Banyak rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas. Hari ini saja (13/12/2017), misalnya di Kalimantan Timur, kapasitas bui yang 2.928 orang dijejali tahanan dan narapidana 10.748 orang.
Artinya terungku
diisi 3,6 kali daya tampung. Artinya lagi, jika kriminalisasi berlebih dalam kasus susila terwujud karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK), besok (14/12/2017), jejalan penghuni di sejumlah penjara berkemungkinan akan bertambah.
Sel akan sesak bukan oleh koruptor dan pengedar narkotika, melainkan orang yang dihukum karena melakukan hubungan seks suka sama suka padahal tak terikat perkimpoian -- harap bedakan dengan pemerkosaan.
Juga, nah ini dia, blok penjara akan penuh oleh tambahan penghuni: orang-orang yang dihukum lantaran melakukan hubungan sesama jenis, mau sama mau, sama-sama saling berselera.
Itu tadi hanya pengandaian. Penjara akan bisa sesak, jika putusan
Mahkamah Konstitusibesok, di Jakarta, menerima permohonan guru besar IPB Bogor, Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti., M.Si. -- dan sembilan rekannya dalam Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA) -- untuk memperluas delik kesusilaan,.
Pokok soal pemohon adalah
pasal-pasal dalam KUHP, yakni 284, 285, dan 292.
Jika diringkas, pemohon minta agar batasan zina diperluas dan pelaku hubungan sesama jenis dipidana.
Untuk zina, batasan KUHP selama ini adalah salah satu, atau kedua pelaku hubungan seksual, sudah terikat perkimpoian.
Akan tetapi aliansi minta agar batasan zina berlaku terhadap siapa pun yang bukan suami-istri -- apa pun status marital masing-masing. Urusan pribadi mau sama mau menjadi kejahatan dan diancam hukuman.
Sedangkan untuk hubungan sesama jenis kelamin, mereka ingin agar tak ada lagi batasan umur pelaku. Selama ini, Pasal 292 KUHP mengatur, "Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."
Dalam permohonan aliansi, pasal itu diringkas menjadi "Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."
Tahun lalu, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (
ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono, mengomentari permohonan aliansi, "Apabila permohonan ini dikabulkan oleh MK..., maka Indonesia akan berpotensi menghadapi
krisis kelebihan kriminalisasi, yaitu banyaknya perbuatan yang dapat dipidana." (Kompas.com, 5/08/2016)
Dalam siaran pers kemarin, ICJR mengkhawatirkan jika permohonan diluluskan MK akan muncul tambahan perkara yang mestinya tak diselesaikan secara pidana di lembaga peradilan.
Siaran pers itu juga mengkhawatirkan, "... akan terjadi ledakan penghuni Rutan dan Lapas."
Di sisi lain, para penegak hukum, dalam keterbatasannya, akan kerepotan menangani delik kesusilaan. Bisa saja kerena merasa hukum bekerja lamban, sebagian masyarakat malah akan main hakim sendiri.
Lalu hal mendasar yang berbahaya adalah negara kian mendalam memasuki wilayah privat warga -- bukannya menjamin privasi warga.
Koalisi Perempuan Indonesia, dalam suratnya untuk Ketua MK, 17 Februari 2017, mengutip keterangan ahli Dr. Budhi Munawar Rahman, dari sudut pandang Islam, "... apa yang bisa diselesaikan oleh keluarga sebaiknya juga
diselesaikan oleh keluarga, tidak perlu dicampur tangan atau tidak perlu diurus oleh negara."
Erasmus Napitupulu, peneliti ICJR, pernah berujar bahwa pasal zina yang tengah diperdebatkan itu sama sekali bukan urusan hubungan badan.
Menurut Erasmus, "Logikanya sederhana,
perlindungan perkimpoian..." (Rappler Indonesia, 30/8/2016)
Seperti yang ane bilang diatas, ber hati - hati lah buat para Kaskusers yang belom menikah saat ena-ena di kosan, gubuk atau semak-semak
Karenaaaaaa... Kalian bisa di penjara karena pasal tersebut, WALAUPUN kalian melakukannya berdasarkan
suka sama sukadan pasal ini juga mengincar para LGBT di Indonesia nih gan.
Kalau agan dan sistah disini ampe ketangkep, hukumannya paling lama 5 tahun penjara
So.. tiati ya bree..
Balik ke overkriminalisasi, jadi bisa di artikan banyaknya atau melimpahnya perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana, akibatnya adalah penjara bakal penuh karena kasus perzinahan dan meningkatnya kasus main hakim sendiri.
Intinya adalah, segera lah menikah wahai engkau para pezinah yang belom menikah