adamyvonAvatar border
TS
adamyvon
Minuman Keras Mengalir di DWP

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, ada lima tempat yang menjual miras di acara musik tersebut. Sebelumnya ormas sempat menolak acara itu karena alasan itu. (CNN Indonesia/M Andika Putra)

Jakarta, CNN Indonesia -- Djakarta Warehouse Project (DWP) kembali digelar tahun ini. Berbeda dengan sebelumnya, tahun ini sejumlah organisasi massa (ormas) menolak DWP karena dinilai berbau maksiat.

Forum Umat Islam Kemayoran salah satu ormas yang vokal menolak DWP. Bahkan mereka sempat menggelar aksi di depan Jakarta Internasional Expo (JIExpo), tempat DWP berlangsung.

Walaupun demikian, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tinia Budiati sebelumnya mengatakan izin diberikan dengan jaminan tak ada penjualan minuman keras atau minuman beralkohol di dalam acara.
Menurutnya penjualan miras hanya ada di tempat-tempat yang berizin.

Namun berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, ada lima tempat yang menjual minuman keras. Lima tempat itu tersebar di sejumlah titik yang dekat dengan panggung. Ada tiga panggung di tempat yang berbeda.

Berusia 21 Tahun

Sebelum membeli miras, pengunjung harus meminta gelang yang menyatakan berusia 21. Tempat meminta gelang itu tersapat di dekat tempat menjual miras.

Di tempat penjualan miras terpampang harga bir dan minuman beralkohol. Per gelas bir dijual seharga seharga 2-3 token, minuman beralkohol pergelas seharga 3-3,5 token dan minuman beralkohol perbotol seharga 2,5-27 token.

“Per token itu sama dengan Rp 40.000,” ujar salah satu penjaga tempat penukaran token.

Di dekat panggung Gharuda, terdapat tempat VVIP dengan dekorasi Chivas, salah satu merek minuman beralkohol. Hanya pengujung VVIP yang bisa masuk ke tempat tersebut.

Ketika dimintai tanggapannya, Sarah Deshita, Assistant Brand Manager Ismaya, belum bisa memberikan keterangannya karena masih mengurus acara tersebut.

Berdasarkan pantauan, belum begitu banyak pengunjung yang mengantre membeli minuman keras. Kebanyakan mereka lebih banyak makan di tempat penjualan makanan.

Diketahui, Ketentuan penjualan miras tertuang Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 74 Tahun 2005. Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa pengunjung yang belum berumur 21 tahun dilarang memasuki tempat hiburan dan membeli miras. Tempat hiburan yang dimaksud adalah bar, diskotek, dan klub malam.

https://m.cnnindonesia.com/hiburan/20171215221936-227-262777/minuman-keras-mengalir-di-dwp

Pesta seks tanpa bom telah dimulai emoticon-Selamat

Biarkan gempa bumi menghancurkan Indonesia berkeping2 yg penting bisa mabuk emoticon-Hammer2

RIP Indonesia emoticon-Turut Berduka
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
23.1K
249
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan