- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
BI ingatkan pengguna Bitcoin di Indonesia bisa dipidana


TS
putra.mahkotak
BI ingatkan pengguna Bitcoin di Indonesia bisa dipidana
https://m.merdeka.com/uang/bi-ingatkan-pengguna-bitcoin-di-indonesia-bisa-dipidana.html

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan aturan pelarangan uang virtual seperti Bitcoin. Bank sentral menegaskan bahwa alat pembayaran tersebut belum sah penggunaannya di dalam negeri.
Pernyataan ini dengan mengacu pada Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir menjadi Undang-Undang No. 6 Tahun 2009.
Direktur Fintech Office Bank Indonesia, Yosamartha, menegaskan alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah mata uang Rupiah. Bitcoin dinyatakan tidak sah sebagai alat pembayaran.
"Apa dasarnya? Karena Undang-Undang kita sudah clear. Satu-satunya alat yang digunakan untuk transaksi untuk tujuan pembayaran adalah Rupiah. Apa Bitcoin itu Rupiah? Tidak," ungkapnya dalam diskusi 'Bitcoin Peluang atau Jebakan', di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).
Dengan adanya peraturan yang melarang penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran, maka pengguna bitcoin tentunya berhadapan dengan konsekuensi hukum bila melanggar.
"Jangan sampai virtual currency ini masuk ke sistem keuangan. Saat ini menjadi pilihan individu. Karena bisa saja nanti ada tindakan tegas dalam konteks Undang-Undang kalau digunakan untuk pembayaran. Sanksinya pidana loh," ujarnya
"Kalau teman-teman tetap insist, monggo silakan, tapi hati-hati risiko ditanggung sendiri," tambahnya.
Dia pun mengatakan bahwa masyarakat sebaiknya berhati-hati dalam menggunakan Bitcoin. Sebab, tidak ada dasar hukum yang jelas yang menyokong penggunaan Bitcoin di Indonesia.
"Karena bisa lihat sendiri dalam waktu 10 bulan, 11 bulan bitcoin itu hampir 1.300 persen kenaikannya. Jadi bisa dibayangkan kalau sewaktu-waktu ini di wipe out kan masyarakat juga yang rugi. Padahal tidak ada legal basis untuk melindungi teman-teman (masyarakat) semua," jelas dia.
_______________________
Manteb pak

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan aturan pelarangan uang virtual seperti Bitcoin. Bank sentral menegaskan bahwa alat pembayaran tersebut belum sah penggunaannya di dalam negeri.
Pernyataan ini dengan mengacu pada Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir menjadi Undang-Undang No. 6 Tahun 2009.
Direktur Fintech Office Bank Indonesia, Yosamartha, menegaskan alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah mata uang Rupiah. Bitcoin dinyatakan tidak sah sebagai alat pembayaran.
"Apa dasarnya? Karena Undang-Undang kita sudah clear. Satu-satunya alat yang digunakan untuk transaksi untuk tujuan pembayaran adalah Rupiah. Apa Bitcoin itu Rupiah? Tidak," ungkapnya dalam diskusi 'Bitcoin Peluang atau Jebakan', di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).
Dengan adanya peraturan yang melarang penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran, maka pengguna bitcoin tentunya berhadapan dengan konsekuensi hukum bila melanggar.
"Jangan sampai virtual currency ini masuk ke sistem keuangan. Saat ini menjadi pilihan individu. Karena bisa saja nanti ada tindakan tegas dalam konteks Undang-Undang kalau digunakan untuk pembayaran. Sanksinya pidana loh," ujarnya
"Kalau teman-teman tetap insist, monggo silakan, tapi hati-hati risiko ditanggung sendiri," tambahnya.
Dia pun mengatakan bahwa masyarakat sebaiknya berhati-hati dalam menggunakan Bitcoin. Sebab, tidak ada dasar hukum yang jelas yang menyokong penggunaan Bitcoin di Indonesia.
"Karena bisa lihat sendiri dalam waktu 10 bulan, 11 bulan bitcoin itu hampir 1.300 persen kenaikannya. Jadi bisa dibayangkan kalau sewaktu-waktu ini di wipe out kan masyarakat juga yang rugi. Padahal tidak ada legal basis untuk melindungi teman-teman (masyarakat) semua," jelas dia.
_______________________
Manteb pak

0
5.4K
52


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan