- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ternyata Biaya Buat SIM D Hanya Rp 50 Ribu
TS
ansman900
Ternyata Biaya Buat SIM D Hanya Rp 50 Ribu
Quote:
Jakarta - Membuat SIM D yang diperuntukkan bagi pengendara khusus agar bisa mengendarai kendaraan khusus tak terlalu mahal. Bahkan tarif pembuatan SIM D lebih murah dari SIM lainnya.
Seperti yang dikatakan Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar kepada detikOto, biaya untuk penerbitan SIM D hanya Rp 50 ribu.
"Untuk proses pembuatannya sama saja dengan pembuatan SIM lainnya, hanya memakan waktu 90 menit untuk SIM baru, dan kalau perpanjangan hanya 10 menit," kata Fahri.
"Sedangkan untuk biaya pembuatan SIM D baru itu Rp 50 ribu sedangkan untuk perpanjang SIM D itu hanya Rp 30 ribu," ujar Fahri.
Berikut daftar biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), berdasarkan PP 50/2010.
1. SIM A
- Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
- Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3.SIM B2
- Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C
- Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
- Perpanjang SIM D: Rp 30.000
6. SIM Internasional
- Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
- Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
sumber
Seperti yang dikatakan Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar kepada detikOto, biaya untuk penerbitan SIM D hanya Rp 50 ribu.
"Untuk proses pembuatannya sama saja dengan pembuatan SIM lainnya, hanya memakan waktu 90 menit untuk SIM baru, dan kalau perpanjangan hanya 10 menit," kata Fahri.
"Sedangkan untuk biaya pembuatan SIM D baru itu Rp 50 ribu sedangkan untuk perpanjang SIM D itu hanya Rp 30 ribu," ujar Fahri.
Berikut daftar biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), berdasarkan PP 50/2010.
1. SIM A
- Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
- Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3.SIM B2
- Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C
- Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
- Perpanjang SIM D: Rp 30.000
6. SIM Internasional
- Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
- Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
sumber
FYI Gan, buat yang penasaran bagaimana materi ujian SIM D, bisa disimak di artikel berikut!
Quote:
Rupanya untuk mendapatkan SIM D itu bisa dikatakan tidak berbeda dibandingkan dengan pembuatan SIM A, B1, B2, atau C. Para pengendara harus melakukan proses ujian tes tertulis dan praktik. Seperti yang disampaikan Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, kepada detikOto.
"Materi ujian sama (harus melalui ujian tertulis dan praktik-Red)," kata Fahri.
Namun Fahri menjelaskan, untuk ujian praktik para pemohon SIM D untuk pengendara khusus itu memiliki luas pengujian yang berbeda.
Baca juga: Seberapa Banyak Polisi Menerbitkan SIM D?
"Karena sepeda motornya kan beroda tiga, memang luasnya agak berbeda sedikit. Karena tempat ujian itu disesuaikan dengan kendaraan yang akan diuji. Tapi mereka juga melakukan praktik berkendara secara zig-zag, putar balik, pengujian rem dan lain-lainnya," katanya.
Lalu bagaimana dengan pengujian SIM D untuk para pengendara mobil?
"Kalau yang mobil, ini tergantung. Karena kebutuhannya itu berbeda-beda, ada yang pada bagian kaki misalnya, maka untuk pedalnya didekatkan dengan posisi kaki. Tapi semua kendaraan yang akan mereka naiki itu harus memiliki kelaikan jalan. Dan untuk kelaikan jalan itu nanti didapatkan dari Dinas Perhubungan, laik jalan atau tidak," katanya. (lth/rgr)
sumber
"Materi ujian sama (harus melalui ujian tertulis dan praktik-Red)," kata Fahri.
Namun Fahri menjelaskan, untuk ujian praktik para pemohon SIM D untuk pengendara khusus itu memiliki luas pengujian yang berbeda.
Baca juga: Seberapa Banyak Polisi Menerbitkan SIM D?
"Karena sepeda motornya kan beroda tiga, memang luasnya agak berbeda sedikit. Karena tempat ujian itu disesuaikan dengan kendaraan yang akan diuji. Tapi mereka juga melakukan praktik berkendara secara zig-zag, putar balik, pengujian rem dan lain-lainnya," katanya.
Lalu bagaimana dengan pengujian SIM D untuk para pengendara mobil?
"Kalau yang mobil, ini tergantung. Karena kebutuhannya itu berbeda-beda, ada yang pada bagian kaki misalnya, maka untuk pedalnya didekatkan dengan posisi kaki. Tapi semua kendaraan yang akan mereka naiki itu harus memiliki kelaikan jalan. Dan untuk kelaikan jalan itu nanti didapatkan dari Dinas Perhubungan, laik jalan atau tidak," katanya. (lth/rgr)
sumber
Silahkan diperhatikan artikelnya jika agan sista ingin buat SIM D ya.
0
53.5K
Kutip
252
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan