Quote:
Dream – Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 2.961 penunggak pajak sepanjang 2006-2017. Dari data ini, sudah ada 2.393 wajib pajak yang telah ditindaklanjuti.
Dari penagihan yang dilakukan, pemerintah berhasil mengumpulkan dana hingga Rp25,9 triliun.
“ Dari data tersebut, telah dilakukan pemblokiran kepemilikan rekening orang pribadi dan badan,” kata Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, di Jakarta, dikutip dari Anadolu Agency, Rabu 20 Desember 2017.
Kiagus mengatakan PPATK telah mengirimkan 451 laporan hasil analisis dan pemeriksaan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Quote:
Dari laporan tersebut, PPATK telah berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp2,488 triliun dari indikasi tindak pidana pencucian uang dan perpajakan.
“ Kerja sama PPATK dengan Ditjen Pajak dalam penagihan hutang pajak juga telah berkontribusi sebesar Rp2,345 triliun kepada penerimaan Negara,” kata dia.
Kiagus menjelaskan, sejak 2015 hingga September 2017, PPATK telah menyetorkan dana Rp267,49 miliar ke rekening kas negara dan daerah sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Quote:
Saat ini, ujar Kiagus, PPATK juga sedang dalam proses menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering. FATF merupakan forum kerja sama antar negara untuk menentukan standar global rezim antipencucian uang dan pendanaan terorisme.
Apabila telah menjadi anggota FATF, kata Kiagus, Indonesia akan bisa turut serta merumuskan kebijakan dunia terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme untuk menjaga stabilitas serta integritas sistem keuangan.
“ Sebagai negara G20, sudah selayaknya Indonesia berpartisipasi membuat kebijakan strategis dalam menentukan sistem keuangan internasional,” kata dia.