Kaskus

News

gw.mukidiAvatar border
TS
gw.mukidi
Menata PKL atau Konektivitas Transportasi di Tanah Abang?
Menata PKL atau Konektivitas Transportasi di Tanah Abang?

Menata PKL atau Konektivitas Transportasi di Tanah Abang?

Jakarta - Kegerahan Kota Jakarta yang sudah panas, meskipun di musim penghujan, bertambah panas ketika dalam satu minggu belakangan ini media (baik media mainstream maupun media sosial) dipenuhi dengan komentar panas terkait penataan Kawasan Tanah Abang. Komentar publik dan beberapa tokoh pembentuk opini mengarah pada buruknya manajemen Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menangani pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Kawasan Tanah Abang; angle masalah ada pada penataan PKL, padahal bukan.

Banyak pendapat yang mengatakan bahwa penataan PKL di sekitar Kawasan Tanah Abang itu merupakan kebijakan "ngawur" dari Pemprov DKI Jakarta. Seperti kita ketahui bahwa Kawasan Tanah Abang yang dulu pernah ditata oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sekarang kembali kacau balau, dan menjadi sumber kemacetan yang luar biasa di kawasan itu karena PKL kembali menjamur di trotoar dan sebagian badan jalan. Bahkan Kadirlantas Polda Metro Jaya pun mengatakan bahwa kebijakan penertiban PKL di Kawasan Tanah Abang melanggar aturan yang berlaku.

Saya pun berpendapat dan mengatakan bahwa kebijakan Gubernur DKI untuk menertibkan PKL di Kawasan Tanah Abang itu melanggar Pasal 28 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan, karena Pemprov DKI Jakarta telah mengalihkan fungsi dan peruntukan jalan raya beserta trotoar untuk lahan berjualan PKL.

Beberapa pakar dan tokoh masyarakat di media sosial juga mengkritisi kebijakan Gubernur ini terkait dengan keberadaan PKL di badan jalan dan trotoar. Lalu saya mulai berpikir, apa iya ini merupakan sebuah kebijakan yang ngawur, dan bertujuan memberikan ruang publik lebih besar kepada PKL dengan mengorbankan kepentingan pihak lain, seperti pejalan kaki, pemilik toko, kendaraan pribadi, penumpang KRL Jabodetabek, dan sebagainya. Jangan-jangan ini ada kesalahan komunikasi publik Pemprov DKI Jakarta.

Kecurigaan saya terbukti ketika saya bertemu dengan Wakil Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, dan menyaksikan sendiri bahwa apa yang diperdebatkan salah sebagai akibat buruknya komunikasi publik Pemprov DKI Jakarta dengan para awak media. Di media sosial pun saya belum menemukan viral Instagram tentang apa tujuan sebenarnya penataan Kawasan Tanah Abang ini; penataan PKL atau penataan konektivitas transportasi umum?

Buruknya Komunikasi Publik Nan Fatal

Kebingungan saya atas kebijakan penertiban Kawasan Tanah Abang terjawab ketika Minggu (24/12) sore saya bertemu dengan Wakil Kepala Dinas Perhubungan Sigit Wijatmoko di TV One untuk membahas persoalan Kawasan ini. Penjelasan Wakadishub sangat rinci dan jelas, sehingga saya berkesimpulan bahwa polemik penataan Kawasan Tanah Abang muncul karena buruknya komunikasi publik yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Saya kurang mengetahui siapa yang bertanggung jawab melakukan komunikasi dari Pemprov DKI Jakarta; Walikota Jakarta Pusat atau Kadishub atau Kadiskominfo Pemprov DKI Jakarta.

Esoknya saya kemudian melihat langsung apa yang sebenarnya terjadi di lapangan, dan saya juga berkomunikasi dengan beberapa petugas dan PKL. Memang betul bahwa tujuan penertiban Kawasan Tanah Abang adalah untuk meningkatkan konektivitas angkutan umum di kawasan itu, khususnya konektivitas antara KRL Jabodetabek dengan feeder utama yaitu bus Trans Jakarta (TJ) Tanah Abang Explorer (gratis). Bus Tanah Abang Explorer akan looping atau mengelilingi enam (6) halte TJ yang juga mempunyai feeder Metromini/Kopaja dan Mikrolet.

Sementara itu ojek (online maupun bukan) dimasukkan ke area parkir Stasiun Tanah Abang, sehingga tidak ada lagi angkutan umum yang "ngetem" di sekitar Stasiun Tanah Abang, dan puluhan/ratusan PKL. Kawasan Stasiun Tanah Abang semakin kusut karena meningkatnya jumlah penumpang KRL Jabodetabek yang naik dan turun dari stasiun Tanah Abang yang hingga Desember 2017 berjumlah sekitar 39 juta penumpang, dan mereka memerlukan konektivitas angkutan umum yang baik, aman dan nyaman.

Ketika feeder sudah bisa diatur masalah lain muncul, yaitu PKL yang berjualan dan mengokupansi trotoar sekitar stasiun, sehingga menyulitkan pengguna angkutan umum untuk berjalan dan menunggu angkutan umum. Maka dalam peningkatan pelayanan publik di Kawasan Tanah Abang, dicarikan lokasi sementara untuk para PKL supaya tidak berjualan di trotoar atau bahu jalan, sambil menunggu perluasan Blok G dan pembangunan Skybridge yang menghubungkan Stasiun, Blok G, Blok A dan sebagainya selesai, disiapkan lokasi sementara di jalanan depan Stasiun. PKL bisa berjualan di lokasi dari jam 08.00 – 18.00 setiap hari.

Ceritanya kurang lebih demikian; yang ditata adalah konektivitas transportasi umum, bukan PKL. Sayangnya komunikasi Pemprov DKI Jakarta kepada media buruk, sehingga pemahaman media salah dan berdampak pada pencarian berita mereka kepada para narasumber, termasuk saya. Sehingga terbentuklah opini publik yang salah.

Langkah Pemprov DKI Jakarta

Penataan yang dilakukan memang menuai banyak protes, selain dari salahnya persepsi publik soal penataan Kawasan Tanah Abang dan buruknya komunikasi publik Pemprov DKI Jakarta, juga di lapangan banyak muncul masalah dengan pemilik toko di sekitar kawasan serta pengendara kendaraan yang akan menuju dan dari Kawasan Tanah Abang. Pemilik toko mengeluh kesulitan melakukan bongkar muat barang di muka toko karena adanya rekayasa lalu lintas yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Untuk itu Dinas Perhubungan harus mengumpulkan para pemilik toko dan melakukan penjelasan secara baik, lalu berikan alternatif yang tidak terlalu menyulitkan tetapi tidak terlalu mengganggu lalu lintas. Kedua, jika penataan Kawasan Tanah Abang terkendala dan tak kunjung selesai, sebaiknya KRL Jabodetabek tidak berhenti di Stasiun Tanah Abang supaya dagangan PKL tidak laku dan bubar jalan.

Lalu terkait dengan rencana pembangunan bangunan komersial di kawasan Stasiun Tanah Abang yang terhubung dengan Skybridge ke pusat-pusat grosir, Pemprov DKI harus mulai dari sekarang melakukan pembicaraan dengan pihak terkait, termasuk publik. Jangan menunggu hingga kisruh. Tujuan pengembangan Kawasan Tanah Abang harus terkomunikasi dengan baik karena rencana Pemprov DKI Jakarta ingin menjadikan Kawasan Tanah Abang menjadi tujuan wisata di DKI Jakarta.

Akhir kata, untuk meningkatkan pemanfaatan Kawasan Tanah Abang secara optimal, komunikasi publik Pemprov harus terukur dan holistik serta dievaluasi secara periodik. Semua pencapaian disampaikan ke publik secara rutin supaya publik paham apa maunya Pemprov DKI Jakarta, lalu apakah kemauan Pemprov sudah sesuai dengan harapan publik, dan apakah semua proses pengembangan Kawasan Tanah Abang sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada. Jika pengalihan lokasi sementara PKL yang menggunakan badan jalan belum ada dasar hukumnya, mohon segera dilengkapi.

Agus Pambagio pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen
https://news.detik.com/kolom/3786431...di-tanah-abang


wkwkwk ada pengamat yg ribut di tv dan dikutip besar2an nastak yg sadar kecerdikan anis, stelah meninjau langsung
tapi utk nutup gengsi karena telmi, dia beralibi pemprov yg salah komunikasi shingga publik (maksudnya dia) salah mengerti

yg ngaku pengamat aja kualitas begini, kalah ama postingan org2 biasa.
ngangkut dari sebelah
Quote:
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
2.6K
32
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan