Kaskus

News

lightsaber77Avatar border
TS
lightsaber77
BNN Temukan Laboratorium Narkoba di Diskotek MG Club
BNN Temukan Laboratorium Narkoba di Diskotek MG Club

Jakarta- Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan laboratorium pembuatan narkoba di sebuah tempat hiburan di Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Jakarta Barat. Keberadaan laboratorium itu diketahui saat BNN menggerebek diskotek MG Club International, Ahad dinihari, 17 Desember 2017.

BNN telah menangkap lima orang sebagai tersangka, yakni Wastam (43 tahun), Ferdiansyah (23), Dedi Wahyudi (40), Mislah (45), dan Fadly (40). "Satu orang tersangka bernama Rudy, pemilik dan operator laboratorium, masih dalam pengejaran," kata Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari dalam keterangan tertulisnya.

Penggerebekan itu berawal dari razia di tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dalam razia itu ditangkap lima orang tersangka yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis ekstasi dan sabu.

Para tersangka mengaku mendapat narkoba dari Rudy di diskotek MG Club. Tim BNN kemudian mendatangi tempat itu. "Ternyata didapati laboratorium dan zat prekursor untuk membuat narkotika di lantai 2 dan 4,” kata Arman. Untuk pengusutan lebih lanjut, BNN telah menyegel diskotek itu.

SUMBER



Gerebek Diskotek MG Club International di Jakbar, BNN Temukan Pabrik Pembuat Narkoba


Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek Diskotek MG di Tubagus Angke, Jakarta Barat. Di diskotek tersebut ditemukan laboratorium pembuatan sabu dan ekstasi, Sabtu (17-12-2017).

Spoiler for SPOILER:

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menjelaskan, penggerebekan diskotik tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso.

Penggerebekan tersebut bermula dari informasi terkait adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Dari laporan itu kemudian Team Gabungan BNN Pusat melaksanakan razia dan pemeriksaan terhadap pengunjung dan pengelola serta tempat hiburan malam di Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Hasilnya mendapati 5 orang tersangka yang mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi dan shabu.

“Dia ada menjual minuman satu botol itu dijual Rp 400 ribu, itu dicampur sabu liquid, kemudian ada ekstasi juga,” tutur Irjen Arman.

Irjen Arman menjelaskan, kemudian para tersangka diminta menunjukkan lokasi penyimpanan barang dan team menggeledah seluruh bangunan MG club dan didapati laboratorium dan zat prekursor untuk membuat narkotika di lantai 2 dan 4.

Sehingga lokasi MG dipasang police line dan lokasi ditutup untuk pemeriksaan lebih mendalam.

“Di situ ada pabrik pembuatan narkobanya,” tuturnya.

Masih kata Irjen Arman, dari kasus tersebut sementara polisi menetapkan lima orang tersangka, meraka adalah WA (43), FE (23), DW (40), MI (45) dqn FA (40).

“Ada satu orang yang merupakan pemilik dan operator laboratorium masih dalam pengejaran,” katanya.

Para tersangka akan dijerat dengan
Pasal 113 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (produsen pembuat narkotika golongan 1).

SUMBER
0
3.6K
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan