- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Harga BBM dan Listrik Tidak Naik, Keuangan Dua BUMN Patut Diperhatikan


TS
margosa
Harga BBM dan Listrik Tidak Naik, Keuangan Dua BUMN Patut Diperhatikan
Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan harga BBM dan tarif dasar listrik memberikan angin segar bagi masyarakat. Hal ini dinilai memberikan rasa keadilan bagi rakyat di tengah daya beli sedang melemah.
Namun demikian, meski pemerintah sepertinya tabu menyebut penambahan subsidi, sebaiknya keputusan ini disertai dengan penyesuaian formula penugasan terhadap Pertamina dan PLN. Keputusan pemerintah turut menggerus keuangan dua perusahaan BUMN tersebut.
"Keputusan tidak naiknya BBM bersubsidi dan TDL sepertinya tidak ada masalah dengan keuangan negara, tetapi jika jujur hal ini sangat berpengatuh terhadap keuangan pertamina dan PLN," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR Herman Khaeron dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2017.
Menurut pandangan Herman, harga BBM penugasan kepada Pertamina tidak pernah dilakukan penyesuaian sejak ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015, perihal Perubahan Kedua atas Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM. Di mana pada Juli 2016 ditetapkan harga jual premium Rp6.450 dan Bio Solar Rp5.150 dengan posisi ICP UDD37 per barel.
Dengan naiknya harga minyak internasional saat ini yang sudah mencapai USD66 per barel, bahkan lebih tinggi dari asumsi makro APBN 2018 sebesar USD48 per barel, hal ini berimbas pada harga BBM.
Pada akhirnya jika tidak ada kebijakan fiskal pemerintah akan menjadi beban finansial Pertamina dan dipastikan keuntungan Pertamina akan tergerus.
"Selama 2017 saja, Pertamina kehilangan peluang keuntungan sekitar Rp19 triliun, angka yang sangat besar yang semestinya dapat mendongkrak kemampuan Pertamina berinvestasi," papar Herman.
Mantan Wakil Ketua Komisi IV DPR ini menambahkan hal ini juga berlaku pada PLN. Perusahaan negara ini keuntungannya terus tergerus karena melaksanakan penugasan pemerintah dimana penetapan harga jual per KWH-nya ditetapkan oleh pemerintah tanpa dukungan kebijakan fiskal disaat harga energi primernya terus naik. Bahkan kenaikan harga batu bara menjadi penyebab utama beban finansial PLN.
Menurutnya, penugasan barang bersubsidi pemerintah kepada BUMN memang sangat bermanfaat bagi rakyat. Namun demikian setiap keputusan jangan malah membebankan keuangan BUMN.
Padahal sudah jelas dalam UU BUMN Nomor 19 tahun 2003 pasal 66 Ayat 1 menyebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN.
Adapun maksud dan tujuan BUMN adalah menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat, dan mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.
"Dalam pandangan saya semestinya Pertamina dan PLN diperkuat kemampuan finasialnya ditengah persaingan global, agar mampu melakukan akselerasi investasi, dan meningkatkan sumber pendapatan negara," pungkasnya.
http://ekonomi.metrotvnews.com/energ...t-diperhatikan
coba benchmarking ah sama murid kita dulu yang mana dulu impor guru dari indonesia sekarang gantian kita yang ekspor tki apa ini yang namanya disebut dikencingin murid gurunya
perbandingan tarif listrik di malaysia vs tarif mencekik indonesia
tarif indonesia per kwh 900VA adalah Rp 1.348,00
tarif di malaysia adalah Rp 728,00 untuk pemakaian dibawah 200kwh
jadi kalau kamu beli 100 kwh di malaysia kamu cuma bayar 72rb sedangkan di indo kamu harus bayar 134rb ya!
sekarang kalau ada 10jt pelanggan selisihnya saja sudah 620 miliar ya
kalau setahun masuk kantong pln saja sudah 7,4T ya
sudah sangat jelas malaysia ini lebih smart sistem tarif listriknya
untuk bbm juga lebih ungul, oktan malaysia lebih tinggi standarnya lebih murah 1rb lebih ya
apakah kamu merasa tertipu?
Quote:
Namun demikian, meski pemerintah sepertinya tabu menyebut penambahan subsidi, sebaiknya keputusan ini disertai dengan penyesuaian formula penugasan terhadap Pertamina dan PLN. Keputusan pemerintah turut menggerus keuangan dua perusahaan BUMN tersebut.
"Keputusan tidak naiknya BBM bersubsidi dan TDL sepertinya tidak ada masalah dengan keuangan negara, tetapi jika jujur hal ini sangat berpengatuh terhadap keuangan pertamina dan PLN," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR Herman Khaeron dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2017.
Menurut pandangan Herman, harga BBM penugasan kepada Pertamina tidak pernah dilakukan penyesuaian sejak ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015, perihal Perubahan Kedua atas Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM. Di mana pada Juli 2016 ditetapkan harga jual premium Rp6.450 dan Bio Solar Rp5.150 dengan posisi ICP UDD37 per barel.
Dengan naiknya harga minyak internasional saat ini yang sudah mencapai USD66 per barel, bahkan lebih tinggi dari asumsi makro APBN 2018 sebesar USD48 per barel, hal ini berimbas pada harga BBM.
Pada akhirnya jika tidak ada kebijakan fiskal pemerintah akan menjadi beban finansial Pertamina dan dipastikan keuntungan Pertamina akan tergerus.
"Selama 2017 saja, Pertamina kehilangan peluang keuntungan sekitar Rp19 triliun, angka yang sangat besar yang semestinya dapat mendongkrak kemampuan Pertamina berinvestasi," papar Herman.
Mantan Wakil Ketua Komisi IV DPR ini menambahkan hal ini juga berlaku pada PLN. Perusahaan negara ini keuntungannya terus tergerus karena melaksanakan penugasan pemerintah dimana penetapan harga jual per KWH-nya ditetapkan oleh pemerintah tanpa dukungan kebijakan fiskal disaat harga energi primernya terus naik. Bahkan kenaikan harga batu bara menjadi penyebab utama beban finansial PLN.
Menurutnya, penugasan barang bersubsidi pemerintah kepada BUMN memang sangat bermanfaat bagi rakyat. Namun demikian setiap keputusan jangan malah membebankan keuangan BUMN.
Padahal sudah jelas dalam UU BUMN Nomor 19 tahun 2003 pasal 66 Ayat 1 menyebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN.
Adapun maksud dan tujuan BUMN adalah menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat, dan mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.
"Dalam pandangan saya semestinya Pertamina dan PLN diperkuat kemampuan finasialnya ditengah persaingan global, agar mampu melakukan akselerasi investasi, dan meningkatkan sumber pendapatan negara," pungkasnya.
http://ekonomi.metrotvnews.com/energ...t-diperhatikan
coba benchmarking ah sama murid kita dulu yang mana dulu impor guru dari indonesia sekarang gantian kita yang ekspor tki apa ini yang namanya disebut dikencingin murid gurunya

perbandingan tarif listrik di malaysia vs tarif mencekik indonesia
tarif indonesia per kwh 900VA adalah Rp 1.348,00
tarif di malaysia adalah Rp 728,00 untuk pemakaian dibawah 200kwh
jadi kalau kamu beli 100 kwh di malaysia kamu cuma bayar 72rb sedangkan di indo kamu harus bayar 134rb ya!
sekarang kalau ada 10jt pelanggan selisihnya saja sudah 620 miliar ya

sudah sangat jelas malaysia ini lebih smart sistem tarif listriknya
untuk bbm juga lebih ungul, oktan malaysia lebih tinggi standarnya lebih murah 1rb lebih ya
apakah kamu merasa tertipu?
Diubah oleh margosa 30-12-2017 12:54
0
3.5K
24


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan