- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Harta membutakan mata (⌒▽⌒)Pahami aturan warisan ˶⚈Ɛ⚈˵


TS
babygani86
Harta membutakan mata (⌒▽⌒)Pahami aturan warisan ˶⚈Ɛ⚈˵
Siapa yang tak mau dapat warisan? Tetapi ingat, “Agar warisan berkah, ikuti aturannya, ikuti hukum dan ketetapanNya”, karena jika tidak, di dalam kata warisan ada kata war, perang. Dan warisan jika diucapkan sekilas terdengar seperti tangisan, karena warisan kerap sekali berujung pada perang saudara, antar anggota keluarga, perpecahan kerabat, dan tak jarang bahkan saling bunuh dan berakhir dengan tangis penyesalan.

Kurun waktu 2016 dan 2017, pemerintah sedang gencar-gencarnya sosialisasi program tax amnesty atau pengampunan pajak. Objek sasarannya adalah harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan dan PPh terakhir wajib pajak baik harta yang telah dibalik nama maupun belum dibalik nama. Lalu bagaimana jika harta yang kita dapatkan merupakan harta hasil hibah dan hasil waris? Harta hasil hibah dan waris dipandang berbeda dalam pajak, tapi sebelum menjelaskan bagaimana hibah dan waris di mata pajak, perlu kami sampaikan perbedaan mendasar kedua jenis pendapatan tersebut. Hibah dan waris sama-sama harta yang diturunkan oleh orangtua atau seseorang yang memiliki garis darah dengan kita.
Letak perbedaannya ada pada keadaan pemberi waris saat memberikan hartanya. Jika pemberi waris masih hidup saat membagikan warisannya, maka hal itu disebut hibah dan jika harta warisan dibagikan setelah pemberi waris meninggal maka harta tersebut disebut harta warisan.
Hibah dan waris memiliki perhitungan pajak yang berbeda. Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 menyebutkan bahwa yang menjadi subjek pajak adalah harta waris yang belum dibagi, harta waris yang menghasilkan tambahan ekonomi. Sehingga menurut aturan tersebut, harta hibah tidak menjadi objek pajak dan harta waris yang sudah dibagi kepada ahli warisnya juga tidak menjadi objek pajak. Namun ahli waris diharuskan untuk mengurus surat hibah atau waris tersebut.

Akan tetapi harta hibah dan waris tersebut dapat dikenai pajak apabila sebelum harta tersebut dibagikan pemberi waris belum menyelesaikan kewajiban pajaknya, sehingga pajak akan ditanggung oleh ahli waris. Untuk lebih mudah memahaminya, anda bisa memahami contoh kasus di bawah ini :
Kasus 1 :
Misalnya Bapak Amin mewariskan 1 rumah kos kepada anak-anaknya yang penyewanya membayar setiap tanggal 1 setiap bulannya, dan sampai tanggal 24 bulan berikutnya harta waris tersebut belum juga dibagikan, maka ahli waris harus membayar pph-nya.
Kasus 2 :
Bapak Toni mewariskan 1 rumah kepada anak-anaknya, rumah tersebut hanya digunakan untuk tempat tinggal dan tidak memiliki tambahan kemampuan ekonomis maka ahli waris tidak perlu membayar pajak akan tetapi dengan catatan bahwa Bapak Toni sebelum mewariskan rumahnya beliau telah melunasi semua tanggungan pajaknya.
Kasus 3 :
Bapak Adi menghibahkan 1 unit rumah kos kepada anak-anaknya dan sebelumnya Bapak Toni juga sudah merampungkan semua kewajiban pajak 1 unit rumah kos tersebut. Maka ahli waris tidak perlu membayar pajak atas 1 unit rumah kos tersebut dengan catatan mengurus surat hibah.
Kasus 4 :
Bapak Roni akan menghibahkan 1 unit rumah kepada anak-anaknya, namun 1 unit rumah tersebut belum masuk kedalam SPT tahunan dan PPh. Maka anak pak Toni diharuskan untuk membayar pajak atas rumah tersebut.

Harta membutakan mata, tapi ilmu membukakan pikiran. Warisan teragung bukanlah harta segunung, tapi ilmu yang bermanfaat, keluhuran budi, dan akhlak yang mulia.
Quote:

Kurun waktu 2016 dan 2017, pemerintah sedang gencar-gencarnya sosialisasi program tax amnesty atau pengampunan pajak. Objek sasarannya adalah harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan dan PPh terakhir wajib pajak baik harta yang telah dibalik nama maupun belum dibalik nama. Lalu bagaimana jika harta yang kita dapatkan merupakan harta hasil hibah dan hasil waris? Harta hasil hibah dan waris dipandang berbeda dalam pajak, tapi sebelum menjelaskan bagaimana hibah dan waris di mata pajak, perlu kami sampaikan perbedaan mendasar kedua jenis pendapatan tersebut. Hibah dan waris sama-sama harta yang diturunkan oleh orangtua atau seseorang yang memiliki garis darah dengan kita.
Letak perbedaannya ada pada keadaan pemberi waris saat memberikan hartanya. Jika pemberi waris masih hidup saat membagikan warisannya, maka hal itu disebut hibah dan jika harta warisan dibagikan setelah pemberi waris meninggal maka harta tersebut disebut harta warisan.
Hibah dan waris memiliki perhitungan pajak yang berbeda. Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 menyebutkan bahwa yang menjadi subjek pajak adalah harta waris yang belum dibagi, harta waris yang menghasilkan tambahan ekonomi. Sehingga menurut aturan tersebut, harta hibah tidak menjadi objek pajak dan harta waris yang sudah dibagi kepada ahli warisnya juga tidak menjadi objek pajak. Namun ahli waris diharuskan untuk mengurus surat hibah atau waris tersebut.
Quote:

Akan tetapi harta hibah dan waris tersebut dapat dikenai pajak apabila sebelum harta tersebut dibagikan pemberi waris belum menyelesaikan kewajiban pajaknya, sehingga pajak akan ditanggung oleh ahli waris. Untuk lebih mudah memahaminya, anda bisa memahami contoh kasus di bawah ini :
Kasus 1 :
Misalnya Bapak Amin mewariskan 1 rumah kos kepada anak-anaknya yang penyewanya membayar setiap tanggal 1 setiap bulannya, dan sampai tanggal 24 bulan berikutnya harta waris tersebut belum juga dibagikan, maka ahli waris harus membayar pph-nya.
Kasus 2 :
Bapak Toni mewariskan 1 rumah kepada anak-anaknya, rumah tersebut hanya digunakan untuk tempat tinggal dan tidak memiliki tambahan kemampuan ekonomis maka ahli waris tidak perlu membayar pajak akan tetapi dengan catatan bahwa Bapak Toni sebelum mewariskan rumahnya beliau telah melunasi semua tanggungan pajaknya.
Kasus 3 :
Bapak Adi menghibahkan 1 unit rumah kos kepada anak-anaknya dan sebelumnya Bapak Toni juga sudah merampungkan semua kewajiban pajak 1 unit rumah kos tersebut. Maka ahli waris tidak perlu membayar pajak atas 1 unit rumah kos tersebut dengan catatan mengurus surat hibah.
Kasus 4 :
Bapak Roni akan menghibahkan 1 unit rumah kepada anak-anaknya, namun 1 unit rumah tersebut belum masuk kedalam SPT tahunan dan PPh. Maka anak pak Toni diharuskan untuk membayar pajak atas rumah tersebut.
Quote:
Pada intinya harta hibah dan waris akan menjadi harta bebas apabila sebelum diwariskan harta tersebut sudah dibayarkan pajaknya dan tidak memiliki tunggakan pajak, serta ahli waris diharuskan untuk mengurus surat hibah dan waris atas harta tersebut. Lalu bagaimana dengan pengampunan pajak atau tax amnesty? Apakah objek tersebut harus dibayarkan pajaknya padahal objek tersebut termasuk objek bebas pajak. Untuk hal ini Anda tidak perlu khawatir dan bingung karena pemerintah secara tegas telah mengeluarkan aturan mengenai hal tersebut, aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Isi aturan tersebut adalah:

Harta warisan bukan menjadi objek pengampunan pajak apabila :
1. Diterima oleh ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau berpenghasilan di bawah PTKB atau
2. Harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pewaris.
3. Harta hibah bukan menjadi objek pengampunan pajak apabila :
4. Diterima oleh orang pribadi penerima hibah yang tidak berpenghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKB atau
5. Harta hibah sudah dilaporkan dalam SPT tahunan pajak penghasilan pemberi hibah.
Untuk lebih memudahkan pemahaman, berikut ini kami sampaikan ulasan ilustrasi contoh lebih lanjut:
Orangtua berniat menghibahkan rumah kepada anaknya, akan tetapi orang tua tersebut belum memiliki NPWP walaupun memiliki gaji dibawah PTKB, apakah orangtua tersebut harus ikut tax amnesty? Jawabannya iya, apabila orangtua tersebut tidak mau harta yang akan diwariskannya menjadi tanggungan pajak anaknya maka orangtua tersebut harus ikut program tax amnesty. Caranya adalah: Orang tua tersebut wajib mendaftar NPWP dahulu setelah itu datang ke helpdesk khusus TA di KPP setelah itu nanti akan dipandu lebih lanjut disana bagaimana prosedur selanjutnya.
Jadi antara hibah dan waris memiliki aturan pajak yang berbeda, dan untuk tax amnesty hal tersebut didasarkan pada PTKB dimana PTKB saat ini, besarnya ada pada kisaran pendapatan 4,5 juta perbulan, sehingga jika anda memiliki penghasilan kurang dari itu maka harta waris ataupun hibah anda tidak menjadi obyek tax amnesty. Apabila anda memiliki penghasilan di atas itu dan tidak ikut tax amnesty, setelah program tax amnesty berakhir, pemerintah akan mencari data-data para penunggak pajak selama tiga tahun terakhir dan akan memberikan denda sebesar 2% setiap bulannya selama 2 tahun atau 24 bulan.

Harta warisan bukan menjadi objek pengampunan pajak apabila :
1. Diterima oleh ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau berpenghasilan di bawah PTKB atau
2. Harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pewaris.
3. Harta hibah bukan menjadi objek pengampunan pajak apabila :
4. Diterima oleh orang pribadi penerima hibah yang tidak berpenghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKB atau
5. Harta hibah sudah dilaporkan dalam SPT tahunan pajak penghasilan pemberi hibah.
Untuk lebih memudahkan pemahaman, berikut ini kami sampaikan ulasan ilustrasi contoh lebih lanjut:
Orangtua berniat menghibahkan rumah kepada anaknya, akan tetapi orang tua tersebut belum memiliki NPWP walaupun memiliki gaji dibawah PTKB, apakah orangtua tersebut harus ikut tax amnesty? Jawabannya iya, apabila orangtua tersebut tidak mau harta yang akan diwariskannya menjadi tanggungan pajak anaknya maka orangtua tersebut harus ikut program tax amnesty. Caranya adalah: Orang tua tersebut wajib mendaftar NPWP dahulu setelah itu datang ke helpdesk khusus TA di KPP setelah itu nanti akan dipandu lebih lanjut disana bagaimana prosedur selanjutnya.
Jadi antara hibah dan waris memiliki aturan pajak yang berbeda, dan untuk tax amnesty hal tersebut didasarkan pada PTKB dimana PTKB saat ini, besarnya ada pada kisaran pendapatan 4,5 juta perbulan, sehingga jika anda memiliki penghasilan kurang dari itu maka harta waris ataupun hibah anda tidak menjadi obyek tax amnesty. Apabila anda memiliki penghasilan di atas itu dan tidak ikut tax amnesty, setelah program tax amnesty berakhir, pemerintah akan mencari data-data para penunggak pajak selama tiga tahun terakhir dan akan memberikan denda sebesar 2% setiap bulannya selama 2 tahun atau 24 bulan.

Harta membutakan mata, tapi ilmu membukakan pikiran. Warisan teragung bukanlah harta segunung, tapi ilmu yang bermanfaat, keluhuran budi, dan akhlak yang mulia.
Spoiler for Referensi:
http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1391718121&
https://www.cermati.com/artikel/meng...turan-pajaknya
http://ekonomi.kompas.com/read/2017/...nan-pajak-lagi
https://www.cermati.com/artikel/meng...turan-pajaknya
http://ekonomi.kompas.com/read/2017/...nan-pajak-lagi

0
2.9K
Kutip
20
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan