Kaskus

News

utangcahyono86Avatar border
TS
utangcahyono86
Jaksa Terima Tahap II Enam Oknum Polisi Tersangka Kasus Meranti Berdarah
- Enam orang Oknum Polisi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan tenaga Honorer Dispenda Meranti Apri Adi Pratama (24) dilimpahkan dalam tahap II, oleh Kejati Riau ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti terpusatkan di Kantor Kejari Bengkalis.

Dilimpahkannya ke Enam tersangka Oknum Polisi tersebut ke Kejaksaan Negeri Bengkalis dikarenakan alasan keamanan. Dari keenam tersangka ini dengan lain - lain kasus yang berbeda, Kamis (15/12/16).

Keenam Oknum Polisi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau dalam kasus Meranti Berdarah itu adalah Brigadir DY (anggota Polsek Tebing tinggi barat), Bripda EM (anggota sentra pelayanan kepolisian terpadu Polres meranti), Bripka D (anggota Polres meranti), Bripda AS (anggota reserse polres meranti), BY dan HN (Polwan).

Dalam kasus 'Meranti Berdarah' tersebut, keenam tersangka dijerat pasal berlapis, dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Jalan Karimun.

Sementara itu, Andre SH, Kasi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau, saat diwawancarai sejumlah wartawan menyampaikan bahwa Kejati Riau menyerahkan keenam tersangka ke Kejari Kepulauan Meranti pada Kamis (15/12/16) dengan meminjam tempat di Kantor Kejari Bengkalis dalam tahan II beserta barang bukti (BB).

"Alasannya kenapa kita menggunakan tempat pengadilan negeri bengkalis, karena dalam kasus ini yang berwenang mengadili adalah PN Bengkalis. Sementara di Selatpanjang ada pengadilannya, jadi biar kondisi dan situasi didaerah selatpanjang aman, maka berdasarkan kewenangan yang ada yang wajib mengadili adalah pengadilan negeri Bengkalis,"ujar Andre SH dari Kejati Riau.

Dia melanjutkan, dalam penyerahan berkas tahap II ini, ada enam tersangka yakni BS, HN, DS, DY, D, EM, beserta barang bukti (BB) berupa Borgol dan tali pinggang (sabuk pinggang red').

Persidangan yang akan digelar dipengadilan negeri Bengkalis nantinya, itu akan dihadirkan 5 orang JPU dari Kejati Riau dan 5 orang JPU dari Kejari Selatpanjang,"Insya allah dalam minggu depan sudah akan dipersidangkan,"kata Andre.

"Keenam tersangka ini, dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 dan pasal 351 ayat 3, dengan melakukan pemukulan dan penganiayaan menyebabkan meninggalnya seseorang. Kalau ancaman 170 itu lebih kurang 12 tahun penjara dan kalau penganiayaan adalah 7 tahun penjara,"ungkapnya lagi.

Jadi untuk sementara, keenam tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan 'Meranti Berdarah' tersebut akan dititipkan di Lapas IIA Bengkalis, selama menjalani persidangan di PN Bengkalis. Disamping itu dari pantauan RiauGreen.com, dalam penyerahan Tahap II ini para tersangka juga didampingi kuasa hukum.

https://riauheadline.com/view/Hukrim/21009/Jasksa-Terima-Tahap-II-Enam-Oknum-Polisi-Tersangka-Kasus-Meranti-Berdarah.html

sebanyak apapun anggota yg ditangkap, statusnya cuma oknum 86
86 oh 86
0
551
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan