zhouxianAvatar border
TS
zhouxian
Curhat Pendeta atas Keputusan Gus Dur Melegalkan Konghucu
Mendiang Presiden ke-4 RI, KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur diyakini telah berjasa besar terhadap etnis Tionghoa di Indonesia sehingga mendapat gelar Bapak Tionghoa Indonesia. Setidaknya Gus Dur telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 untuk mencabut Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina yang dikeluarkan oleh rezim Orde Baru. Namun demikian, keputusan tersebut dikeluhkan oleh seorang Tionghoa sebagaimana kisah di bawah ini.

Pada tahun 2002, saya bertemu seorang Tionghoa bernama Gunawan (bukan nama sebenarnya) di sebuah acara seminar lintas agama di Yogyakarta. Dalam kesempatan coffee break, ia mengatakan kepada saya bahwa keputusan Gus Dur mencabut Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina sebetulnya dilatar belakangi ketidak sukaan Gus Dur kepada Kristen.

Mendengar hal itu, saya sangat terkejut dan tidak percaya sebab bukankah Gus Dur selama ini banyak membela kalangan minoritas di Indonesia tidak terkecuali Kristen? Bukankah Gus Dur menjadi tempat mengadu orang-orang Kristen yang kesulitan mendirikan gereja? Bukankah Gus Dur yang bisa menjelaskan kepada umat Islam kenapa orang-orang Kristen membutuhkan gereja yang lebih banyak dari pada orang-orang Katholik karena banyaknya sekte di agama Kristen yang antara satu dengan lainnya sulit dikompromikan?

Menurut Gunawan, Gus Dur melegalkan Konghucu sebagai agama di Indonesia karena ingin mendorong orang-orang Tionghoa yang beragama Kristen pindah ke Konghucu. Ia mengatakan banyak orang Tionghoa Kristen pindah ke Konghucu sejak dicabutnya Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967.

Sebelum menanggapi secara serius kenapa Gus Dur melegalkan agama Konghucu di Indonesia, saya bertanya kepada Gunawan dari mana ia tahu banyak orang Tionghoa pindah ke Konghucu. Ia menjawab bahwa dirinya adalah seorang pendeta Kristen. Banyak anggota jemaatnya adalah orang-orang Tionghoa; satu per satu mereka meninggalkan gerejanya meski tidak seluruhnya.

Setelah itu saya mencoba menjelaskan bahwa tindakan Gus Dur Dur melegalkan agama Konghucu di Indonesia tidak ada hubungannya dengan agama Kristen. Menurut, saya apa yang dilakukannya adalah membela sisi kemanusiaan dari orang-orang yang hak-hak kemanusiannya dihilangkan oleh kekuasaan negara seperti yang terjadi pada Budi Wijaya dan Lanny Guito pada tahun 1996 di Surabaya. Saat itu keduanya menikah secara agama Konghucu, namun pernikahannya ditolak Kantor Catatan Sipil Surabaya.

Agar hal seperti itu tidak terjadi lagi, maka Gus Dur menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 yang isinya mencabut Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina. Sebagai seorang presiden sekaligus seorang ulama yang humanis, Gus Dur tentu memiliki dasar yang tidak saja sesuai dengan undang-undang negara tetapi juga dengan ajaran moral dalam melakukan hal tersebut.

Dari sisi undang-undang negara, Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina sebetulnya bertentangan dengan UUD 1945, pasal 29, ayat 1 dan 2, di mana dijelaskan bahwa Negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Dari sisi ajaran moral, apa yang dilakukan Gus Dur dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 untuk mencabut instruksi presiden rezim Orde baru tersebut sesuai dengan pesan moral sebagaimana terkandung di dalam Al-Qur’an, Surat At-Taubah, ayat ke-6, yang berbunyi:

وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتى يَسْمَعَ كَلامَ اللهِ ثُم أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ .

Artinya: “Dan jika seorang di antara orang-orang musyrik itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.”

Salah satu pesan moral yang bisa diambil dari ayat itu adalah bahwa seorang pemimpin seperti presiden harus bisa melindungi rakyatnya di tempat atau dengan cara yang bisa memberi rasa aman baginya dan bukan rasa aman menurut pemimpin itu.

Dalam hubungan dengan kasus seperti yang menimpa Budi Wijaya dan Lanny Guito di Surabaya, pelindungan yang bisa memberi rasa aman kepada mereka berdua dan orang-orang Tionghoa lainnya adalah melegalkan Kong Hu Cu sebagai agama di Indonesia sehingga perkimpoiannya legal tidak saja di mata negara tetapi juga di mata masyarakat dimana mereka hidup bersama.

Meski penjelasan tersebut belum atau bahkan tidak sepenuhnya memuaskan bagi Pendeta Gunawan saat itu, tetapi hal itu cukup meredam emosinya yang sebelumnya menujukkan wajah kurang ramahnya kepada saya.


Muhammad Ishom, dosen Fakultas Agama Islam Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Surakarta

https://www.nu.or.id/post/read/84333...alkan-konghucu

curhat gan
0
2.4K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan