Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

EmberbekasAvatar border
TS
Emberbekas
Selain Petugas, Dirut TransJ Juga akan Dilaporkan Dewi Persik[
Selain Petugas, Dirut TransJ Juga akan Dilaporkan Dewi Persik

Jakarta - Pedangdut Dewi Persik berencana melaporkan balik petugas TransJakarta, Harry Maulana Saputra, terkait insiden mobil terobos busway di Pejaten, Jakarta Selatan. Selain Harry, Dewi akan melaporkan Dirut TransJakarta Budi Kaliwono.

"Unsurnya ada pencemaran nama baik, fitnah, juncto UU ITE. Yang akan dilaporkannya dua orang ini. Si stafnya sama Dirut TransJakarta," kata pengacara Dewi, Maha Awan Buana, saat dihubungi, Senin (4/12/2017).

Awan menjelaskan Budi Kaliwono akan dilaporkan akibat pernyataannya di media massa. Menurut Awan, Dewi dan suaminya juga tak pernah memaki petugas TransJ dengan kata-kata binatang.

"Karena dia juga kan mengucapkan kata-kata di media. Bahwa Mas Angga mau menabrakkan-lah, menyebutkan kata binatang. Kalau dia tidak bisa membuktikan, ya dengan terpaksa, kita melaporkan," jelasnya.

Rencananya, Dewi Persik akan membuat laporan di Polda Metro Jaya sore nanti. Harry dan Budi Kaliwono akan dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Selain itu, Awan siap membuktikan kliennya mendapatkan diskresi dari kepolisian terkait pengawalan masuk jalur TransJ. Diskresi itu didapatkan karena mobil yang ditumpangi Dewi hendak mengantarkan orang sakit.

"Begini ya, nanti diskresi itu waktu berjalan, jalan, masuklah ke sana. Kan seperti itu. Dan kami bisa membuktikan bahwa ada pengawalan itu kami bisa buktikan. Ada orang sakit minta dikawal, kan seperti itu. Setelah dilihat ada kemacetan dia menggunakan diskresinya," tuturnya.

Sebelumnya, Harry melapor terkait insiden terobos busway Dewi Persik. Harry melapor ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/12). Nomor laporan tersebut teregister dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/DIT RESKRIMUM. Status terlapor dalam kasus ini masih dalam lidik.

"Dia membuat laporan karena merasa terancam atau terintimidasi (saat insiden penerobosan busway)," ujar juru bicara PT TransJakarta, Wibowo, saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (3/12).

Pasal yang dilaporkan ialah Pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang fitnah.
(knv/idh)

----------------
super persik sedang melakukan perlawanan.emoticon-Selamat
katanya gak ada penumpang lain selain mrk ber2.
polisi bisa cek kerumahsakit mana pasien akhirnya dibawa. jgn2 ntar bilangnya dia sembuh sendiri jd gak jadi diantar, langsung pulang.emoticon-Wakaka

sumber
0
2.2K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan