- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hakim Putuskan Praperadilan Setya Novanto Gugur


TS
faktanews
Hakim Putuskan Praperadilan Setya Novanto Gugur
Quote:

Jakarta – Praperadilan yang diajukan Setya Novanto, digugurkan oleh Hakim tunggal Kusno. Dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017) Kusno menyebut bahwa pokok perkara yang menjerat Novanto telah disidangkan sehingga praperadilan digugurkan.
Kusno menilai sidang pokok perkara telah dilakukan pada 13 Desember 2017 sehingga praperadilan sudah sepatutnya digugurkan. “Menetapkan menyatakan praperadilan yang diajukan pemohon di atas gugur,” ucap Kusno.
Selain itu dalam pertimbangannya, Kusno menyebut, berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, praperadilan tersebut sudah seharusnya gugur. Selain itu, Kusno mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU/VIII/2016, yang memperjelas kapan gugurnya praperadilan.
“Memperhatikan bukti surat dari termohon, terbukti benar perkara pokok telah dilimpahkan,” ujar Kusno.
Sebelumnya di bulan September, Novanto memang sempat bernafas lega ketika hakim Cepi Iskandar membebaskannya dari status tersangka. Cepi menilai bukti yang dimiliki KPK sudah digunakan pada tersangka sebelumnya dan tidak bisa untuk menjerat Novanto. “Termohon harus ada prosedur dalam perkara a quo. Jika ada tindakan upaya paksa bukan dalam tahap penyelidikan dan prosedur lainnya. Harus diperiksa ulang di tahap penyidikan, termohon menurut hakim nggak boleh diambil langsung tapi harus prosedur. Kalau mau upaya paksa dalam tahap penyidikan dan harus penyelidikan dan pemeriksaan ulang mencari dokumen lain. Nggak boleh langsung diambil alih,” ujar Cepi saat putusan praperadilan pada 29 September 2017.
SELENGKAPNYA
0
1.6K
Kutip
14
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan