BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Surat edaran kontroversial di Tangerang dan suara warganet

Foto ilustrasi surat edaran.
Surat edaran kontroversial beredar di media sosial dan grup-grup WhatsApp pada Kamis (7/12/2017). Isinya soal peraturan dan ketentuan kegiatan bagi masyarakat non-muslim di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Berita Acara dengan kepala surat (kop) RW 06 itu memuat empat poin. Pertama, melarang pengalihan fungsi rumah menjadi tempat ibadah.

Lalu diperbolehkan melaksanakan kegiatan, tetapi (a) tidak mengundang tamu dari luar perumahan, (b) tidak menggunakan pengeras suara, (c) tidak membawa pemuka agama. Untuk kegiatan duka cita, warga diimbau memakamkan jenazah paling lambat 1x24 jam.

Lantas pada poin terakhir warga diminta melaporkan rencana kegiatan kepada pengurus RT/RW minimal tiga hari sebelum acara. Khusus peraturan ini berlaku bagi seluruh warga, bukan hanya kelompok non-muslim.

Surat itu kemudian disetujui dan ditandatangani oleh enam ketua RT, termasuk membubuhkan stempel --kecuali ketua RT 006. Lantas di bawahnya kepala desa Rajeng dan ketua RW turut menandatangani.

Di linimasa Twitter, sebagian warganet menilai surat itu melanggar hak asasi manusia, menghianati konstitusi dan kesepakatan berdirinya Republik Indonesia. Melarang kegiatan ibadah (di rumah pribadi) juga dianggap melanggar kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28 E ayat 1.
Kami pikir ini sudah keterlaluan. Melanggar HAM, mengkhianati konstitusi serta kesepakatan bersama atas berdirinya republik ini [URL="https://S E N S O RER0I45HVMz"]pic.twitter.com/ER0I45HVMz[/URL]
— PS (@PartaiSocmed) December 6, 2017
Mengapa ada surat semacam ini di perumahan termaksud? Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif dalam Kompas.com menjelaskan surat dibuat atas masukan masyarakat untuk mengatur kegiatan masyarakat dan ibadah.

Ketua RW 06 Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera di Desa Rajeg, Anthony Robinhoq, dan seluruh ketua RT di perumahan tersebut menggunakan dasar itu membuat surat edaran termaksud sehari sebelumnya.

Namun Sabibul menegaskan tak ada gesekan atau masalah antarumat beragama di sana. Seorang warga setempat bernama Nasution juga menyatakan tak ada masalah apapun dan menyatakan tidak semua warga mengetahui ada surat itu.

Surat edaran tersebut dinilai bukan berasal dari musyawarah antara pengurus RT dan RW dengan para warga yang ada di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera. Nasution pun menjelaskan bahwa di lingkungan perumahannya memang ada kegiatan kebaktian setiap minggu, tapi itu tidak hanya di satu rumah.

Nasution juga merasa tidak terganggu. "Kayak kita (Muslim) saja pas bikin pengajian, ya kayak arisan gitu, beda-beda setiap minggunya," ujarnya.

Apapun isi surat edaran itu dinilai kontroversial sehingga Sabilul merasa perlu melakukan klarifikasi dengan seluruh perangkat Desa Rajeg dan perumahan itu.

Sabilul bersama pihak terkait langsung menuju Balai Desa Rajeg dan melakukan rapat dengan para pengurus RT, RW, camat, dan lurah, Kamis. Menurut laporan Kumparan, rapat selesai sekitar pukul 12.30 WIB.

Hasil rapat memuat enam poin. Antara lain, surat itu benar adanya tapi masih bersifat rancangan dan hanya beredar di kalangan terbatas. Surat juga belum diberlakukan dan kini dinyatakan tidak berlaku.

"Kedua, kegiatan rutin masyarakat dapat berlangsung sebagaimana mestinya sesuai dengan norma yang ada. Ketiga, segala kegiatan kemasyarakatan saat ini dan seterusnya yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan dikoordinasikan dengan Ketua RT, RW, kepala desa dan unsur muspika," ungkap Sabilul dalam jumpa pers.

Sabilul juga menegaskan penyebaran surat tersebut tidak ada masalah dan tidak akan mencari siapa pelaku penyebaran pertama. Penyebarannya dinilai tidak melanggar UUITE. " Itu kan bukan pornografi ya," katanya.

Di Twitter, warganet menyambut positif hasil pertemuan. Sebagian menilai ini adalah kemenangan (suara) publik. Ada pula yang mengapresiasi langkah aparat setempat untuk menyelesaikan kontroversi ini.
Clear ya! Terimakasih netizen. Akhirnya aturan seperti ini tidak berlaku lagi di Rajeg, Kabupaten Tangerang! [URL="https://S E N S O RvRRPyH0NIO"]pic.twitter.com/vRRPyH0NIO[/URL]
— #NO2ISIS (@TolakBigotRI) December 7, 2017 Apresiasi buat Muspika Rajeg Kabupaten Tangerang. Bahwa surat sejumlah Ketua RT Rajeg yg tidak memboleh kan warga non Muslim beribadah di rumah telah dilarang beredar. ????????????????
— Djasarmenpurba (@Djasarmenpurba) December 7, 2017 @HumasPolisi titip salam hormat buat Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif yg brhasil selesaikan kasus surat Desa Rajeg.
— Job Palar (@jobpalar) December 7, 2017


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...suara-warganet

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Gong Andi Narogong dan tuntutan 8 tahun penjara

- Anak kandang kerbau di Serang dan Singapura

- BUMN, banyak utang tapi tetap untung

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
19.5K
161
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan