Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

moderatorccdAvatar border
TS
moderatorccd
Terima suap Rp 4 miliar dari Aseng, politisi PKS ini pakai kode 'Juz'
Terima suap Rp 4 miliar dari Aseng, politisi PKS ini pakai kode 'Juz'

merdeka.com

Dec 6, 2017 11:18 AM




Merdeka.com - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana didakwa menerima suap sebesar Rp 4 miliar dari pengusaha So Kok Seng alias Aseng, komisaris PT Cahaya Mas Perkasa. Penerimaan suap oleh Yudi lantaran mantan anggota Komisi V DPR itu telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara.

Usulan pengerjaan proyek tersebut diusulkan Yudi pada Komisi V DPR sebagai usulan program aspirasi.

"Bahwa terdakwa Yudi Widiana Adia bersama-sama dengan Muhammad Kurniawan Eka Nugraha melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah yaitu berupa uang sejumlah Rp 2 miliar dan uang Rp 2 miliar dalam bentuk mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat," ujar jaksa penuntut umum pada KPK, Iskandar Marwanto saat membacakan surat dakwaan milik Yudi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/12).

Disebutkan bahwa Yudi mengusulkan program aspirasi tersebut setelah melakukan pertemuan dengan Muhammad Kurniawan Eka Nugraha, mantan staf honorer Fraksi PKS di Komisi V DPR. Kurniawan menyampaikan keinginan Aseng agar proyek yang ingin digarapnya menjadi program usulan Yudi.

Keinginan tersebut diamini Yudi dengan kompensasi memberikan komitmen fee, jika usulan tersebut diterima oleh dan disetujui oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Yudi juga menerima permintaan Aseng atas pengusulan program optimalisasi. Yudi, ujar Iskandar, menindaklanjuti permintaan Aseng terkait program optimalisasi, dengan beberapa proyek pengerjaan meliputi pelebaran jalan di beberapa lokasi di Maluku-Maluku Utara.

Lebih lanjut, setelah program aspirasi lolos dan disetujui Kementerian PUPR, eksekusi komitmen fee pun diberikan Aseng melalui Kurniawan untuk diteruskan kepada Yudi. Ada dua kali pemberian uang suap, masing-masing sebesar Rp 2 miliar.

"Sesuai dengan arahan terdakwa, Muhammad Kurniawan Eka Nugraha bertempat di pom bensin Pertamina Tol Bekasi Barat menyerahkan uang komitmen fee dari Aseng seluruhnya sejumlah Rp 4 miliar kepada terdakwa melalui Paroli alias Asep," ujarnya.

Pemberian uang suap, kemudian diindivasikan Kurniawan ke Yudi melalui pesan singkat dengan menggunakam sandi 'Juz'.

"Semalam sudah liqo dengan asp ya," begitu SMS Kurniawan kepada Yudi.

"Naam berapa juz?" tanya Yudi.

"Sekitar 4 juz lebih campuran," respons Kurniawan.

"Itu ikhwah Ambon yang selesaikan. Masih ada minus Juz yang agak susah kemarin, sekarang tinggal tunggu yang mahad Jambi," ujar Kurniawan.

Jaksa penuntut umum pun mendakwa Yudi dengan Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

https://m.merdeka.com/amp/peristiwa/...mpression=true



Quote:


Quote:
Diubah oleh moderatorccd 09-12-2017 07:34
0
9.9K
113
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan