- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Begini Percakapan di 'Babak Pertama' Sidang Perdana Setya Novanto
TS
wind4run
Begini Percakapan di 'Babak Pertama' Sidang Perdana Setya Novanto
Quote:
Jakarta - Belum genap 1 jam berlangsung, sidang perdana Setya Novanto diskors untuk pemeriksaan kesehatan di pengadilan. Selama 'babak pertama' sidang, ada sejumlah dialog dalam sidang antara hakim, jaksa, penasihat hukum, saksi, dan terdakwa.
Berikut ini selengkapnya seperti dilihat di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017). Dialog berawal dari ketua majelis hakim, Yanto, yang bertanya kepada Novanto soal namanya. Setelah tiga kali hakim bertanya, barulah Novanto menjawab.
Hakim Yanto: Apakah Saudara Terdakwa bisa mendengarkan pertanyaan saya?
Novanto: …
Hakim Yanto: Apakah terlebih dahulu diperiksa dokter sebelum ke sini?
Jaksa Irene: Sebelum ke persidangan ini sudah diperiksakan oleh dokter karena benar tadi pagi terdakwa mengeluh sakit tapi setelah dicek sakit terdakwa bisa menghadiri persidangan dengan tekanan darah 110/80 dan nadi kuat. Dan kondisi kesehatannya pada pagi hari ini kami bawa dokter yang memeriksa terdakwa tadi pagi dan 3 dokter yang eksaminasi sehari sebelumnya yang masih terkait dengan pemeriksaan hari ini.
Hakim Yanto: Apakah terdakwa didampingi penasihat hukum?
Novanto: Iya Yang Mulia.
Hakim Yanto: Sekali lagi, apakah Saudara didampingi penasihat hukum?
Novanto: Iya Yang Mulia.
Selanjutnya hakim meminta dokter yang memeriksa Novanto hadir dalam persidangan. Jaksa selanjutnya mempersilakan dr Yohanes Hutabarat masuk ke ruang sidang.
Hakim Yanto: Nama Saudara siapa?
Dokter Yohanes: Yohanes Hutabarat, dokter rutan KPK.
Hakim Yanto: Saudara memeriksa terdakwa?
dr Yohanes: Betul.
Yohanes menyebut memeriksa Novanto sekitar pukul 08.00 WIB. Ia pulalah yang memeriksa kesehatan Novanto sesaat sebelum pergi ke pengadilan.
Hakim Yanto: Waktu ada komunikasi, menjawab dengan lancar?
dr Yohanes: Menjawab dengan lancar.
Hakim selanjutnya kembali menanyai Novanto terkait identitasnya. Namun Novanto tampak tak menjawab. Jaksa kemudian menyatakan, selain dr Yohanes, ada dokter yang memeriksa Novanto.
Jaksa Irene: Kami juga sudah berkonsultasi selain dr Jo, juga dokter RSCM kondisi terdakwa dalam keadaan sehat dan layak sidang. Keluhannya tadi yang bersangkutan itu diare 20 kali namun dari laporan pengawal di rutan, sepanjang malam hanya 2x ke toilet, yaitu pukul 23.00 dan 02.30. Jadi hanya 2 kali dan tidur dari pukul 8 malam dan sampai tadi pagi, jadi kami minta sidang tetap dilanjutkan.
Hakim Yanto: Saya coba, saya ulangi lagi nama lengkap Saudara, Saudara tidak mendengar?
Novanto: Ya, tidak mendengar.
Hakim Yanto: Apakah nama Saudara Setya Novanto? (hakim mengulanginya 2 kali namun tak ada jawaban)
Hakim Yanto: Jadi Saudara Penasihat Hukum, hasil dokter sudah jelas tapi terdakwa tidak jawab pertanyaan saya, apakah ini memang tidak mendengar sebenarnya atau bagaimana?
Maqdir Ismail (pengacara Novanto): Kalau menurut kami, soal pemeriksaan dokter ini dari beberapa waktu lalu ada perbedaan antara dokter beliau sebelum ditahan dan dokter RSCM mengatakan bisa ditahan agar tidak terus-menerus polemik. Menurut pendapat kami, sangat patut dan layak minta diperiksa oleh RS yang lain agar diperiksa di RSPAD. Tapi kami tidak mendapat reaksi atas permohonan kami, karena kami anggap kesehatan terdakwa menentukan apakah dapat dilakukan persidangan.
Jaksa Irene: Terdakwa punya dokter pribadi dan KPK juga minta second opinion IDI dan sudah tunjuk dokter-dokter profesional yang lakukan eksaminasi ke terdakwa 3 dokter dalam IDI dan salah satunya berpraktik di RSCM dan hadir dan bisa mendengar mengenai kondisi kesehatan terdakwa.
Hakim Yanto: Jadi di RSCM ada, KPK ada, jadi seyogianya ada dokter di luar KPK.
Hakim Yanto: Tadi pagi jam 8 terdakwa diperiksa dokter sehat, tapi kemudian sekarang jam setengah 11 terdakwa ditanya majelis hakim tentang identitas ternyata tidak ada reaksi, dalam ilmu kesehatan dimungkinkan tidak dalam waktu 5-6 jam berubah drastis?
dr EM Yunir dari RSCM: Kami sudah dilaporkan KPK bahwa kondisi bagus, gula darah bagus, nadi bagus, dan bisa berkomunikasi. Kami sepakat bahwa beliau ini layak untuk bisa hadir di sini, dan pemeriksaan harus kompleks karena bisa saja …. ada kelemahan di sebelah kanan dan tidak bisa jalan, itu pertama.
Kedua, kondisi psikisnya itu bisa mempengaruhi saya dari saraf kalau dia tidak bisa berbicara bisa saja sesuatu di otaknya mestinya nggak bisa jalan, tapi ini bisa jalan ke sini.
Hakim Yanto: Sudah jelas bisa perubahan drastis tapi diikuti tidak bisa jalan?
dr EM Yunir: Saya kira begitu.
Jaksa menduga Novanto berbohong
Hakim kembali bertanya perihal identitas kepada Novanto. Namun lagi-lagi tak ada jawaban.
Jaksa Irene: Kami yakin terdakwa bisa, meyakini sehat dan bisa disidang dokter Yohanes dan dokter spesialis kami dan pemeriksaan akhir 08.50 kemudian bagi kami penuntut umum, menunjukkan kebohongan oleh Setya Novanto.
Maqdir: Kami keberatan ini persoalan orang sakit supaya diberikan kesempatan KPK dan IDI punya perjanjian sendiri terhadap orang-orang yang dianggap perlu diperiksa KPK.
Sidang kemudian diskors karena Novanto minta izin ke toilet. Sidang diskors selam sekitar 10 menit.
Hakim: Skors dicabut. Nama lengkap Saudara?
Hakim: Apakah nama Saudara Setya Novanto?
Novanto: Saya 4-5 hari ini sakit, diare. Saya minta obat tidak dikasih sama dokter, saksinya ada.
Hakim: Terdakwa sakit, tapi tidak dikasih obat sama dokter.
Jaksa Irene: Keluhannya batuk dan dikasih obat sama dokter, terdakwa mengeluh dan laporan pengawal hanya 2 kali ke toilet, jam 08.00 WIB dan 02.30 WIB pagi.
Novanto: Tidak benar.
Pengacara Maqdir: Yang Mulia....
Hakim: Nanti dulu, saya tanya dulu identitasnya.
Hakim: Nama lengkap Saudara? Apakah betul Setya Novanto?
Novanto: Ya betul.
Hakim: Tempat lahir Bandung?
Novanto: Jawa Timur.
Hakim: Umur 62 tahun? Tanggal lahir 12 November 1955 betul?
Novanto: Betul.
Hakim: Tempat tinggal Jalan Wijaya VIII, Melawai, Kebayoran Baru, betul?
Novanto: (batuk)
Hakim: Agamanya Islam?
Novanto: (batuk-batuk)
Hakim: Pekerjaan? Ketua DPR atau mantan Ketua Fraksi Partai Golkar?
Novanto: (tak menjawab)
Hakim: Dengar terdakwa? Pendidikan S1 betul?
Novanto: (membuat gerakan seperti mengangguk)
Hakim: Jadi Saudara Penuntut Umum, karena dokternya lengkap dan kalau dari pengacara kalau masih mau menghubungi, bisa ini untuk diperiksa ulang, apakah terdakwa betul-betul sakit atau seperti yang disampaikan dalam surat tadi. Kebetulan di sini ada klinik, kalau dokter-dokter bawa alat, jadi silakan periksa, sidang akan diskors sampai selesai pemeriksaan.
(rna/fjp)
Berikut ini selengkapnya seperti dilihat di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017). Dialog berawal dari ketua majelis hakim, Yanto, yang bertanya kepada Novanto soal namanya. Setelah tiga kali hakim bertanya, barulah Novanto menjawab.
Hakim Yanto: Apakah Saudara Terdakwa bisa mendengarkan pertanyaan saya?
Novanto: …
Hakim Yanto: Apakah terlebih dahulu diperiksa dokter sebelum ke sini?
Jaksa Irene: Sebelum ke persidangan ini sudah diperiksakan oleh dokter karena benar tadi pagi terdakwa mengeluh sakit tapi setelah dicek sakit terdakwa bisa menghadiri persidangan dengan tekanan darah 110/80 dan nadi kuat. Dan kondisi kesehatannya pada pagi hari ini kami bawa dokter yang memeriksa terdakwa tadi pagi dan 3 dokter yang eksaminasi sehari sebelumnya yang masih terkait dengan pemeriksaan hari ini.
Hakim Yanto: Apakah terdakwa didampingi penasihat hukum?
Novanto: Iya Yang Mulia.
Hakim Yanto: Sekali lagi, apakah Saudara didampingi penasihat hukum?
Novanto: Iya Yang Mulia.
Selanjutnya hakim meminta dokter yang memeriksa Novanto hadir dalam persidangan. Jaksa selanjutnya mempersilakan dr Yohanes Hutabarat masuk ke ruang sidang.
Hakim Yanto: Nama Saudara siapa?
Dokter Yohanes: Yohanes Hutabarat, dokter rutan KPK.
Hakim Yanto: Saudara memeriksa terdakwa?
dr Yohanes: Betul.
Yohanes menyebut memeriksa Novanto sekitar pukul 08.00 WIB. Ia pulalah yang memeriksa kesehatan Novanto sesaat sebelum pergi ke pengadilan.
Hakim Yanto: Waktu ada komunikasi, menjawab dengan lancar?
dr Yohanes: Menjawab dengan lancar.
Hakim selanjutnya kembali menanyai Novanto terkait identitasnya. Namun Novanto tampak tak menjawab. Jaksa kemudian menyatakan, selain dr Yohanes, ada dokter yang memeriksa Novanto.
Jaksa Irene: Kami juga sudah berkonsultasi selain dr Jo, juga dokter RSCM kondisi terdakwa dalam keadaan sehat dan layak sidang. Keluhannya tadi yang bersangkutan itu diare 20 kali namun dari laporan pengawal di rutan, sepanjang malam hanya 2x ke toilet, yaitu pukul 23.00 dan 02.30. Jadi hanya 2 kali dan tidur dari pukul 8 malam dan sampai tadi pagi, jadi kami minta sidang tetap dilanjutkan.
Hakim Yanto: Saya coba, saya ulangi lagi nama lengkap Saudara, Saudara tidak mendengar?
Novanto: Ya, tidak mendengar.
Hakim Yanto: Apakah nama Saudara Setya Novanto? (hakim mengulanginya 2 kali namun tak ada jawaban)
Hakim Yanto: Jadi Saudara Penasihat Hukum, hasil dokter sudah jelas tapi terdakwa tidak jawab pertanyaan saya, apakah ini memang tidak mendengar sebenarnya atau bagaimana?
Maqdir Ismail (pengacara Novanto): Kalau menurut kami, soal pemeriksaan dokter ini dari beberapa waktu lalu ada perbedaan antara dokter beliau sebelum ditahan dan dokter RSCM mengatakan bisa ditahan agar tidak terus-menerus polemik. Menurut pendapat kami, sangat patut dan layak minta diperiksa oleh RS yang lain agar diperiksa di RSPAD. Tapi kami tidak mendapat reaksi atas permohonan kami, karena kami anggap kesehatan terdakwa menentukan apakah dapat dilakukan persidangan.
Jaksa Irene: Terdakwa punya dokter pribadi dan KPK juga minta second opinion IDI dan sudah tunjuk dokter-dokter profesional yang lakukan eksaminasi ke terdakwa 3 dokter dalam IDI dan salah satunya berpraktik di RSCM dan hadir dan bisa mendengar mengenai kondisi kesehatan terdakwa.
Hakim Yanto: Jadi di RSCM ada, KPK ada, jadi seyogianya ada dokter di luar KPK.
Hakim Yanto: Tadi pagi jam 8 terdakwa diperiksa dokter sehat, tapi kemudian sekarang jam setengah 11 terdakwa ditanya majelis hakim tentang identitas ternyata tidak ada reaksi, dalam ilmu kesehatan dimungkinkan tidak dalam waktu 5-6 jam berubah drastis?
dr EM Yunir dari RSCM: Kami sudah dilaporkan KPK bahwa kondisi bagus, gula darah bagus, nadi bagus, dan bisa berkomunikasi. Kami sepakat bahwa beliau ini layak untuk bisa hadir di sini, dan pemeriksaan harus kompleks karena bisa saja …. ada kelemahan di sebelah kanan dan tidak bisa jalan, itu pertama.
Kedua, kondisi psikisnya itu bisa mempengaruhi saya dari saraf kalau dia tidak bisa berbicara bisa saja sesuatu di otaknya mestinya nggak bisa jalan, tapi ini bisa jalan ke sini.
Hakim Yanto: Sudah jelas bisa perubahan drastis tapi diikuti tidak bisa jalan?
dr EM Yunir: Saya kira begitu.
Jaksa menduga Novanto berbohong
Hakim kembali bertanya perihal identitas kepada Novanto. Namun lagi-lagi tak ada jawaban.
Jaksa Irene: Kami yakin terdakwa bisa, meyakini sehat dan bisa disidang dokter Yohanes dan dokter spesialis kami dan pemeriksaan akhir 08.50 kemudian bagi kami penuntut umum, menunjukkan kebohongan oleh Setya Novanto.
Maqdir: Kami keberatan ini persoalan orang sakit supaya diberikan kesempatan KPK dan IDI punya perjanjian sendiri terhadap orang-orang yang dianggap perlu diperiksa KPK.
Sidang kemudian diskors karena Novanto minta izin ke toilet. Sidang diskors selam sekitar 10 menit.
Hakim: Skors dicabut. Nama lengkap Saudara?
Hakim: Apakah nama Saudara Setya Novanto?
Novanto: Saya 4-5 hari ini sakit, diare. Saya minta obat tidak dikasih sama dokter, saksinya ada.
Hakim: Terdakwa sakit, tapi tidak dikasih obat sama dokter.
Jaksa Irene: Keluhannya batuk dan dikasih obat sama dokter, terdakwa mengeluh dan laporan pengawal hanya 2 kali ke toilet, jam 08.00 WIB dan 02.30 WIB pagi.
Novanto: Tidak benar.
Pengacara Maqdir: Yang Mulia....
Hakim: Nanti dulu, saya tanya dulu identitasnya.
Hakim: Nama lengkap Saudara? Apakah betul Setya Novanto?
Novanto: Ya betul.
Hakim: Tempat lahir Bandung?
Novanto: Jawa Timur.
Hakim: Umur 62 tahun? Tanggal lahir 12 November 1955 betul?
Novanto: Betul.
Hakim: Tempat tinggal Jalan Wijaya VIII, Melawai, Kebayoran Baru, betul?
Novanto: (batuk)
Hakim: Agamanya Islam?
Novanto: (batuk-batuk)
Hakim: Pekerjaan? Ketua DPR atau mantan Ketua Fraksi Partai Golkar?
Novanto: (tak menjawab)
Hakim: Dengar terdakwa? Pendidikan S1 betul?
Novanto: (membuat gerakan seperti mengangguk)
Hakim: Jadi Saudara Penuntut Umum, karena dokternya lengkap dan kalau dari pengacara kalau masih mau menghubungi, bisa ini untuk diperiksa ulang, apakah terdakwa betul-betul sakit atau seperti yang disampaikan dalam surat tadi. Kebetulan di sini ada klinik, kalau dokter-dokter bawa alat, jadi silakan periksa, sidang akan diskors sampai selesai pemeriksaan.
(rna/fjp)
Sumber
ntar ini sakit apa pura2
0
2.4K
Kutip
20
Balasan
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan