- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
ASK : Peternakan yang mencemari lingkungan


TS
surya163
ASK : Peternakan yang mencemari lingkungan
sudah sekitar 7 tahun tetangga kami memiliki usaha ayam broiler yang kandangnya tepat berada dibelakang rumahnya dengan jarak -+ 10 meter, jarak kandang dri rumah saya -+ 20 meter.
Aturan yang sya dapatkn tentang syarat teknis ayam pedaging yaitu SK Dirjen Perternakan No. : 774/KPTS/DJP/DEPTAN/1982, dimana jarak kandang dan pemukiman adalah lbih dri 1.000 meter.
Sejak kandang ayam itu ada, kami selalu terganggu oleh bau pakan, lalat yang sangat banyak, jg bau dri kotoran ayam. sehingga kami hrus selalu menutup pintu dan jendela agar bau tdak masuk kedalam rumah, juga membeli racun / kertas lem lalat untuk mengurangi lalat yang msuk kedalam rumah.
saya sudah melaporkan hal ini kepada pemerintah kelurahan, dan tim dari dinas peternakan sudah meninjau dan mereka disarankan untuk menutup/memindahkan kandang tersebut jauh dari pemukiman warga tapi tidak dihiraukan.
yang ingin saya tanyakan :
1. apakah ada langkah hukum yang bisa saya tempuh untuk menggugat pemilik peternakan agar mereka menutup peternakannya
2. apakah SK Dirjen Perternakan No. : 774/KPTS/DJP/DEPTAN/1982 masih berlaku sampai sekarang
3. jikalau ada langkah hukum yang bisa ditempuh, gimana cara melaporkannya
Mohon bantuannya Agan2..
Aturan yang sya dapatkn tentang syarat teknis ayam pedaging yaitu SK Dirjen Perternakan No. : 774/KPTS/DJP/DEPTAN/1982, dimana jarak kandang dan pemukiman adalah lbih dri 1.000 meter.
Sejak kandang ayam itu ada, kami selalu terganggu oleh bau pakan, lalat yang sangat banyak, jg bau dri kotoran ayam. sehingga kami hrus selalu menutup pintu dan jendela agar bau tdak masuk kedalam rumah, juga membeli racun / kertas lem lalat untuk mengurangi lalat yang msuk kedalam rumah.
saya sudah melaporkan hal ini kepada pemerintah kelurahan, dan tim dari dinas peternakan sudah meninjau dan mereka disarankan untuk menutup/memindahkan kandang tersebut jauh dari pemukiman warga tapi tidak dihiraukan.
yang ingin saya tanyakan :
1. apakah ada langkah hukum yang bisa saya tempuh untuk menggugat pemilik peternakan agar mereka menutup peternakannya
2. apakah SK Dirjen Perternakan No. : 774/KPTS/DJP/DEPTAN/1982 masih berlaku sampai sekarang
3. jikalau ada langkah hukum yang bisa ditempuh, gimana cara melaporkannya
Mohon bantuannya Agan2..
0
4K
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan