dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Penghayat Kepercayaan Sesalkan Usul MUI Soal KTP Khusus
Penghayat Kepercayaan Sesalkan Usul MUI Soal KTP Khusus

Bimo Wiwoho , CNN Indonesia

Kamis, 07/12/2017 06:31

Bagikan :



Ilustrasi penghayat kepercayaan. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum dari sejumlah penghayat kepercayaan, Judianto Simanjuntak menyesalkan Majelis Ulama Indonesia yang mengusulkan pembuatan KTP khusus untuk para penghayat kepercayaan. 

Usul tersebut diutarakan oleh Ketua MUI, Ma'ruf Amin. Ma'ruf menyebut KTP khusus untuk penghayat kepercayaan bertujuan untuk menghindari penolakan dari sejumlah pihak, tanpa mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Soal usul MUI itu kan tidak sesuai konstitusi karena ada politik pembedaan. Tidak sesuai dengan UUD 1945," ucap judianto kepada CNNIndonesia.commelalui sambungan telepon, Rabu (6/12).

Judianto merupakan kuasa hukum penghayat kepercayaan yang menggugat Pasal 61 ayat (1) dan (2) UU 23/2006 juncto Pasal 64 ayat (1) dan (5) UU 24/2013 Tentang Administrasi Kependudukan. 

Dalam beleid tersebut menjelaskan, penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan peraturan UU atau penganut kepercayaan, maka tidak diisi dalam Kartu Keluarga (KK) tapi tetap dilayani dalam database kependudukan. Sementara dalam Pasal 64 mengatur tentang ketentuan yang sama namun dalam pengosongan kolom agama di e-KTP. 

Gugatan tersebut dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi pada awal November lalu.

Judianto menjelaskan, selama ini para penghayat kepercayaan mendapat diskriminasi dalam memperoleh pelayanan publik. Itu terjadi karena kolom agama di KTP dikosongkan. Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang sulit mendapat pekerjaan.

Apabila KTP khusus diterbitkan, lanjut judianto, maka diskriminasi itu diprediksi akan kembali terjadi. 

Judianto menegaskan bahwa putusan MK harus diakomodir tanpa harus ada KTP dalam bentuk baru dan khusus bagi penghayat kepercayaan.

"Tidak baik kalau ada KTP khusus. KTP untuk warga negara, entah yang bentuknya seperti ini, warnanya seperti ini. Harus sama. Tidak boleh ada diskriminasi atau pembedaan. Setiap warga negara harus disetarakan," ujar judianto. 

Ma'ruf Amin dalam keberatan sebelumnya juga mengatakan bakal ada kendala pada aspek biaya apabila aliran kepercayaan diisi dalam kolom agama e-KTP. 

Menurut Maruf, biaya yang harus dikeluarkan sangat besar. Namun, judianto tidak sepakat dengan anggapan Maruf tersebut.

"Kan hanya mencetak. Yang kemarin belum diisi, ya, diisi. Yang selama ini belum dibikin, ya, dibikin," ucap judianto.

"Sama dengan mengisi nama. Tempat tanggal lahir juga. Mengenai agama kenapa menjadi masalah? Yang diyakininya, ya itulah yang harus diisi," lanjutnya.

Judianto menegaskan bahwa mekanisme mengenai pengisian kolom agama bagi penghayat kepercayaan dalam KTP mutlak wewenang pemerintah. 

Dia lantas meminta pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri agar bijak mengambil keputusan terhadap usul dari organisasi di luar pemerintah. Kemendagri diharapkan benar-benar memahami diskiriminasi yang selama ini dirasakan oleh penghayat kepercayaan. 

"Pemerintah harus arif dan bijaksana dalam melihat rekomendasi dari elemen di luar pemerintah. Termasuk juga ormas keagamaan," tutur Judianto. (wis)

https://m.cnnindonesia.com/nasional/...al-ktp-khusus/

Lebih bagus lagi kolom agama di ktp dihapus aja
0
6.3K
87
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan