tukangkomen123Avatar border
TS
tukangkomen123
Difabel Dwi Aryani Menang, Etihad Airways Dihukum Rp 537 Juta


TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan difabel Dwi Aryani terhadap maskapai Etihad Airways. Dwi, yang seorang penyandang disabilitas, diturunkan oleh maskapai itu karena terbang tanpa pendamping dan dianggap tidak bisa menyelamatkan diri bila terjadi kecelakaan.

"Tergugat I (Etihad Airways) telah melanggar hukum dan melanggar kepatutan serta melakukan diskriminasi terhadap penggungat sebagai penyandang disabilitas," kata hakim ketua Ferry Agustina Budi Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Desember 2017.

Ferry mengatakan Etihad Airways dianggap telah melakukan perbuatan yang masuk dalam kategori melawan hukum Pasal 134 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pihak Etihad, kata dia, seharusnya memberikan pelayanan yang sama kepada Dwi Aryani dan tidak memintanya turun.

Ferry menjelaskan sebelum terbang Dwi telah menginformasikan bahwa dia adalah penyandang disabilitas. "Tergugat I harusnya memberikan fasilitas aksesibilitas. Apalagi semua syarat telah dilakukan penggugat," ujarnya.

Atas pertimbangan itu, Hakim memerintahkan pihak Etihad membayar ganti rugi sebesar Rp 537 juta, yang terdiri dari ganti rugi materiil Rp 37 juta dan immateriil Rp 500 juta.

Selain membayar Rp 537 juta, hakim memerintahkan pihak Etihad menyampaikan permohonan maaf kepada Dwi melalui surat kabar Koran Kompas.

Selain menggugat Etihad Airways, Dwi juga menggugat PT Jasa Angkasa Semesta (PT JAS), dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan ke pengadilan. Namun hakim menolak gugatan terhadap keduanya.

Menurut Ferry, PT JAS dan Dirjen Perhubungan Udara tidak melakukan pelanggaran hukum lantaran keduanya tidak berperan langsung saat Dwi diturunkan dari pesawat.

Adapun kuasa hukum Etihad Airways, Gerald Saratoga Salayar, enggan berkomentar banyak terkait vonis pengadilan yang memenangkan Dwi Aryani. "Kami sebagai kuasa hukum tidak bisa kasih komentar apa-apa. Apapun langkah ke depan, nanti keputusan dari Etihad sendiri, kami harus komunikasi dulu," ujarnya.

https://nasional.tempo.co/read/1039395/difabel-dwi-aryani-menang-etihad-airways-dihukum-rp-537-juta


Hmmm penasaran sm ketentuan internasional mengenai kaum difabel, apa memang harus ada pendamping atau tidak
0
30.7K
57
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan