- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
DPR: Jenderal Gatot Tak Boleh Mutasi Perwira Tinggi


TS
merahputih.com.
DPR: Jenderal Gatot Tak Boleh Mutasi Perwira Tinggi
"DPR: Calon Panglima TNI Tengah Diproses,
Jenderal Gatot Tak Boleh Mutasi Perwira Tinggi"
Jenderal Gatot Tak Boleh Mutasi Perwira Tinggi"
Quote:
Quote:

Ilustrasi WhatsApp (pixabay.com)
MerahPutih.com - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyodiminta tidak membuat keputusan-keputusan strategis termasuk melakukan mutasi para perwira tinggi (pati) di jajaran TNI pada akhir masa jabatannya.
Pasalnya, DPR segera memproses Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Panglima TNI Gatot Nurmantyo di Yogyakarta. (MP/Teresa Ika) yang diajukan Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Panglima TNI untuk disetujui DPR.
"Tidak membuat keputusan-keputusan strategis di akhir masa jabatannya, termasuk melakukan mutasi para perwira tingginya," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin, melalui keterangan pers yang diterima MerahPutih.com, Senin (4/12) malam.
Sosok yang akrab disapa Kang TB ini mengatakan, Komisi I DPR akan segera melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Panglima TNI baru yang menurut surat tersebut ditunjuk Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).
Pengajuan tersebut, menurutnya, sesuai dengan surat Presiden Joko Widodo per-tanggal 3 Desember 2017 kepada pimpinan DPR tentang pemberhentian dan pengangkatan panglima TNI.
"Konsekuensi logisnya, maka calon panglima TNI harus segera menyiapkan diri untuk mengikuti uji kelayakan yang akan dilaksanakan di Komisi I DPR," jelas dia.
Kemudian, lanjut Kang TB, karena sudah ada surat resmi dari Presiden Jokowi tentang rencana pemberhentian Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, maka sebaiknya Jenderal Gatot sudah mulai menyiapkan memo serah terima jabatan.
"Mutasi para perwira tinggi sebaiknya dilakukan oleh panglima baru agar suasana kondusif akan lebih tercipta," tegas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengusulkan nama Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai calon Panglima TNI untuk menggantikan Jenderal Gatot Nurmantyo. Keputusan itu sudah sesuai dengan amanah UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pertama, pengajuan satu nama calon panglima TNI oleh Presiden Jokowi sudah sejalan dengan Pasal 12 UU TNI yang menyebutkan Presiden bisa mengajukan satu nama calon Panglima TNI. Nama tersebut dipilih berasal dari yang pernah atau sedang menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan. Nantinya pengajuan dari Presiden ke DPR ini akan diproses dalam 20 hari kerja.
Kemudian, pada pasal 3 UU TNI No 34 Tahun 2004 tentang pergantian Panglima TNI alangkah baiknya dilakukan rotasi dari setiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan. Adapun dua Panglima TNI sebelumnya berasal dari TNI AD dan TNI AL. Selain itu, Jenderal Gatot Nurmantyo sendiri juga akan memasuki masa pensiun pada Maret 2018. (Pon)
Quote:
Sumber : merahputih.com



0
1.4K
Kutip
2
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan