Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

seher.kenaAvatar border
TS
seher.kena
Negara Rugi Rp648 Miliar, Usut Tuntas Kasus Tanah Cengkareng
Pembelian lahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat seluas 4,6 hektare oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI diduga merupakan kebijakan los anggaran. Pengadaan lahan tersebut, yang di disposisi mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 10 Juli 2015 itu, milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI. Bareskrim Polri diminta mengusut kasus ini dengan tuntas.

Kisruh pembelian senilai Rp648 miliar ditambah pajak Rp20 miliar ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI pada 2016. Pembelian, lahan tersebut menggunakan anggaran APBD 2015. Namun, Mahkamah Agung (MA) menetapkan, tanah itu milik Dinas KPKP DKI.

Disposisi pembelian lahan, langsung dari Gubernur ke Badan Pengelola Keauangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan serta Dinas Perumahan. Pembelian  bermasalah,  tak hanya setelah transaksi dilakukan pada November 2015. Tetapi, penduduk setempat juga memprotes sejak awal sampai-sampai Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI, sebagai pembeli, mengundang mereka pada 1 Oktober 2015.

Inilah, temuan BPK. Wakil Gubernur (Wagub) DKI Sandiaga Uno menyatakan, Pemprov DKI telah melayangkan surat tagihan kepada pihak ketiga dalam kasus sengketa lahan di Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kelanjutannya kemarin kami melakukan proses hukum, upaya penagihan kepada pihak ketiga," jelas Sandi di Balaikota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis  (7/12/2017).

Wakil Ketua Dewan Pembinan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra itu menjelaskan, penagihan tersebut berdasarkan rekomendasi dari BPK agar memperbaiki keuangan.  Setelah kerugian negara sebesar Rp668 miliar tersebut dibayar, pihaknya akan melakukan langkah teknis yang lebih detail.

Menurut dia, setelah disisir kasau pengadaan tanah Cengkareng, Jakarta Barat dan Sumber Waras merupakan tanah milik pemprov sendiri. Namun, dibeli oleh pemprov kembali. "Tentu, saya sangat terenyuh. Kami akan perbaiki sistem. Salah satunya, adalah pencegahan korupsi," kata dia.

Harus Serius

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Abdurahman Suhaimi, mendukung penuh langkah Sandi mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Cengkareng. Sebab, nominal angka mencapai Rp668 miliar kerugian keuangan pemprov

Kemudian, ini juga soal aset. Menurut dia, aset milik pemprov harus dikembalikan agar bisa dimanfaatkan untuk pembangunan. "Saya minta Bareskrim serius mengusut kasus ini," tegas dia.  

Apalagi, kata Suhaimi BPK menemukan transaksi tersebut dan menyatakannya sebagai temuan audit. Sebab, Dinas Perumahan membelinya dengan harga terlalu mahal, yakni Rp14,1 juta per meter persegi. Padahal nilai jual obyek pajak lahan itu hanya Rp6,2 juta. "Ini temuan serius," tandasnya.

https://m.harianterbit.com/welcome/read/2017/12/08/90765/18/18/Negara-Rugi-Rp648-Miliar-Usut-Tuntas-Kasus-Tanah-Cengkareng

Harus diclearkan
0
2K
32
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan