- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Masuk Satwa yang Dilindungi, Tak Bisa Sembarang Perlakukan Tapir


TS
fr91
Masuk Satwa yang Dilindungi, Tak Bisa Sembarang Perlakukan Tapir
Quote:

Jakarta - Seekor tapir di Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara tiba-tiba saja masuk ke permukiman warga. Tapir itu ditangkap dan diikat oleh warga setempat.
Dari video yang beredar, terlihat tapir itu diikat kakinya. Bagian kepala juga sempat dipakaikan tali dan tapir itu ditarik-tarik. Tak berapa lama kemudian tapir itu tergeletak di tanah.
Padahal, tapir tergolong dalam salah satu hewan yang dilindungi di Indonesia. Satwa yang memiliki nama ilmiah Tapirus indicus ini juga termasuk langka.
Tapir banyak ditemui di wilayah Sumatera dengan bobot rata-rata 250 hingga 320 kilogram. Bahkan ada yang beratnya mencapai 500 kilogram.
Penggolongan tapir sebagai hewan yang dilindungi di Indonesia terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Sebab tapir termasuk dalam hewan yang dilindungi, ada larangan perlakuan secara tidak wajar yang terdapat dalam Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 yang berbunyi:
"Setiap orang dilarang untuk
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi."
Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat [2] UU 5/1990). (nkn/jor)
https://m.detik.com/news/berita/d-3777408/masuk-satwa-yang-dilindungi-tak-bisa-sembarang-perlakukan-tapir?_ga=2.227369245.1420633654.1513696051-1074802415.1509090764
Pantes suka mewek dan play victim mentang2 satwa yang Dilindungi

0
2.5K
Kutip
20
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan