- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
3 Huruf di Surat Rujukan Ini Membuat Biaya Pengobatan dan Perawatan Kesehatan tak Dit


TS
putra.mahkotak
3 Huruf di Surat Rujukan Ini Membuat Biaya Pengobatan dan Perawatan Kesehatan tak Dit
http://wow.tribunnews.com/2017/12/07/3-huruf-di-surat-rujukan-ini-membuat-biaya-pengobatan-dan-perawatan-kesehatan-tak-ditanggung-bpjs-

TRIBUNWOW.COM - Seorang ibu harus menanggung kecewa karena kartu BPJS dan surat rujukan menjadi tak berguna saat dia berobat.
Ia tetap harus membayar sejumlah ratusan ribu untuk melakukan pemeriksaan darah, cek kolesterol, rontgen, dan periksa jantung di sebuah klinik lengkap, yang masuk dalam kategori Faskes 2.
"Saya juga tidak mengerti, dok. Kata petugas pendaftaran di depan saya harus bayar biasa, karena rujukan saya ada masalah.
Coba dokter buat pemeriksaan yang lengkap dahululah, nanti saya urus rujukannya belakangan," katanya ibu itu kesal, seperti dilansir Nakita.com dikutip dari laman Kompasiana, Kamis (12/7/2017).
Usai pemeriksaan laboratorium, si ibu tetap harus membayar, surat rujukan pun urung dibuat karena Puskesmas keburu tutup.
Ternyata, selidik punya selidik, ibu ini harus membayar sampai ratusan ribu karena ada tulisan 3 kata di surat rujukannya.
"Didiagnosis yang tertera pada surat rujukan ada tambahan 'APS'. Artinya si pasien dianggap bisa diobati di Puskesmas, namun dia meminta sendiri ke rumah sakit, kasarnya memaksa minta rujukan, itu tidak dibayar," ungkap petugas rumah sakit itu.
VIRAL:
APS artinya Atas Permintaan Sendiri.
Banyak pasien atau peserta BPJS yang tidak tahu dengan 3 kata ini.
Mereka cukup senang saat diberi surat rujukan, tidak tahu dengan 3 kata ini yang kalau ada, membuat biaya tidak ditanggung BPJS.
Artinya, obat-obatan yang diberikan, biaya konsul dokter, serta berbagai pemeriksaan yang dilakukan harus dibayar sendiri.
Kartu dan surat rujukan pun menjadi tak berguna.
Menanggapi hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi saat dihubungi lewat telepon menyebutkan, BPJS memiliki prosedur tersendiri dalam melayani peserta.
Pertama, surat rujukan hanya diberikan oleh dokter yang bekerja di Faskes 1, entah Puskesmas atau klinik.
Jadi, pasien tidak berhak meminta surat rujukan ke dokter untuk mendapatkan pengobatan di klinik yang lebih tinggi seperti rumah sakit (faskes 2 dan seterusnya).
Kalau pasien meminta bahkan memaksa, pihak faskes 1 boleh jadi akan memberikan 3 kata ini pada surat rujukan.
Artinya, pasien harus menanggung biaya pengobatan sendiri.
Kedua, prosedur medis harus sesuai dengan ketentuan berlaku dan rekomendasi dokter.
Artinya, bila dokter kandungan merekomendasikan untuk melahirkan normal, ibu tidak boleh meminta untuk melahirkan sesar.
Bila ibu tetap keukeuh berkeinginan untuk melahirkan secara sesar, maka dokter akan menulis APS pada surat rujukan.
Artinya, semua biaya proses melahirkan secara sesar akan ditanggung oleh ibu sendiri.
Irfan menegaskan, tenaga medis seperti dokter sudah tahu, apakah pasien peserta BPJS harus dirujuk atau tidak.
"Kalau pengobatan bisa dilakukan di Faskes tingkat 1, mengapa harus dirujuk ke Faskes tingkat2," ujarnya.
Dokter juga tahu indikasi medis apa yang mengharuskan ibu melahirkan sesar.
"Kalau tidak indikasi medis, ya ibu sebaiknya melahirkan secara normal."
Kalau mengindahkan rekomendasi doker atau tenaga medis, ya apa boleh buat pasien peserta BPJS harus bayar sendiri alias APS kalau mau dirujuk ke faskes lebih tinggi atau perawatan lain tidak sesuai indikasi medis.(Nakita/Saeful Imam)
______________________
APS catet teliti neh nggo liyane APS

TRIBUNWOW.COM - Seorang ibu harus menanggung kecewa karena kartu BPJS dan surat rujukan menjadi tak berguna saat dia berobat.
Ia tetap harus membayar sejumlah ratusan ribu untuk melakukan pemeriksaan darah, cek kolesterol, rontgen, dan periksa jantung di sebuah klinik lengkap, yang masuk dalam kategori Faskes 2.
"Saya juga tidak mengerti, dok. Kata petugas pendaftaran di depan saya harus bayar biasa, karena rujukan saya ada masalah.
Coba dokter buat pemeriksaan yang lengkap dahululah, nanti saya urus rujukannya belakangan," katanya ibu itu kesal, seperti dilansir Nakita.com dikutip dari laman Kompasiana, Kamis (12/7/2017).
Usai pemeriksaan laboratorium, si ibu tetap harus membayar, surat rujukan pun urung dibuat karena Puskesmas keburu tutup.
Ternyata, selidik punya selidik, ibu ini harus membayar sampai ratusan ribu karena ada tulisan 3 kata di surat rujukannya.
"Didiagnosis yang tertera pada surat rujukan ada tambahan 'APS'. Artinya si pasien dianggap bisa diobati di Puskesmas, namun dia meminta sendiri ke rumah sakit, kasarnya memaksa minta rujukan, itu tidak dibayar," ungkap petugas rumah sakit itu.
VIRAL:
APS artinya Atas Permintaan Sendiri.
Banyak pasien atau peserta BPJS yang tidak tahu dengan 3 kata ini.
Mereka cukup senang saat diberi surat rujukan, tidak tahu dengan 3 kata ini yang kalau ada, membuat biaya tidak ditanggung BPJS.
Artinya, obat-obatan yang diberikan, biaya konsul dokter, serta berbagai pemeriksaan yang dilakukan harus dibayar sendiri.
Kartu dan surat rujukan pun menjadi tak berguna.
Menanggapi hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi saat dihubungi lewat telepon menyebutkan, BPJS memiliki prosedur tersendiri dalam melayani peserta.
Pertama, surat rujukan hanya diberikan oleh dokter yang bekerja di Faskes 1, entah Puskesmas atau klinik.
Jadi, pasien tidak berhak meminta surat rujukan ke dokter untuk mendapatkan pengobatan di klinik yang lebih tinggi seperti rumah sakit (faskes 2 dan seterusnya).
Kalau pasien meminta bahkan memaksa, pihak faskes 1 boleh jadi akan memberikan 3 kata ini pada surat rujukan.
Artinya, pasien harus menanggung biaya pengobatan sendiri.
Kedua, prosedur medis harus sesuai dengan ketentuan berlaku dan rekomendasi dokter.
Artinya, bila dokter kandungan merekomendasikan untuk melahirkan normal, ibu tidak boleh meminta untuk melahirkan sesar.
Bila ibu tetap keukeuh berkeinginan untuk melahirkan secara sesar, maka dokter akan menulis APS pada surat rujukan.
Artinya, semua biaya proses melahirkan secara sesar akan ditanggung oleh ibu sendiri.
Irfan menegaskan, tenaga medis seperti dokter sudah tahu, apakah pasien peserta BPJS harus dirujuk atau tidak.
"Kalau pengobatan bisa dilakukan di Faskes tingkat 1, mengapa harus dirujuk ke Faskes tingkat2," ujarnya.
Dokter juga tahu indikasi medis apa yang mengharuskan ibu melahirkan sesar.
"Kalau tidak indikasi medis, ya ibu sebaiknya melahirkan secara normal."
Kalau mengindahkan rekomendasi doker atau tenaga medis, ya apa boleh buat pasien peserta BPJS harus bayar sendiri alias APS kalau mau dirujuk ke faskes lebih tinggi atau perawatan lain tidak sesuai indikasi medis.(Nakita/Saeful Imam)
______________________
APS catet teliti neh nggo liyane APS

0
6.2K
45


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan