- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pembuang Duit ke WC Jadi Staf Ahli Menteri, MAKI Somasi Jokowi


TS
banteng.budug
Pembuang Duit ke WC Jadi Staf Ahli Menteri, MAKI Somasi Jokowi
Quote:

Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) memiliki staf ahli baru, Tin Zuraida. Rumah Tin pernah digeledah KPK terkait OTT Panitera PN Jakpus, Edy Nasution. Saat digeledah, Tin membuang uang ke toilet.
Atas hal itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sangat menyesalkan lolosnya Tin hingga menjadi staf ahli. MAKI secepatnya akan menyomasi Presiden Jokowi guna menyikapi hal itu.
"MAKI menyayangkan dan menyesalkan diangkatnya Tin Zuraida karena tidak memenuhi kriteria dan persyaratan. MAKI mengirim somasi kepada Presiden dan MenPAN-RB untuk membatalkan pengangkatan Tin Zuraida," kata Ketua MAKI Boyamin Saiman kepada detikcom, Senin (11/12/2017).
Surat somasi itu rencananya akan dikirimkan hari ini.
"Jika tidak dipenuhi dalam jangka waktu 30 hari (tuntutan somasi, yaitu membatalkan pengangkatan Tin), maka MAKI akan menggugat Presiden dan MenPAN-RB ke PTUN," cetus Boyamin.
MAKI merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP itu disebutkan syarat orang bisa menduduki jabatan tinggi pimpinan madya, salah satunya staf ahli menteri. Syaratnya adalah:
1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
2. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
3. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun;
4. sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun;
5. memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
6. usia paling tinggi 56 tahun;
7. sehat jasmani dan rohani.
"Kalau pakai Pansel, Tin pasti tidak lolos karena kriterianya rumit dan berat termasuk tidak ada catatan bermasalah. Sementara Tin jelas-jelas bermasalah karena kasus buang uang ke toilet sebagai bentuk upaya menghilangkan barang bukti," ujar Boyamin.
Menurut KemenPAN-RB, Tin Zuraida terpilih, antara lain, karena latar belakang pendidikan (doktor hukum) dan pengalaman kerja (di MA) yang dipandang lebih relevan. Penetapan dan pelantikan yang bersangkutan sempat ditunda karena ada pemberitaan di media tentang statusnya sebagai saksi terkait permasalahan di MA. Kementerian PAN-RB menunggu perkembangan fakta hukum selanjutnya.
"Setelah hampir setahun tidak ada perkembangan fakta hukum tentang yang bersangkutan, akhirnya yang bersangkutan ditetapkan dan dilantik. Apabila dalam perkembangannya nanti terdapat fakta hukum yang mengarah pada masalah integritas yang bersangkutan, hal itu akan menjadi bahan untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan status yang bersangkutan," demikian siaran pers Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB sebagaimana diterima detikcom, Senin (11/12).
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak dimintai tanggapan soal pengangkatan Tin sebagai Staf Ahli MenPAN-RB. Padahal KPK biasanya dilibatkan untuk pengangkatan pejabat tinggi di pemerintahan.
"Biasanya untuk pejabat tinggi KPK diminta (memberi) tanggapan ya. Tapi kayaknya kali ini kami tidak dimintai tanggapan untuk itu. Saya berharap ASN harus lebih ketat untuk menempatkan orang-orang di posisi tinggi di pemerintahan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (11/12).
https://news.detik.com/berita/376397...-somasi-jokowi
luar biasa revolusi mentalnya pak jokowi

Diubah oleh kaskus.infoforum 11-12-2017 15:44


tien212700 memberi reputasi
1
23.9K
Kutip
110
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan