah negara kekuasaan. Pemerintah telah menjadikan hukum sebagai instrumen kekuasaan, bukan instrumen menegakkan keadilan," kata Fadli melalui keterangan tertulisnya, Minggu (31/12).
Pemerintah dituding telah melakukan politisasi hukum dengan mengistimewakan para sekutu mereka sepanjang tahun 2017. Fadli mencontohkan, penegakkan hukum atas kasus penistaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok.
Salah satu bukti keistimewaan itu adalah saat Ahok ditetapkan sebagai terdakwa, pemerintah tidak langsung memberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI Jakarta. Padahal, sesuai ketentuan UU No. 23/2014 Pasal 83, seorang kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa di pengadilan harus diberhentikan sementara, tanpa perlu usulan dari DPRD.
"Coba lihat kasus Saudara Basuki Tjahaja Purnama. Mulai dari sejak terdakwa, hingga kini menjadi terpidana, dirinya selalu mendapatkan pengistimewaan hukum," tegasnya.
Kondisi ini berbeda saat era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Pemerintahan SBY secara tegas mencopot Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin usai ditetapkan terdakwa korupsi penyalahgunaan anggaran daerah saat masih menjabat sebagai Bupati Langkat periode 1999-2004 dan 2004-2008. Selain Syamsul, kasus serupa juga terjadi kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah serta Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
"Coba lihat kasus Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dulu. Bahkan meskipun yang bersangkutan belum berstatus terdakwa, pemerintah segera memberhentikannya secara sementara pada Agustus 2015. Ini adalah bukti jika pemerintah telah mempermainkan hukum, melalui tafsir yang diskriminatif, hanya demi membela kepentingan sekutunya," ujar Fadli.
Keistimewaan lain yang diberikan kepada Ahok, kata Fadli terlihat dari lokasi penahanan mantan Bupati Belitung Timur itu di rumah tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok. Fadli menjelaskan, sesuai aturan hukum Ahok seharusnya ditahan di Lembaga Permasyarakatan mengingat jumlah rutan di Indonesia yang sangat terbatas.
"Jika ada kondisi tertentu yang mengharuskan seorang terpidana perlu dipindahkan dari sebuah Lapas, yang bersangkutan hanya bisa dipindahkan dari satu Lapas ke Lapas lainnya, dan bukan dipindah dari Lapas ke Rutan," tutur Plt Ketua DPR ini.