Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

uncle.drewAvatar border
TS
uncle.drew
PETISI UNTUK GUBERNUR&WAGUB JAKARTA
TROTOAR TANAH ABANG BEBAS PKL

BERITA MENGENAI TROTOAR
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah seorang pedagang minuman yang berjualan di sekitar trotoar Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengaku beruntung Jakarta dipimpin oleh Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Ungkapan tersebut dikatakan Asih (bukan nama sebenarnya) saat ditemui Kompas.com di trotoar Stasiun Tanah Abang yang mengarah ke Blok G Pasar Tanah Abang.


Asih mengaku, sejak Anies-Sandi memimpin Jakarta, dia dan beberapa rekan pedagang lainnya bisa kembali berjualan di atas trotoar.
"Top deh pokoknya PKL boleh jualan di trotoar, yang penting enggak lewatin garis kuning," ucap Asih sambil melayani pembeli, Rabu (13/12/2017)
Baca: Sandiaga Uno Pastikan Pekan Depan Konsep Penataan PKL Tanah Abang Rampung


Menurut Asih, pemerintahan Anies-Sandi lebih longgar ketimbang pada saat Jakarta dipimpin oleh Ahok-Djarot.
"Kalau waktu zaman Pak Ahok ini langsung diangkut-angkutin enggak boleh jualan," kata Asih.
Suasana Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).(Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com)
Asih juga meminta pasangan Anies-Sandi untuk tetap mempertahankan kelonggaran peraturan tersebut. Dengan kelonggaran yang diberikan, dia yang merupakan warga Palmerah, Jakarta Barat, ini bisa menghidupi keenam anaknya.


Malah, Asih meminta, kalau pun tidak diperbolehkan berjualan di trotoar, terlebih dahulu disiapkan pekerjaan pengganti agar dirinya tetap bisa menafkahi anak-anaknya.
"Saya juga enggak pengen jualan kaya gini, panas kepanasan, kalau ada pekerjaan lain kan yang ada gajinya saya tenang," kata Asih.
Senada dengan Asih, salah seorang pedagang somay bernama Sugeng mengaku tidak khawatir lagi dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang biasa melakukan penertiban.
"Enggak kucing-kucingan lagi, kalau sekarang Satpol PP lewat suruh beresin ya kita beresin, kalau dulu langsung diangkut makanya kucing-kucingan," ucap Sugeng.


Baca: Kericuhan Terjadi Saat Penertiban PKL Tanah Abang
Selain itu, berjualan di atas trotoar juga membuatnya tidak perlu repot-repot membayar sewa lahan. Sebab, selama berjualan di atas trotoar di Tanah Abang, dia belum pernah sepeser pun dimintai iuran
"Enggak ada iuran, ya paling kalau ada yang minta kita kasih seikhlasnya, tapi bukan iuran sewa lahan," kata Sugeng.
Lain halnya dengan Najamudin, salah seorang pedagang pakaian yang berjualan di atas trotoar tepat berada di seberang stasiun. Dia harus membayar uang sewa setiap bulannya sebesar Rp 1 juta.

"Bayar tiap bulan, ada juga yang harian. Meskipun bayar tapi kan kita bisa jualan disini, orang yang beli juga banyak," kata Najamudin.
Menurut Najamudin, uang iuran tersebut sifatnya tidak resmi. Jadi, jika sewaktu-waktu ada penertiban, dia hanya bisa pasrah untuk membereskan dagangannya.

"Ya kalau disuruh diberesin ya kita beresin, tapi kalau sudah enggak ada Satpol PP ya kita pasang lagi," ucapnya.
Penulis: Iwan Supriyatna
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Anies-Sandi Top PKL Boleh Dagang di Trotoar, Zaman Pak Ahok diangkut"

DALAM PENUTURAN BERITA DIATAS, DAPAT DISIMPULKAN BAHWA PEMERINTAH SETEMPAT TELAH LALAI DAN MELANGGAR UU.LLAJ SEBAGAI BERIKUT :
Ada 2 (dua) macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki:
Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 25 ayat (1) huruf h UU LLAJ bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, yang salah satunya berupa fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan. Ini artinya, sebagai salah satu fasilitas pendukung jalan, trotoar juga merupakan perlengkapan jalan.

Masih berkaitan dengan trotoar sebagai perlengkapan jalan, berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
1. Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ); atau

2. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).
Fungsi trotoar pun ditegaskan kembali dalam Pasal 34 ayat (4) PP Jalan yang berbunyi:
“Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.”

Hal ini berarti, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk dimiliki secara pribadi dengan alasan trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Petisi ini akan dikirim ke:
Gubernur Jakarta
WAKIL GUBERNUR JAKARTA

petisi
Diubah oleh uncle.drew 14-12-2017 05:41
0
2.6K
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan