- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Fahri Hamzah Kembali Menang, PKS Tetap Dihukum Rp 30 Miliar


TS
president.trump
Fahri Hamzah Kembali Menang, PKS Tetap Dihukum Rp 30 Miliar
Kamis 14 Desember 2017, 18:21 WIB
Fahri Hamzah Kembali Menang, PKS Tetap Dihukum Rp 30 Miliar
Rivki - detikNews

Jakarta - Gugatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke PKS terkait pemecatannya dikuatkan di tingkat banding. Dengan dikuatkan putusan itu, maka Fahri Hamzah tetap anggota PKS dan menghukum partainya untuk membayar gugatan Rp 30 miliar.
"Amar putusan, menguatkan," putus hakim tinggi Daming Sunusi, dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (14/12/2017).
Banding tersebut diajukan oleh PKS. Putusan banding itu diketok pada 7 November 2017 dengan ketua majelis hakim tinggi Daming Sunusi dibantu hakim tinggi M Yusuf dan M Hidayat.
"Mengadiili, menghukum Pembanding/semula Tergugat I, II, III/Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000," bunyi amar putusan tersebut.
Pada 14 November 2016 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri Hamzah terkait pemecatannya dari PKS. Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim juga menghukum PKS untuk membayar Rp 30 miliar ke Fahri Hamzah.
Gugatan Rp 30 miliar itu dikabulkan karena majelis menganggap apa yang dialami Fahri Hamzah setelah dipecat sangat berat. Majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut.
(rvk/asp)
https://news.detik.com/berita/d-3770...724.1513248156
Kali ini Gue dukung Fahri Hamzah.... Woooi Farte Safi... Lekas Bayar 30 M....


Fahri Hamzah Kembali Menang, PKS Tetap Dihukum Rp 30 Miliar
Rivki - detikNews

Jakarta - Gugatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke PKS terkait pemecatannya dikuatkan di tingkat banding. Dengan dikuatkan putusan itu, maka Fahri Hamzah tetap anggota PKS dan menghukum partainya untuk membayar gugatan Rp 30 miliar.
"Amar putusan, menguatkan," putus hakim tinggi Daming Sunusi, dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (14/12/2017).
Banding tersebut diajukan oleh PKS. Putusan banding itu diketok pada 7 November 2017 dengan ketua majelis hakim tinggi Daming Sunusi dibantu hakim tinggi M Yusuf dan M Hidayat.
"Mengadiili, menghukum Pembanding/semula Tergugat I, II, III/Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000," bunyi amar putusan tersebut.
Pada 14 November 2016 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri Hamzah terkait pemecatannya dari PKS. Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim juga menghukum PKS untuk membayar Rp 30 miliar ke Fahri Hamzah.
Gugatan Rp 30 miliar itu dikabulkan karena majelis menganggap apa yang dialami Fahri Hamzah setelah dipecat sangat berat. Majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut.
(rvk/asp)
https://news.detik.com/berita/d-3770...724.1513248156
Kali ini Gue dukung Fahri Hamzah.... Woooi Farte Safi... Lekas Bayar 30 M....



Diubah oleh president.trump 14-12-2017 18:38
0
3K
36


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan