Quote:
Selain Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) menjadi kelengkapan wajib yang dikantongi pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Otolovers yang ingin berkendara, pastikan selalu membawa SIM dan STNK.
Namun, apabila STNK hilang, bagaimana prosedur pengurusannya? Laman NTMC Polri menulis, jika STNK hilang, segera laporkan kepada pihak kepolisian.
Untuk mengurus STNK yang hilang, dibutuhkan persayaratan data berupa KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi), fotokopi STNK yang hilang, surat keterangan hilang SNK dari Polsek atau Polres setempat, BPKB asli dan fotokopi.
Sementara prosedur pengurusan STNK hilang, datang ke kantor Samsat. Otolovers harus cek fisik kendaraan. Kemudian fotokopi hasil cek fisiknya.
Sudah cek fisik, lanjut mengisi formulir pendaftaran. Selanjutnya mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat) yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
Kemudian urus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Dalam tahap ini, lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
Selanjutnya pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kalau sudah dibayar, maka bebas biaya pajak. Selain pembayaran pajak, Otolovers juga perlu membayar biaya pembuatan STNK baru.
Terakhir, proses pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Sumber
SEMOGA BERMANFAAT
