- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Adik Nongkrong Tak Kunjung Pulang, Abangnya Jemput Bawa Celurit


TS
karikai04
Adik Nongkrong Tak Kunjung Pulang, Abangnya Jemput Bawa Celurit
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap MY dan CS, pelaku pengeroyokan di Warung Upnormal di Jalan Fatmawati pada Selasa (26/12/2017).
Kapolsek Cilandak Kompol Sujanto mengatakan aksi pengeroyokan dan penganiayaan bermula ketika korban R mengajak adik MY, A untuk jalan-jalan. Namun hingga larut malam, R dan A belum juga mengantarkan adiknya pulang.
Saat itu MY mencoba menghubungi. Ia mengetahui adiknya telah berkumpul di Warung Upnormal.
"Saat itu pelaku mengajak adiknya pulang tapi korban ini enggak mau kerja sama, seperti nahan-nahan gitu," ujarnya di Mapolsek Cilandak, Rabu (27/12/2017).
MY yang kesal karena gagal mengajak adiknya pulang, akhirnya memikirkan cara lain. MY pulang mengambil celurit dan mengajak tiga orang temannya untuk kembali.
Setibanya di lokasi, pelaku MY, CS serta dua temannya langsung melakukan pengeroyokan terhadap R dan adiknya.
"Korban mengalami luka dibagian punggung dan pinggang yang mereka lakukan dengan menggunakan senjata tajam jenis arit," kata Sujanto.
Setelah melakukan pengeroyokan, para pelaku langsung melarikan diri. Diduga peristiwa itu terjadi lantaran pelaku dan korban sama-sama di bawah pengaruh minuman keras.
"Ini miskomunikasi dipicu miras," ujar Sujanto
MY dan CS dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya.
Kapolsek Cilandak Kompol Sujanto mengatakan aksi pengeroyokan dan penganiayaan bermula ketika korban R mengajak adik MY, A untuk jalan-jalan. Namun hingga larut malam, R dan A belum juga mengantarkan adiknya pulang.
Saat itu MY mencoba menghubungi. Ia mengetahui adiknya telah berkumpul di Warung Upnormal.
"Saat itu pelaku mengajak adiknya pulang tapi korban ini enggak mau kerja sama, seperti nahan-nahan gitu," ujarnya di Mapolsek Cilandak, Rabu (27/12/2017).
MY yang kesal karena gagal mengajak adiknya pulang, akhirnya memikirkan cara lain. MY pulang mengambil celurit dan mengajak tiga orang temannya untuk kembali.
Setibanya di lokasi, pelaku MY, CS serta dua temannya langsung melakukan pengeroyokan terhadap R dan adiknya.
"Korban mengalami luka dibagian punggung dan pinggang yang mereka lakukan dengan menggunakan senjata tajam jenis arit," kata Sujanto.
Setelah melakukan pengeroyokan, para pelaku langsung melarikan diri. Diduga peristiwa itu terjadi lantaran pelaku dan korban sama-sama di bawah pengaruh minuman keras.
"Ini miskomunikasi dipicu miras," ujar Sujanto
MY dan CS dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya.
Quote:
njirrr, babang greget

0
2.8K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan