- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kronologi Penangkapan Anggota FPI Terkait Razia Toko Obat


TS
nubi.genit
Kronologi Penangkapan Anggota FPI Terkait Razia Toko Obat
Quote:

Polres Bekasi menangkap empat anggota FPI karena terlibat razia toko obat. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka kekerasan. (Ilustrasi/CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menangkap empat anggota organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) karena merazia toko obat di kawasan Pondok Gede, Bekasi.
Satu dari empat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Kuasa hukum dari Badan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menjelaskan kronologi penangkapan anggotanya oleh kepolisian.
Aziz menuturkan pada Rabu (27/12) siang, FPI mendapatkan laporan dari masyarakat tentang peredaran obat keras Daftar G dan narkotik di salah satu toko obat di kawasan Pondok Gede, Bekasi.
"Setelah mendapat laporan itu, lalu FPI meminta bantuan pihak TNI dan Polri untuk mengamankan obat-obatan tersebut," ujar Aziz berdasarkan keterangan tertulis yang diterima CNN Indonesia.com, Sabtu (30/12).
Saat FPI mendatangi lokasi tersebut, ditemukan barang bukti ratusan butir obat keras Daftar G dan berbagai macam obat yang telah kadaluarsa.
Menurut Aziz, di tempat itu FPI menemukan berbagai macam jenis pil jenis lexotan obat keras dari Dextro, Tramadhol, Exzimer dan lain sebagainya termasuk obat anak-anak yang sudah kedaluarsa.
"Setelah menemukan beberapa barang bukti tersebut, FPI langsung menyerahkan pelaku agar diproses hukumnya kepada aparat keamanan," ujar Aziz.
Sehari setelah pelaku pemilik toko obat itu ditangkap petugas, empat orang anggota FPI justru dijemput paksa oleh aparat kepolisian tanpa didahului surat pemanggilan resmi pada Kamis (28/12).
Keempat orang yang ditangkap paksa adalah, Boy Giandra, Syafii Alwi, Roni Herlambang dan Saiman.
"Mereka dipanggil menjadi saksi, nah kan seharusnya saksi dikirimin surat dulu menurut KUHAP, nah tapi mereka dijemput paksa dirumahnya tuh," tambah Aziz.
Dari empat orang anggota FPI yang ditangkap, tiga orang dibebaskan.
Namun, satu orang anggota FPI, Boy Giandra hingga kini masih ditahan dan dikenakan pasal 170 dan 335 ayat 1 tentang kekerasan dan pemaksaan dengan ancaman 5 tahun pidana karena pelaporan pihak pemilik toko obat yang sudah ditahan polisi.
"Laskar itu hanya mengambil narkobanya dan diserahkan kepada kepolisian, tapi pemilik narkoba itu justru melaporkan balik tindakan laskar itu tindakan yang tidak menyenangkan," ungkapnya.
Padahal, kata dia, berdasarkan video, tidak ada pengerusakan kepada siapapun dan oleh siapapun.
"Pengerusakan apa coba?" tambah Aziz.
Aziz mengatakan bahwa polisi keliru dalam menangkap dan menahan warga yang peduli terhadap bahaya obat-obatan kedaluarsa dan narkoba.
Ia menambahkan jika perkara ini tak ditindaklanjuti dengan baik, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan keadilan ke depannya.
"Sebab bila ada pelaku kriminal, seperti pengedar narkoba, atau maling yang mencuri di rumah anda, kemudian anda melakukan tangkap tangan, justru si maling atau pengedar narkoba, bisa menuntut anda dengan pasal-pasal karet seperti perbuatan tidak menyenangkan dan lain-lain," pungkas Aziz.
(ugo)
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...azia-toko-obat
udah jalani aja..



tien212700 memberi reputasi
1
5.6K
Kutip
42
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan