- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Keluarga Penghina Istri Panglima TNI Akan Datangi Polda dan Mabes


TS
kandagi
Keluarga Penghina Istri Panglima TNI Akan Datangi Polda dan Mabes

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo memberi ucapan selamat kepada Marsekal Hadi Tjahjanto usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai panglima TNI di Istana Negara, Jakarta, 8 Desember 2017. Hadi Tjahjanto dilantik sebagai panglima TNI untuk menggantikan Jenderal Gatot Nurmantyo yang akan pensiun pada Maret 2018. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Irfan Iskandar akan menemui kliennya, Siti Sundari Daranila, terduga penghina istri Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, siang ini. Irfan mengatakan, dirinya akan datang bersama beberapa keluarga Sundari.
"Setelah Salat Jumat, kami mau ke Polda (Kepolisian Daerah Metro Jaya) dan ke Mabes (Markas Besar Polri)," kata Irfan kepada Tempo, Jumat, 22 Desember 2017.
Ia mengatakan, tujuannya datang ke Polda Metro Jaya untuk menjenguk Sundari. Menurut Irfan, kliennya yang ditahan di Mapoda sejak penangkapan pada Jumat, 15 Desember 2017.
Sementara terkait rencananya mendatangi Mabes Polri, menurut Irfan, pihaknya ingin menemui penyidik untuk membahas kasus kliennya. "Ini inisiatif kami sendiri," kata Irfan.
Sundari ditangkap di rumahnya, Jalan Raya Padang-Bukittinggi, tepatnya di kawasan Pasar Gelombang Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Dia ditangkap karena menyebarkan informasi bahwa istri Hadi Tjahjanto adalah keturunan Tionghoa, melalui akun Facebook-nya yang bernama Gusti Sikumbang.
Sundari dianggap menyebarkan berita bohong atau hoax. Sebab, informasi yang disebarkan tidak benar. Selain itu, Sundari juga dianggap menyebarkan kebencian.
Hadi sendiri telah membantah informasi itu. Panglima TNI mengatakan istrinya bukan keturunan Tionghoa melainkan asli orang Singosari.
Atas perbuatannya menghina istri Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Sundari dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dia juga dikenakan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Perempuan yang berprofesi sebagai dokter itu diancam hukum penjara selama enam tahun.
https://nasional.tempo.co/read/10444...lUtama_Click_5


tien212700 memberi reputasi
1
5.3K
38


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan