- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Uang Perdinas DKI Jakarta Tinggi Mulai di Era Siapa?


TS
sinophobia
Uang Perdinas DKI Jakarta Tinggi Mulai di Era Siapa?
Jakarta - Batasan uang perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DKI Jakarta jumlahnya lebih tinggi dibandingkan dengan biaya standar pemerintah pusat. Biaya perjalanan dinas bagi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga S Uno, pejabat Eselon II, serta anggota DPRD DKI Jakarta mencapai Rp 1,5 juta per orang per hari.
Sedangkan untuk pejabat eselon II ke bawah besarannya mulai dari Rp 430.000 sampai Rp 580.000 per orang per hari. Angka ini masih setara dengan standar nasional Rp 480.000 per orang per hari.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo mengatakan, aturan untuk penetapan biaya perjalanan dinas DKI Jakarta tahun anggaran 2017 ditetapkan pada Februari tahun ini.
"SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 190 Tahun 2017 ditetapkan tanggal 1 Februari 2017," kata Boediarso saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Baca juga: Biaya Perdinas Anies-Sandi per Hari Lebih Tinggi dari Menteri
Dengan begitu, kata Dia, penetapan uang harian perjalanan dinas bagi PNS DKI Jakarta ini ditetapkan saat masa pemerintahaan Basuki Tjahja Purnama (Ahok)-Djarot Saeful Hidayat.
"Jadi masih di era Gubernur lama, Pak Anies-Sandi belum dilantik," jelas dia.
Baca juga: Biaya Perdinas Anies dan Pejabat DKI 3 Kali Lipat dari Pemerintah Pusat
Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 190 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri. Ditetapkan bahwa uang harian dalam perjalanan dinas bagi pejabat eselon II ke atas, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur serta pimpinan dan anggota DPRD besarnya Rp 1,5 juta per orang per hari.
Sedangkan bagi pejabat eselon III ke bawah besarnya Rp 430.000 untuk tujuan daerah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, sementara untuk tujuan daerah lain selain keempat daerah tersebut besarnya Rp 580.000 per orang per hari.
https://finance.detik.com/berita-eko...i-di-era-siapa
Sedangkan untuk pejabat eselon II ke bawah besarannya mulai dari Rp 430.000 sampai Rp 580.000 per orang per hari. Angka ini masih setara dengan standar nasional Rp 480.000 per orang per hari.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo mengatakan, aturan untuk penetapan biaya perjalanan dinas DKI Jakarta tahun anggaran 2017 ditetapkan pada Februari tahun ini.
"SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 190 Tahun 2017 ditetapkan tanggal 1 Februari 2017," kata Boediarso saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Baca juga: Biaya Perdinas Anies-Sandi per Hari Lebih Tinggi dari Menteri
Dengan begitu, kata Dia, penetapan uang harian perjalanan dinas bagi PNS DKI Jakarta ini ditetapkan saat masa pemerintahaan Basuki Tjahja Purnama (Ahok)-Djarot Saeful Hidayat.
"Jadi masih di era Gubernur lama, Pak Anies-Sandi belum dilantik," jelas dia.
Baca juga: Biaya Perdinas Anies dan Pejabat DKI 3 Kali Lipat dari Pemerintah Pusat
Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 190 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri. Ditetapkan bahwa uang harian dalam perjalanan dinas bagi pejabat eselon II ke atas, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur serta pimpinan dan anggota DPRD besarnya Rp 1,5 juta per orang per hari.
Sedangkan bagi pejabat eselon III ke bawah besarnya Rp 430.000 untuk tujuan daerah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, sementara untuk tujuan daerah lain selain keempat daerah tersebut besarnya Rp 580.000 per orang per hari.
https://finance.detik.com/berita-eko...i-di-era-siapa
Diubah oleh sinophobia 28-12-2017 12:15
0
3.5K
57


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan