- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pembantu Indonesia Menangkan Gugatan Lawan Majikan Hongkong Yang Menyiksa Dan Merenda


TS
rwu777
Pembantu Indonesia Menangkan Gugatan Lawan Majikan Hongkong Yang Menyiksa Dan Merenda

Quote:
Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia baru saja memenangkan ganti rugi sebesar USD 103.480 (HKD 809.430 / Rp. 1,403,616,000) dari majikan Hong Kong yang menyiksanya selama ia bekerja disana beberapa tahun lalu.
Hakim Pengadilan Negeri Winnie Tsui Wan-wah mengabulkan tuntutan perdata tersebut pada tanggal 21 Desember 2017 kepada Erwiana Sulistyaningsih, yang disebut menderita perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat dari majikan yang tidak manusiawi antara bulan Mei 2013 dan Januari 2014.
Hakim Pengadilan Negeri Winnie Tsui Wan-wah mengabulkan tuntutan perdata tersebut pada tanggal 21 Desember 2017 kepada Erwiana Sulistyaningsih, yang disebut menderita perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat dari majikan yang tidak manusiawi antara bulan Mei 2013 dan Januari 2014.
Quote:

Sulistyaningsih mengatakan kepada wartawan (via ABS-CBN):
"Saya sangat senang dengan keputusan pengadilan. Ini adalah langkah maju yang signifikan bagi keadilan yang telah saya perjuangkan."
"Terima kasih untuk orang-orang yang mendukung saya. Saya benar-benar percaya bahwa ada banyak orang baik di Hong Kong. "

Law Wan-tung, sang majikan, didakwa karena pernah memasukkan tabung mesin penyedot debu ke mulut Erwiana.
Ia juga menelanjanginya dan memercikkan air sambil menyalakan kipas angin di musim dingin.
Selain itu, ia berulang kali memukul Erwiana dengan benda-benda, seperti gantungan baju, penggaris dan tongkat.
Halim Tsui menggambarkan pelecehan yang dialami Sulistyaningsih:
"Hal-hal yang diajukan terdakwa kepada penggugat selama tujuh bulan itu tidak dilakukan hanya untuk menimbulkan rasa sakit fisik."
"Tindakan terdakwa dilakukan untuk 'memberi pelajaran' kepada penggugat bahwa ia, sebagai pembantu rumah tangga, mempunyai status lebih rendah dan harus melakukan seperti yang diperintahkan. Hal itu dimaksudkan untuk menimbulkan penghinaan, kesusahan dan kehilangan martabatnya sebagai manusia."

Dalam pembelaannya awal bulan ini, Law berpendapat bahwa luka Sulistyaningsih ditimbulkannya sendiri atau berasal dari kondisi yang sudah ada sebelumnya.
Namun hakim memenangkan Erwiana dimana sang majikan harus memberi kompensasi kepada mantan pembantunya sebesar $ 809.430 dolar Hong Kong ($ 103.480).
Majikan Erwiana juga telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara pada 10 Februari 2015 untuk 18 tuntutan pidana terkait dengan hukum ketenagakerjaan dan penyerangan. Selain Erwiana, ia juga terbukti telah menyiksa pembantu lain bernama Tutik Lestari Ningsih.
Erwiana, yang mengalami gangguan stres pascatrauma dan gangguan depresi berat, menuntut kasus ini sebagai perdata setelah putusan pidana atas majikannya di tahun 2015.

Ia berkata kepada pengadilan:
"Saya masih merasakan kebencian terhadap majikan saya sebelumnya. Saya kini dalam kondisi lebih baik, tapi luka saya tidak akan pernah hilang. "
Erwiana sekarang mempelajari manajemen di sebuah universitas di Indonesia. Ia berharap bahwa ceritanya akan mengilhami orang lain dalam situasi yang sama untuk berbicara:
"Harapan saya adalah kemenangan saya bisa menginspirasi orang lain yang menderita hal yang sama. Jadilah berani jika Anda tidak melakukan sesuatu yang salah. "
Quote:
Sumber:
https://nextshark.com/erwiana-sulistyaningsih-tortured-indonesian-helper-wins-100000-in-legal-battle-against-abusive-employer/
Diubah oleh rwu777 23-12-2017 11:39
0
3.7K
Kutip
25
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan