- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sandiaga: Tak Hanya Ditutup, Cabut Izin Diskotek MG Sekarang, Titik!


TS
hantupuskom
Sandiaga: Tak Hanya Ditutup, Cabut Izin Diskotek MG Sekarang, Titik!

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (18/12/2017).(KOMPAS.com/NURSITA SARI)
JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memerintahkan jajarannya untuk menutup dan mencabut izin usaha Diskotek MG di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat. Sebab, diskotek itu telah menjadi tempat produksi narkoba.
"Bukan hanya ditutup, segera dicabut (izinnya)," ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (18/12/2017).
Sandi mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan memberikan toleransi kepada Diskotek MG. Pemprov DKI, lanjut dia, akan bertindak tegas terhadap tempat-tempat usaha hiburan yang menjadi "sarang" narkoba.
"Kami akan menindak secara tegas, perintah langsung ke aparat, khususnya yang menangani ini, yaitu Dinas Pariwisata dan Budaya, untuk tidak memberikan ampun, tidak memberikan ruang sama sekali," kata Sandi.

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) memeriksa laboratorium pembuatan narkoba saat dilakukan penggerebekan di Diskotek MG, Jalan Tubagus Angke, Jakarta, Minggu (17/12). Dalam penggerebekan tempat diskotek yang didalamnya terdapat laboratorium pembuat narkoba itu petugas BNN mengamankan 120 orang pengunjung diskotek yang terindikasi positif menggunakan narkoba serta sejumlah barang bukti. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama/17.(Aprillio Akbar)
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polri menggerebek diskotek MG pada Minggu (17/12/2017) dini hari. Petugas menemukan laboratorium pembuatan sabu dan ekstasi. Petugas mendapati laboratorium dan bahan baku pembuat narkoba di lantai 2 dan 4 diskotek tersebut.
Dari penggerebekan tersebut 120 pengunjung terbukti mengkonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine.
Saat ini ada lima orang yang sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif. Mereka diduga menjadi pengedar di diskotek tersebut. Dari penggerebekan, petugas menemukan sabu cair yang mereka kemas di dalam botol air mineral.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk mencabut izin usaha Diskotek MG.

Sumur: KOMPAS
Quote:
pemilik diskotek harus dikenai pidana hukuman mati
Update komen:
Quote:
Diubah oleh hantupuskom 18-12-2017 19:52
0
10.6K
119


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan