- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Surat Edaran Kontroversial di Tangerang yang Viral Akhirnya Dicabut


TS
putra.mahkotak
Surat Edaran Kontroversial di Tangerang yang Viral Akhirnya Dicabut
https://m.detik.com/news/berita/d-3759063/surat-edaran-kontroversial-di-tangerang-yang-viral-akhirnya-dicabut
Tangerang - Surat edaran RW 06 Desa Rajeg, Kecamatan Rajek, Kabupaten Tangerang, menjadi viral di media sosial. Isi surat edaran itu yakni tentang peraturan kegiatan nonmuslim di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera.
Kepala Desa Rajeg, Yanto Firmansyah, menyebut surat edaran itu sempat terbit karena adanya miskomunikasi. Tak ada permasalahan menonjol yang terjadi di lingkungan tersebut.
"Surat itu hanya miskomunikasi. Di bawah sebenarnya tidak ada apa-apa," kata Yanto saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (7/12/2017).
Yanto mengatakan, karena surat edaran itu telah menjadi viral, pihaknya lalu bermusyawarah dengan kepolisian dan pemerintah daerah. Dalam musyawarah itu surat edaran kontroversial itu dicabut.
"Ini kebetulan lagi musyawarah. Ada dari Polres, dari Pemda. Sudah diputuskan itu dicabut. Nanti akan ada surat edaran juga soal pencabutan keputusan itu," ujarnya.
Surat edaran itu beredar dan jadi sorotan di media sosial. Surat edaran itu memiliki kop surat Pemerintah Kabupaten Tangerang, ditandatangani oleh Ketua RT 001, 002, 003, 004, 005 dan 006 RW 06 Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dan juga distempel.
Dalam surat edaran itu juga tertulis Ketua RW 06 dan Kepala Desa Rajeg mengetahui surat edaran tersebut. Ketua RW 06 dan Kepala Desa menandatangi dan memberikan stempel pada surat edaran tersebut.
Berikut isi selengkapnya surat edaran tersebut:
RUKUN WARGA 06
Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera Desa Rajeg, Kec.Rajeg-Kab.Tangerang
Berita Acara
Peraturan dan Ketentuan Kegiatan Non-Muslim sbb:
1. Tidak mengalihfungsikan rumah menjadi tempat ibadah
2. Diperbolehkan melaksanakan kegiatan dengan ketentuan sbb:
a) tidak mengundang tamu dari luar perumahan
b) tidak menggunakan pengeras suara
c) tidak membawa pemuka agama
3. Dalam hal duka: "diimbau 1x24 jam jenazah harap segera dikebumikan"
4. Melaporkan kegiatan kepada pengurus RT/RW minimal 3 hari sebelum acara
Poin 4: *berlaku untuk seluruh warga (abw/tor)
__________
Miskomunikasi yo
Quote:
Tangerang - Surat edaran RW 06 Desa Rajeg, Kecamatan Rajek, Kabupaten Tangerang, menjadi viral di media sosial. Isi surat edaran itu yakni tentang peraturan kegiatan nonmuslim di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera.
Kepala Desa Rajeg, Yanto Firmansyah, menyebut surat edaran itu sempat terbit karena adanya miskomunikasi. Tak ada permasalahan menonjol yang terjadi di lingkungan tersebut.
"Surat itu hanya miskomunikasi. Di bawah sebenarnya tidak ada apa-apa," kata Yanto saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (7/12/2017).
Yanto mengatakan, karena surat edaran itu telah menjadi viral, pihaknya lalu bermusyawarah dengan kepolisian dan pemerintah daerah. Dalam musyawarah itu surat edaran kontroversial itu dicabut.
"Ini kebetulan lagi musyawarah. Ada dari Polres, dari Pemda. Sudah diputuskan itu dicabut. Nanti akan ada surat edaran juga soal pencabutan keputusan itu," ujarnya.
Surat edaran itu beredar dan jadi sorotan di media sosial. Surat edaran itu memiliki kop surat Pemerintah Kabupaten Tangerang, ditandatangani oleh Ketua RT 001, 002, 003, 004, 005 dan 006 RW 06 Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dan juga distempel.
Dalam surat edaran itu juga tertulis Ketua RW 06 dan Kepala Desa Rajeg mengetahui surat edaran tersebut. Ketua RW 06 dan Kepala Desa menandatangi dan memberikan stempel pada surat edaran tersebut.
Berikut isi selengkapnya surat edaran tersebut:
RUKUN WARGA 06
Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera Desa Rajeg, Kec.Rajeg-Kab.Tangerang
Berita Acara
Peraturan dan Ketentuan Kegiatan Non-Muslim sbb:
1. Tidak mengalihfungsikan rumah menjadi tempat ibadah
2. Diperbolehkan melaksanakan kegiatan dengan ketentuan sbb:
a) tidak mengundang tamu dari luar perumahan
b) tidak menggunakan pengeras suara
c) tidak membawa pemuka agama
3. Dalam hal duka: "diimbau 1x24 jam jenazah harap segera dikebumikan"
4. Melaporkan kegiatan kepada pengurus RT/RW minimal 3 hari sebelum acara
Poin 4: *berlaku untuk seluruh warga (abw/tor)
__________
Quote:
Miskomunikasi yo

Diubah oleh putra.mahkotak 07-12-2017 14:55
0
18.6K
186


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan