- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
INIKAH PENYEBAB MARAKNYA SENGKETA TANAH DI INDONESIA ?!


TS
Bocah.hipster
INIKAH PENYEBAB MARAKNYA SENGKETA TANAH DI INDONESIA ?!
Assalamualikum wr.wb
Sebelumnya saya disini ingin berbagi opini dengan agan - agan sekalian , latar belakang ane ini adalah Urban Planning dan sedikit banyak cukup mengenal dan paham soal hukum. Kebetulan ane warga Bandung , dan di Bandung sedang rame ramenya tentang issue pendirian Rumah Deret / Rumah Susun di RW 11 Kelurahan Tamansari , Bandung
Setelah berselancar di berbagai media sosial seperti postingan IG @ridwankamil , akun - akun official mahasiswa , dan berbagai postingan di berbagai postal online yang bikin ane menggelitik adalah pernyataan / logika berpikir seperti ini
dan setelah ditelaah .... ternyata penyataan itu merujuk ke PP no 24 Tahun 1997 , Pasal 24 ayat 2
eits ...tapi lihat disana pada ayat 2 ada 2 persyaratan buat ngeklaim tanah itu milik lo dan lo punya hak buat mendapatkan sertifikat tanah
setelah gue surfing di internet akhirnya gue menemukan jawaban ....
tulisan dari Prof. Dr. Anwar Borahima, S.H., M.H.yang diposting di salah satu wordpressnya UNHAS
Cekidot ....
Coba yang ahli hukum perdata bisa jelasin kenapa KUHP Pasal 1963 dan 1967 jadi gugur akibat UUPA ( UU no 5 1960 ) ane masih gak mudeng...
nah berarti kalo gugur kan tidak berlaku ya , maka ane tarik kesimpulan adalah
1. Dengan hanya tinggal puluhan tahun di suatu lahan lo ga serta merta bisa mengklaim bahwa itu adalah tanah milik lo dan lo berhak buat mendapatkan sertifikat tanah.
2. Lo bisa mengklaim tanah itu milik lo yang sah jika :
a. Dokumen Tertulis Yang Sah ( SHM , HGB , SPPT , dll )
b. Ketika tidak ada dokumen yang sah , tapi tanah itu emang dihibahkan oleh satu pihak ke lo dengan adanya saksi - saksi yang credible
maka lo boleh mengklaim itu tanah lo dan lo berhak buat dapet sertifikat tanah.
3. Logika berfikir seperti di atas adalah kelicikan pihak yang berkepentingan yang mengerti hukum dengan mendoktrin dan menggoreng
tafsiran undang - undang dan produk hukum lainnya demi kepentingan politik ( menjatuhkan penguasa misalnya , atau lawan bisnis ) ,
dengan membenarkan hal yang jelas - jelas salah , celakanya warga yang awam terhadap hukum ini terdoktrin dengan mudah apalagi
dengan perasaan resistensi penggusuran 'rumah' mereka
DAN CELAKANYA PENDUDUKAN LAHAN NEGARA INI DARI JAMAN DULU DIBIARIN !!!
so please... buat rekan rekan baik LSM , Ormas , Mahasiswa dan lainnya yang merasa mendukung Hak - Hak rakyat yang "tertindas", telaah dulu apakah anda memperjuangkan yang benar - benar TERTINDAS ?
demikian sharing keluh kesah ane , ane menerima saran dan kritik kok asal jangan pedes - pedes nanti kena UU ITE dan Ujaran Kebencian

Sebelumnya saya disini ingin berbagi opini dengan agan - agan sekalian , latar belakang ane ini adalah Urban Planning dan sedikit banyak cukup mengenal dan paham soal hukum. Kebetulan ane warga Bandung , dan di Bandung sedang rame ramenya tentang issue pendirian Rumah Deret / Rumah Susun di RW 11 Kelurahan Tamansari , Bandung
Spoiler for BERITANYA:
Setelah berselancar di berbagai media sosial seperti postingan IG @ridwankamil , akun - akun official mahasiswa , dan berbagai postingan di berbagai postal online yang bikin ane menggelitik adalah pernyataan / logika berpikir seperti ini
Spoiler for MENGGELITIK:
dan setelah ditelaah .... ternyata penyataan itu merujuk ke PP no 24 Tahun 1997 , Pasal 24 ayat 2
Spoiler for PP 24 1997:
eits ...tapi lihat disana pada ayat 2 ada 2 persyaratan buat ngeklaim tanah itu milik lo dan lo punya hak buat mendapatkan sertifikat tanah
setelah gue surfing di internet akhirnya gue menemukan jawaban ....
tulisan dari Prof. Dr. Anwar Borahima, S.H., M.H.yang diposting di salah satu wordpressnya UNHAS
Cekidot ....
Spoiler for Kutipan Prof:
Coba yang ahli hukum perdata bisa jelasin kenapa KUHP Pasal 1963 dan 1967 jadi gugur akibat UUPA ( UU no 5 1960 ) ane masih gak mudeng...
nah berarti kalo gugur kan tidak berlaku ya , maka ane tarik kesimpulan adalah
1. Dengan hanya tinggal puluhan tahun di suatu lahan lo ga serta merta bisa mengklaim bahwa itu adalah tanah milik lo dan lo berhak buat mendapatkan sertifikat tanah.
2. Lo bisa mengklaim tanah itu milik lo yang sah jika :
a. Dokumen Tertulis Yang Sah ( SHM , HGB , SPPT , dll )
b. Ketika tidak ada dokumen yang sah , tapi tanah itu emang dihibahkan oleh satu pihak ke lo dengan adanya saksi - saksi yang credible
maka lo boleh mengklaim itu tanah lo dan lo berhak buat dapet sertifikat tanah.
3. Logika berfikir seperti di atas adalah kelicikan pihak yang berkepentingan yang mengerti hukum dengan mendoktrin dan menggoreng
tafsiran undang - undang dan produk hukum lainnya demi kepentingan politik ( menjatuhkan penguasa misalnya , atau lawan bisnis ) ,
dengan membenarkan hal yang jelas - jelas salah , celakanya warga yang awam terhadap hukum ini terdoktrin dengan mudah apalagi
dengan perasaan resistensi penggusuran 'rumah' mereka
DAN CELAKANYA PENDUDUKAN LAHAN NEGARA INI DARI JAMAN DULU DIBIARIN !!!
so please... buat rekan rekan baik LSM , Ormas , Mahasiswa dan lainnya yang merasa mendukung Hak - Hak rakyat yang "tertindas", telaah dulu apakah anda memperjuangkan yang benar - benar TERTINDAS ?
demikian sharing keluh kesah ane , ane menerima saran dan kritik kok asal jangan pedes - pedes nanti kena UU ITE dan Ujaran Kebencian



Diubah oleh Bocah.hipster 07-12-2017 21:40


mimithecat memberi reputasi
1
2.1K
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan