Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

zengoe1Avatar border
TS
zengoe1
Tak Diloloskan, Partai Tommy Soeharto Bakal Gugat KPU

Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menegaskan bakal menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum yang tidak meloloskan partainya dalam tahap Penelitian Administrasi Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu.

"Segera (menggugat) besok, kami pastikan paling cepat besok kami datang ke Bawaslu," ucap Andi tak lama setelah membuka berkas dari KPU perihal hasil tahap penelitian administrasi di kantor KPU, Jakarta, Kamis (14/12).

Langkah pertama yang akan dilakukan saat pertama kali mendatangi Bawaslu, lanjutnya, paling untuk berkonsultasi terlebih dahulu terkait tahapan-tahapan untuk mengajukan keberatan.

Sebelumnya, KPU tidak meloloskan Partai Berkarya bentukan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto itu karena ada ketidaksesuaian data keanggotaan partai yang diterima KPU pusat dengan hasil verifikasi KPU Kabupaten/kota. Nasib serupa dialami Partai Garuda. 

Dengan demikian, kedua partai tidak dapat tidak dapat mengikuti tahap lanjutan, yakni verifikasi faktual.

Andi mengklaim tidak ada masalah dengan data keanggotaan partainya yang telah diunggah ke sistem informasi partai politik (Sipol) KPU Pusat. Menurut Andi, semuanya sudah memenuhi syarat.

Akan tetapi, dia menduga permasalahan terjadi saat verifikasi perbaikan dilakukan DPD Partai Berkarya ke KPUD tingkat kabupaten/kota, khususnya di Indonesia bagian timur. Dia menganggap ada kendala pada aspek teknologi dan geografis. Akibatnya, DPD Partai Berkarya tingkat kabupaten/kota terlambat menyampaikan kepada KPUD kabupaten/kota.

"Mungkin ada beberapa KPUD menolak hasil perbaikan itu, sehingga berita acara yang masuk ke sini tidak sesuai dengan hasil perbaikan kita yang terakhir,' ucap Andi.

Menurut dia, sejumlah alasan itu yang menjadi dasar partainya menyampaikan keberatan ke Bawaslu.

Di tempat yang sama, Anggota Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu, Mochammad Afifuddin mempersilakan partai politik yang keberatan dengan keputusan KPU untuk menggugat. Dia mengatakan Bawaslu siap untuk menerima aduan.

"Kami juga siap terima aduan atau sengketa yang mungkin tidak berkenan atau tidak puas dengan hasil yang disampaikan KPU," ucap Afifuddin di kantor KPU, Jakarta, Senin (14/12).

link
0
1.3K
10
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan