- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Saya korban kecelakaan akibat kecerobohan kendaraan proyek sebuah perusahaan, help!


TS
Fandago
Saya korban kecelakaan akibat kecerobohan kendaraan proyek sebuah perusahaan, help!
Jadi semingguan yang lalu saya terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang dikarenakan tidak kuatnya sebuah truck proyek melewati jalur tanjakan sehingga mundur dan mengenai motor saya dan sebuah motor lain yang mana penunggangnya juga kena dan terciderai. Secara jasmani saya tidak apa-apa karena respon saya cepat, motor langsung saya tinggalkan. Penunggang motor yang cidera yang mana adalah seorang gojek gorider langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat dan ternyata tidak mengalami cidera serius, biaya ditanggung langsung oleh perusahaan yang bertanggung jawab atas truck proyek tersebut.
Saya dan abang gojek sekarang sedang dalam proses meminta ganti rugi material dan immaterial kepada perusahaan yang bertanggung jawab tersebut yang mana ternyata adalah sebuah perusahaan BUMN. Perusahaan penanggung jawab truck mengakui kesalahan mereka, mereka memberitahukan bahwa seharusnya truck tidak boleh lewat jalur tersebut namun malah nekat dan tidak dikawal. Kami sudah ke kantor polisi untuk mediasi namun saya belum ketemu titik terang karena motor saya adalah sebuah motor 250cc yang masih lumayan baru karena masih 6 bulanan dan beli cash waktu itu, part-partnya harus indent lama sekali kata dealer. Saya akan rugi banyak waktu terutama karena itu adalah motor saya satu-satunya yang saya pakai untuk rutinitas sehari-hari dan bekerja.
Abang gojek sudah ketemu titik terang karena perusahaan menyanggupi untuk mengganti kerugian motor matic dia dan bisa diusahakan dengan cepat. Saya sudah coba meminta pihak perusahaan untuk mengambil motor saya dan mengganti motor saya dengan motor baru atau cash karena perbaikan akan memakan waktu lama sekali dan saya ragu akan kembali sempurna, namun pihak perusahaan menantang saya untuk berhadapan dengan orang legal mereka. Pihak perusahaan memberitahukan bahwa dia hanya diutus untuk membiayai perbaikan. Kami juga sudah membicarakan penggantian kerugian immaterial namun hasilnya belum jelas dan pihak perusahaan tampak keberatan sehingga belum dibahas lebih lanjut.
Pertanyaanya adalah, hak-hak apa saja yang saya punya dalam kasus ini yang dilindungi hukum? pasal apa saja?
Apakah saya memang tidak berhak meminta motor diganti baru beserta aksesorisnya atau cash?
Apakah saya berhak menuntut kerugian waktu juga?
Apakah jika sampai ke sidang, peluang saya memenangkan sengketa lebih bagus?
Apakah sidang akan mengeluarkan banyak biaya sehingga bisa malah rugi?
Mohon pencerahannya agan-agan sekalian.
Terima kasih!
Saya dan abang gojek sekarang sedang dalam proses meminta ganti rugi material dan immaterial kepada perusahaan yang bertanggung jawab tersebut yang mana ternyata adalah sebuah perusahaan BUMN. Perusahaan penanggung jawab truck mengakui kesalahan mereka, mereka memberitahukan bahwa seharusnya truck tidak boleh lewat jalur tersebut namun malah nekat dan tidak dikawal. Kami sudah ke kantor polisi untuk mediasi namun saya belum ketemu titik terang karena motor saya adalah sebuah motor 250cc yang masih lumayan baru karena masih 6 bulanan dan beli cash waktu itu, part-partnya harus indent lama sekali kata dealer. Saya akan rugi banyak waktu terutama karena itu adalah motor saya satu-satunya yang saya pakai untuk rutinitas sehari-hari dan bekerja.
Abang gojek sudah ketemu titik terang karena perusahaan menyanggupi untuk mengganti kerugian motor matic dia dan bisa diusahakan dengan cepat. Saya sudah coba meminta pihak perusahaan untuk mengambil motor saya dan mengganti motor saya dengan motor baru atau cash karena perbaikan akan memakan waktu lama sekali dan saya ragu akan kembali sempurna, namun pihak perusahaan menantang saya untuk berhadapan dengan orang legal mereka. Pihak perusahaan memberitahukan bahwa dia hanya diutus untuk membiayai perbaikan. Kami juga sudah membicarakan penggantian kerugian immaterial namun hasilnya belum jelas dan pihak perusahaan tampak keberatan sehingga belum dibahas lebih lanjut.
Pertanyaanya adalah, hak-hak apa saja yang saya punya dalam kasus ini yang dilindungi hukum? pasal apa saja?
Apakah saya memang tidak berhak meminta motor diganti baru beserta aksesorisnya atau cash?
Apakah saya berhak menuntut kerugian waktu juga?
Apakah jika sampai ke sidang, peluang saya memenangkan sengketa lebih bagus?
Apakah sidang akan mengeluarkan banyak biaya sehingga bisa malah rugi?
Mohon pencerahannya agan-agan sekalian.
Terima kasih!
Diubah oleh Fandago 27-12-2017 19:59
0
752
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan