- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Gonjang ganjing "Wine Halal", Amankah Diminum?


TS
sebutajapahlevi
Gonjang ganjing "Wine Halal", Amankah Diminum?
Assalamu'alaikum Gan/Sist


Kamu pernah minum Wine? Menurut kamu halal dan aman ga bila kita meminumnya?
Kali ini TS Mau Ngebahas Tentang WINE
Cekibroottt!!!!
Kali ini TS Mau Ngebahas Tentang WINE
Cekibroottt!!!!

Quote:
Halal Lifestyle - Perayaan Natal yang berselang sepekan saja dari tahun baru biasanya membawa suasana pesta yang meriah antar teman dan keluarga.
Tak ayal kadang sajian wine juga ikut memeriahkan suasana itu. Yang jadi pertanyaan kemudian halalkah minuman wine? Samakah dengan minuman beralkohol lainnya seperti cognag dan whisky? Bagaimana Islam memandang hal tersebut?
Tak ayal kadang sajian wine juga ikut memeriahkan suasana itu. Yang jadi pertanyaan kemudian halalkah minuman wine? Samakah dengan minuman beralkohol lainnya seperti cognag dan whisky? Bagaimana Islam memandang hal tersebut?

Quote:
Belum lagi semua hal itu informasinya mungkin secara merata diketahui masyarakat, muncul isu baru sejak awal tahun 2017 tentang wine halal.
Misalnya yang diakui sebagai wine halal adalah merek Crystal Wsk produksi perusahaan Emerald Beverages di Los Angeles Amerika Serikat.
Dalam beberapa gambar yang tersebar di internet, botol Crystal Wsk bertanda halal dalam huruf Arab, meskipun itu belum menjamin kehalalan produk ini sampai dipastikan lembaga yang mengeluarkan sertifikasinya.
Misalnya yang diakui sebagai wine halal adalah merek Crystal Wsk produksi perusahaan Emerald Beverages di Los Angeles Amerika Serikat.
Dalam beberapa gambar yang tersebar di internet, botol Crystal Wsk bertanda halal dalam huruf Arab, meskipun itu belum menjamin kehalalan produk ini sampai dipastikan lembaga yang mengeluarkan sertifikasinya.

Quote:
Berbeda misalnya dengan wine dari perusahaan Pierre Zero, dari situs resminya secara langsung ada sertifikat halal untuk beberapa produk mereka.
“Halal Consulting dengan ini mengakui bahwa beberapa produk yang tercantum di bawah ini telah sepakat untuk dibuat berdasarkan aturan dalam hukum Islam, dan berada dalam otorisasi Halal Consulting, difasilitasi dan diawasi secara langsung oleh ahli pabrikan Halal Muslim dari Halal Consulting,” demikian pernyataan lembaga berbasis di Spanyol itu.
“Halal Consulting dengan ini mengakui bahwa beberapa produk yang tercantum di bawah ini telah sepakat untuk dibuat berdasarkan aturan dalam hukum Islam, dan berada dalam otorisasi Halal Consulting, difasilitasi dan diawasi secara langsung oleh ahli pabrikan Halal Muslim dari Halal Consulting,” demikian pernyataan lembaga berbasis di Spanyol itu.

Quote:
Produk wine halal lain yang beredar di pasaran internasional adalah Lussory dan Vincero. Vincero mendapat sertifikat halal dari Halal Institute of the Islamic Board, lembaga sertifikasi di Spanyol juga.
September lalu, seperti dikutip dari Gulfnews, bersamaan dengan ajang Specialty Food Festival, muncul champagne yang diklaim halal lagi.
September lalu, seperti dikutip dari Gulfnews, bersamaan dengan ajang Specialty Food Festival, muncul champagne yang diklaim halal lagi.
Quote:
Nama produknya Tavasa dari pabrikan Zahara. Minuman berkilai dengan cita rasa buah-buahan itu dibuat mirip champagne. “Kami meluncurkan khusus untuk Timur Tengah, beberapa restoran di Dubai. Kami juga punya distributor di Kuwait. Saat ini kami sedang mencari distributor di Saudi Arabia, India dan Afrika Utara,” kata juru bicara Zahara.
Produksi minuman yang tadinya beralkohol tapi dalam versi non-alkohol tampaknya memang sedang menjadi tren. Tapi tak semata-mata karena urusan ajaran agama.
“Kami punya beberapa jenis produk organik. Kami tak hanya fokus pada mereka yang tak ingin minum alkohol, tapi juga yang tak ingin meminum tambahan gula. Orang-orang mulai sadar akan apa yang mereka konsumsi, kami buatkan yang proposisinya menyehatkan tapi tetap premium,” kata Nolwenn Ruellan, eksportir manager Val de France.
Wine sendiri didefinisikan sebagai minuman berakohol yang terbuat dari fermentasi anggur atau buah-buahan lain. Karena adanya keseimbangan kimia alami, anggur dapat berfermentasi tanpa tambahan bahan lain.
Produksi minuman yang tadinya beralkohol tapi dalam versi non-alkohol tampaknya memang sedang menjadi tren. Tapi tak semata-mata karena urusan ajaran agama.
“Kami punya beberapa jenis produk organik. Kami tak hanya fokus pada mereka yang tak ingin minum alkohol, tapi juga yang tak ingin meminum tambahan gula. Orang-orang mulai sadar akan apa yang mereka konsumsi, kami buatkan yang proposisinya menyehatkan tapi tetap premium,” kata Nolwenn Ruellan, eksportir manager Val de France.
Wine sendiri didefinisikan sebagai minuman berakohol yang terbuat dari fermentasi anggur atau buah-buahan lain. Karena adanya keseimbangan kimia alami, anggur dapat berfermentasi tanpa tambahan bahan lain.
Quote:
Standar kadar alkohol di wine bias adalah 8,5 persen, seperti yang disahkan oleh Uni Eropa. Tapi banyak wine yang ditambahkan radar alkohol hingga 17,5 persen seperti Madera, Sheri dan Swissgletzer Wine.
Sementara Cognac, Brandy maupun Weinbrand, sudah bukan wine lagi walaupun merupakan hasil destilasi wine. Karena kadar alkoholnya sudah 40 persen.
Sebagian orang percaya wine memiliki dilasi pembuluh darah, mengurangi tekanan darah tinggi, anti oksidan, mengurangi LDL, mengurangi resiko serangan ginjal, asam urat, osteoporosis dan kanker.
Tapi jika diminum secara berlebihan, wine yang mengandung alkohol dapat menimbulkan efek mabuk, gangguan sistem saraf dan kecanduan.
Dari pandangan Islam, sesuai Al Qur'an (5:90) “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi (berkurban untuk), berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”
Demikian pula di Al Qur'an (4:43), “Wahai orang yang beriman, janganlah kamu mendekati sholat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan Janna pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub.”
Dari uraian kesehatan dan pernyataan di dalam Al Qur'an, perdebatan tentang haram atau tidaknya wine masih terus berlangsung.
Majelis Ulama Indonesia sendiri melalui rapat komisi fatwa tahun 2001 menetapkan minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol minimal satu persen, maka jelas wine konvensional adalah minuman keras.
Tapi, kandungan alkohol dalam wine dapat dikurangi hingga nol persen dengan mengurangi masa fermentasinya, yaitu hanya setahun saja. Kandungan alkohol akan hilang tapi wine dengan mengurangi masa fermentasi ini tidak bertahan lama. Hanya sekitar tiga tahun saja.
Berbeda dengan wine yang mengalami proses fermentasi lama, yang sanggup bertahan hingga puluhan tahun. Bahkan semakin lama, akan menghasilkan wine yang baik.
Menilik dari uraian ini, ada beberapa wine yang bisa diminum karena tidak mengandung alkohol. Tapi untuk wine yang biasa beredar di Indonesia, mayoritas masihlah wine yang beralkohol
Sementara Cognac, Brandy maupun Weinbrand, sudah bukan wine lagi walaupun merupakan hasil destilasi wine. Karena kadar alkoholnya sudah 40 persen.
Sebagian orang percaya wine memiliki dilasi pembuluh darah, mengurangi tekanan darah tinggi, anti oksidan, mengurangi LDL, mengurangi resiko serangan ginjal, asam urat, osteoporosis dan kanker.
Tapi jika diminum secara berlebihan, wine yang mengandung alkohol dapat menimbulkan efek mabuk, gangguan sistem saraf dan kecanduan.
Dari pandangan Islam, sesuai Al Qur'an (5:90) “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi (berkurban untuk), berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”
Demikian pula di Al Qur'an (4:43), “Wahai orang yang beriman, janganlah kamu mendekati sholat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan Janna pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub.”
Dari uraian kesehatan dan pernyataan di dalam Al Qur'an, perdebatan tentang haram atau tidaknya wine masih terus berlangsung.
Majelis Ulama Indonesia sendiri melalui rapat komisi fatwa tahun 2001 menetapkan minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol minimal satu persen, maka jelas wine konvensional adalah minuman keras.
Tapi, kandungan alkohol dalam wine dapat dikurangi hingga nol persen dengan mengurangi masa fermentasinya, yaitu hanya setahun saja. Kandungan alkohol akan hilang tapi wine dengan mengurangi masa fermentasi ini tidak bertahan lama. Hanya sekitar tiga tahun saja.
Berbeda dengan wine yang mengalami proses fermentasi lama, yang sanggup bertahan hingga puluhan tahun. Bahkan semakin lama, akan menghasilkan wine yang baik.
Menilik dari uraian ini, ada beberapa wine yang bisa diminum karena tidak mengandung alkohol. Tapi untuk wine yang biasa beredar di Indonesia, mayoritas masihlah wine yang beralkohol
Baca Juga:
-Tahun Depan Produk Palestina Bakal Banjiri Indonesia
-Ini Strategi Jitu Hadapi Persaingan Bisnis Kuliner
-Ini 4 Sayuran yang Bisa Menjaga Kesehatan Jantung
0
4K
Kutip
22
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan